spot_img

Sering Melanggar, Kini Turis Asing di Bali Dilarang Sewa Motor

BALI (Pertamanews.id) – Baru-baru ini banyak WNA di Bali yang melanggar peraturan lalulintas, kini wisatawan mancanegara dilarang menyewa motor di Bali.

Gubernur Bali I Wayan Koster, mengatakan banyaknya warga negara asing (WNA) yang melanggar peraturan lalu lintas di Bali maka pihaknya membuat larangan untuk memberikan kenyaman bagi masyarakat Bali khususnya.

Baca juga:  Sampaikan Pidato di Korps Diplomatik, Paus Fransiskus Ungkap Enam Jalan untuk Ciptakan & Pelihara Perdamaian

“Jadi (wisatawan asing) minjam atau sewa itu tidak diperbolehkan lagi, itu memang mulai diterapkan tahun 2023 ini pasca-Covid,” ucap Koster, pada Senin (13/3).

Bali memang menjadi tujuan wisata bagi wisatawan lokal dan wisatawan Asing. Namun keluhan terhadap nakal nya WNA saat kendarai motor bukan kali pertamanya tetapi sudah sering terjadi.

Baca juga:  Naik Kereta Api Lebih Mudah dengan Layanan Rombongan

Pasalnya, dari tidak memakai helm, mengganti plat motor dengan nama mereka, melepas plat motor bahkan mereka juga tidak mempunyai lisensi surat untuk berkendara.

Berdasarkan catatan Polda Bali, sejak dilakukan razia pada akhir Februari hingga awal Maret 2023, ada lebih dari 171 WNA yang melanggar ketertiban lalu lintas.

Baca juga:  Semangat Toleransi di Hari yang Fitri Terlihat Saat Open House Ganjar Pranowo di Tawangmangu

Berita Terkait

spot_img
spot_img
spot_img

Berita Terkini