JAKARTA (Pertamanews.id) – PT PLN (Persero) bersama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sepakat menjalin kerjasama terkait pendaftaran tanah, asistensi pelaksanaan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, serta pengadaan tanah dan penanganan permasalahan tanah PT PLN (Persero).

Penandatanganan Perjanjian Kerjasama ini berlangsung di Bandung, 22 Agustus 2023 antara Unit PLN Se-Jawa, Madura dan Bali (Jamali) dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) serta Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten dan Kota di wilayah Jawa, Madura dan Bali.

Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama Dalam Negeri Kementerian ATR/BPN, Donny Erwan Brilianto mengatakan sinergi dengan PLN dimulai sejak tanggal 16 Maret 2023 melalui Nota Kesepahaman antara Menteri ATR/BPN dengan Direktur Utama PLN. Dirinya juga berharap melalui Perjanjian Kerjasama yang merupakan turunan dari Nota Kesepahaman tersebut dapat memperkuat kolaborasi dari kedua belah pihak.

“Kita saat ini juga sedang menggalakkan alih media bagi sertifikat-sertifikat yang ada untuk menjadi elektronik. Jadi masing-masing di Unit Induk (PLN) ini mulai mendaftarkan akunnya supaya bisa langsung dijadikan sertifikat elektronik,” terang Donny.

Menurut Donny, pengalihan media sertifikat menjadi sertifikat elektronik akan sangat baik bagi BPN dan pemilik sertifikat karena akan semakin memudahkan kedua belah pihak dalam memeriksa data yuridis maupun data fisik sertifikat tersebut.

Executive Vice President Legal Aset Properti Dan Perizinan Terintegrasi PT PLN (Persero), Lindasari Hendayani yang turut hadir dalam acara tersebut menyampaikan bahwa di tahun 2023, PLN memiliki target sertifikasi sebanyak 6.519 persil sertifikat yang terdiri dari 5.836 Hak Guna Bangunan (HGB) Baru dan 683 HGB Perpanjangan. Sedangkan hingga semester I tahun ini, telah terbit sertifikat sebanyak 3.031 persil atau 46,49% di seluruh Indonesia.

“Untuk Wilayah Jawa, Madura dan Bali sendiri target 2023 sebanyak 2.265 persil sertifikat dan telah terbit sertifikatnya sebanyak 1.403 persil atau 61,94%, dengan rincian Kanwil BPN Banten (137 persil), BPN DKI Jakarta (13 persil), BPN Jawa Barat (512 persil), BPN Jawa Tengah (132 persil), BPN DI Yogyakarta (6 persil), BPN Jawa Timur (533 persil), dan BPN Bali (70 persil),” kata Lindasari.

Pada acara ini juga PLN menerima 301 persil sertifikat HGB yang terbit sejak 1-21 Agustus 2023, dengan rincian Kanwil BPN Banten (52 persil); termasuk 7 persil HGB Tanah Bedahan-Depok, BPN Jawa Barat (98 persil), BPN Jawa Tengah (11 persil), BPN DI Yogyakarta (6 persil), BPN Jawa Timur (132 persil) dan BPN Bali (4 persil).

“Prestasi ini tentu tidak terlepas dari kolaborasi bersama antara pengelola aset PLN bersama rekan-rekan BPN dalam melaksanakan sertifikasi dan penanganan kendalanya. Kolaborasi ini akan memungkinkan kita untuk mengoptimalkan pemanfaatan ruang dengan lebih baik dan mencapai tujuan bersama dalam membangun wilayah yang lebih baik,” lanjut Lindasari.

Sementara itu, General Manager PLN Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Tengah (PLN UIP JBT), Djarot Hutabri EBS memberikan apresiasinya kepada Kementerian ATR/BPN beserta seluruh Kantor Wilayah dan Kantor BPN Kabupaten Kota karena telah memberikan pendampingan, arahan serta dukungan yang luar biasa dalam pelaksanaan tata kelola pengamanan aset selama ini serta dalam hal sertifikasi, perizinan dan penanganan permasalahan tanah PLN.

Lebih lanjut, Djarot juga mengkhususkan ucapan terima kasihnya kepada Kantor Wilayah BPN Jawa Barat serta Jawa Tengah yang telah membantu selama proses penerbitan sejumlah sertifikat aset PLN di Jawa Barat dan Jawa Tengah. Pada acara yang sama, PLN UIP JBT juga menerima sebanyak 15 sertifikat tanah dengan nilai total luasan sebesar 276.546 m2 dengan rincian 8 sertifikat di Kabupaten Bandung Barat, 3 sertifikat di Kabupaten Subang, 1 sertifikat di Kabupaten Cilacap, 1 sertifikat di Kabupaten Indramayu, serta 2 sertifikat di Kabupaten Majalengka sehingga sampai dengan Agustus 2023 telah terbit total 93 sertifikat dari Kantor Wilayah BPN Jawa Barat serta Jawa Tengah.

“Mari kita jaga sinergi dan kolaborasi yang telah berjalan sehingga permasalahan aset dapat diselesaikan secara paripurna. PLN tidak dapat menjalankan tugas ini sendirian, dan diperlukan dukungan besar dari Kementrian ATR/BPN, Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota di wilayah Jawa, Madura dan Bali,” kata Djarot.

Melalui Perjanjian Kerjasama ini, Djarot juga mengharapkan penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dapat lebih efektif khususnya dalam hal asistensi Pertimbangan Teknis Pertanahan sehingga proyek-proyek strategis PLN yang bertujuan untuk memajukan negeri dapat segera terlaksana. Djarot juga tidak menampik bahwa masih terdapat banyak aset tanah PLN yang belum bersertifikat dikarenakan beragam kendala. Oleh karenanya ia juga mengharapkan permasalah-permasalahan yang menghambat proses penerbitan sertifikat aset dapat teratasi dan menghasilkan tujuan yang diharapkan bersama.