spot_img

Kejaksaan Agung Memeriksa 1 Saksi Terkait Perkara Komoditas Timah

SEMARANG (Pertamanews.id) – Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap satu saksi yang terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk selama periode 2015 hingga 2022. Tindakan ini dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik yang berada di bawah Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS). Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum, Ketut Sumedana, Kamis, (4/1)

Baca juga:  Waket DPRD Jateng Ferry Wawan Cahyono Ajak Lestarikan Budaya di Acara Wayang Kulit Desa Prendengan ; Jangan Lupakan Akar Budaya Kita!

“Saksi yang diperiksa adalah HT, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Venus Inti Perjasa. Pemeriksaan dilakukan dalam rangka penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk selama periode 2015 hingga 2022. Tujuan dari pemeriksaan ini adalah untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi dokumen-dokumen yang terkait dengan perkara tersebut” ujar Ketut

Baca juga:  Kejati Jateng Tahan 4 Tersangka Kasus Korupsi Bank BUMN, Kerugian Capai Rp 103 Miliar

Langkah pemeriksaan saksi ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Agung untuk mengungkap kebenaran dan menegakkan hukum dalam kasus yang melibatkan komoditas timah. Dengan melakukan pemeriksaan ini, Kejaksaan Agung berharap dapat memperoleh informasi yang lebih jelas dan mendalam untuk mendukung proses penyidikan, sehingga dapat dihasilkan bukti yang kuat dan lengkap dalam penanganan perkara yang bersangkutan

Baca juga:  Berikan Tanjak ke Ganjar, Sultan Mahmud Badaruddin IV; Semoga Jadi Pemimpin Masa Depan yang Hebat

Berita Terkait

spot_img
spot_img
spot_img

Berita Terkini