spot_img

Resmi, Lima Oknum Bintara di Polda Jateng Dipecat

SEMARANG (Pertamanews.id) – Lima bintara oknum pelaku aksi korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam rekrutmen Bintara Polri tahun 2022 resmi dijatuhi hukuman pemecatan tidak dengan hormat (PTDH). Hal itu diputuskan usai pelaksanaan sidang etik pagi ini.

Baca juga:  Kasus Korupsi Plasa Klaten, Kejati Jateng Terima Uang Rp 4,5 Miliar Sebagai Tindak Lanjut Penyidikan

“Bapak Kapolda sudah melakukan PK dan diputuskan di-PTDH. Terhadap yang bersangkutan sudah dipatsus oleh Propam,” ujar Kabidhumas Polda Jateng, Kombes. Pol. M. Iqbal Alqudusy, Senin (20/3/23).

Lebih lanjut Kabidhumas menerangkan, putusan ini sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Selain itu, berdasarkan pertimbangan sosiologis dan yuridis memang harus disanksi PTDH.

Baca juga:  IPW : Kapolri Harus Tegakkan Marwah Institusi, Copot Kapolda Kaltara!

Saat ini, ujar Kabidhumas, saat ini proses penyidikan pidana kelima bintara itu tengah dalam tahap pengumpulan alat bukti.

“Jadi setelah selesai lulus, mereka dihubungi satu per satu, itu modusnya,” ungkapnya.

Baca juga:  Riuhnya Pendaftaran Bacalah ke KPU Jateng: Rombongan Golkar Diiringi Pawai Barangon

Berita Terkait

spot_img

Berita Terkini