spot_img

Wartawan Ditarik Hingga Cidera, PWI Jateng Desak Gubernur Lindungi Kebebasan Pers

SEMARANG (Pertamanews.id) – Persatuan Wartawan Indonesia Jawa Tengah (PWI Jateng) mengutuk keras insiden kekerasan yang dilakukan oleh ajudan Pejabat Gubernur Jawa Tengah terhadap seorang wartawan media nasional di Kota Semarang.

Kejadian ini melibatkan Wisnu Indra Kusuma, yang sedang melakukan wawancara saat tiba-tiba ditarik hingga jatuh, mengakibatkan cidera serius pada kakinya.

Baca juga:  Safari Ramadhan MKGR Jateng, Menebar Berkah dan Kebersamaan Bersama Anak-anak Panti Asuhan Anzalul Furqon

Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan, Zainal Abidin Petir, menegaskan bahwa tindakan ini melanggar Undang-Undang 40 Tahun 1999 tentang pers yang melindungi wartawan dalam menjalankan tugasnya untuk mencari dan menyebarkan informasi.

Menurut Pasal 18 UU tersebut, hukuman bagi pelanggaran seperti ini bisa mencapai 2 tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta.

Baca juga:  Hari Buruh 2024, Wakil Ketua DPRD Jateng Ferry Wawan Cahyono : Kesejahteraan Buruh Landasan Pembangunan

“Wartawan bukanlah gangster yang memerlukan pengamanan berlebihan. Mereka adalah profesional yang harus dihormati dan dilindungi saat melaksanakan tugas jurnalistik mereka,” ujar Zainal Petir, menegaskan pentingnya perlindungan bagi wartawan dalam melaksanakan tugas mereka.

PWI Jateng juga menyerukan kepada kepala daerah untuk tidak membatasi akses wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistik mereka.

Baca juga:  Rasakan Sensasi Berkendara Lebih Dari 40 Unit Test Deuve dan Test Ride di GIIAS Semarang 2025

“Mereka adalah orang-orang berkompeten yang berkontribusi dalam masyarakat dengan menyediakan informasi yang kritis dan penting,” tambahnya.

Kejadian ini telah menimbulkan reaksi keras dari kalangan jurnalis dan organisasi wartawan, menyoroti perlunya penghormatan terhadap kebebasan pers dan keselamatan para peliput berita di Indonesia.

Berita Terkait

spot_img
spot_img
spot_img

Berita Terkini