spot_img

Satgas SIRI Kejagung Tangkap Gaguk Sulistyo, DPO Kejari Kota Semarang

SEMARANG (Pertamanews.id) – Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Candra Saptaji, S.H., M.H., mengumumkan keberhasilan penangkapan seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Gaguk Sulistyo Bin Soeyanto yang merupakan buron perkara yang ditangani Kejaksaan Negeri Kota Semarang Cabang Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Jawa Tengah. Terpidana tersebut ditangkap pada Selasa, 24 September 2024, sekitar pukul 13.50 WIB, di Cluster Paviliun Residence A2 No. 10, Rawabuntu, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten.

Baca juga:  Peringati HUT Ke-78 Bhayangkara, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad: Jadi Momen Refleksi dan Introspeksi bagi Polri

“Kejaksaan berhasil mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Gaguk Slistyo Bin Soeyanto, terpidana kasus penyelundupan kayu olahan yang melanggar Pasal 103 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan,” ungkap Candra

Gaguk Sulistyo, sebelumnya telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri Semarang melalui Putusan Nomor 149/Pid.Sus/2011/PN.Smg pada 9 November 2011, yang kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Semarang dan Mahkamah Agung melalui putusan akhir Nomor 969 K/Pidsus/2015 pada 14 Desember 2015. Ia dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp150 juta, subsidair 4 bulan kurungan.

Baca juga:  Promo Imlek Tahun Kuda, Gets Premiere Semarang Sajikan Kuliner dan Hiburan Berkelas

Candra menjelaskan eksekusi terhadap terpidana Gaguk Sulistyo dilakukan setelah perkara yang dihadapinya telah berkekuatan hukum tetap.

“Kasasi di Mahkamah Agung pada tahun 2015 menyatakan terpidana bersalah dan harus menjalani hukuman penjara,” katanya.

Baca juga:  Puspenkum Kejaksaan RI Selenggarakan Workshop Kehumasan, Angkat Peran Media dalam Citra Positif

Terpidana yang merupakan warga Pacar Kembang, Tambak Sari, Surabaya, ditangkap tanpa perlawanan dan menunjukkan sikap kooperatif selama proses penangkapan. Saat ini, Gaguk Sulistyo tengah diproses untuk serah terima dari Satgas SIRI Kejaksaan Agung kepada Jaksa Eksekutor Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, di Rutan Salemba.

Berita Terkait

spot_img
spot_img
spot_img

Berita Terkini