spot_img

Satgas Covid-19 Bolehkan Warga Tak Pakai Masker di Transportasi Umum

JAKARTA (Pertamanews.id) – Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan surat edaran terbaru yang mengizinkan masyarakat tidak menggunakan masker di tempat umum. Kendati begitu, warga yang dalam kondisi sakit dianjurkan tetap memakai masker.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Covid-19, yang ditandatangani Kepala BNPB, Suharyanto, Minggu, (11/6/22).

Baca juga:  Ribuan Orang Ikuti Jateng Bersholawat, Nana Sudjana: Momentum untuk Tumbuhkan Semangat Kita dalam Pahami Al-Qur’an

“Surat Edaran ini berlaku mulai tanggal 9 Juni 2023, dengan ketentuan dapat dilakukan pengetatan pembatasan kembali apabila terjadi kenaikan kasus yang signifikan,” tulis kutipan pada edaran itu.

Dengan diterbitkannya surat edaran tersebut, para pelaku perjalanan dalam dan luar negeri diperbolehkan untuk tidak mengenakan masker. Masyarakat yang naik transportasi umum seperti kereta hingga pesawat tidak lagi diwajibkan memakai masker.

Baca juga:  Dihadapan Forum Wartawan Provinsi Jawa Tengah Nana Sudjana Ajak Masyarakat & Media Jaga Kondisi Politik Kondusif di Tahun Pemilu 2024

“Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dan dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik,” jelas edaran itu.

Baca juga:  Jokowi Kesal! Data Pertanian Amburadul: Masyarakat Keluhkan Kekurangan Pupuk Subsidi

“Dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan,” imbuhnya.

Berita Terkait

spot_img

Berita Terkini