spot_img

Polda Metro Jaya Tetapkan 18 Tersangka dalam Kasus Judi Online, 10 Di Antaranya Pegawai Komdigi

JAKARTA (Pertamanews.id) – Polda Metro Jaya merinci jumlah tersangka kasus judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

“Sampai saat ini terhadap 18 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Ade Ary Syam dalam keterangannya, Senin (11/11).

Baca juga:  Lapas Plantungan Adakan Penyuluhan Hukum Bersama Josant And Friend's Law Firm

Ditambahkan Kabid Humas, dari 18 tersangka itu, 10 di antaranya adalah pegawai Komdigi. Sementara, delapan lainnya adalah masyarakat sipil.

“Rincian 18 orang, 10 orang pegawai Komdigi dan 8 orang sipil,” jelasnya.

Baca juga:  Cegah Perubahan Iklim, Polda Jateng Tanam 1.050 Pohon di Gunungpati Semarang

Ia menambahkan, saat ini penyidik masih melakukan pengejaran terhadap satu orang tersangka inisial A. Namun, belum dibeberkan apakah status A tersebut pegawai Komdigi.

Berita Terkait

spot_img
spot_img
spot_img

Berita Terkini