spot_img

Tidak Beri Ampun Pelanggar Berpelat Nomor Kendaraan Khusus

JAKARTA (Pertamanews.id) – Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo menekankan kepada Korps Lalu Lintas (Korlantas) untuk tegas menindak pelanggaran pengendara meski dengan pelat nomor khusus/rahasia. Hal itu disampaikan Kapolri dalam Rakernis Korlantas.

“Bapak Kapolri tadi berpesan agar tetap melakukan pemeriksaan dan penindakan. Jika ditemukan pelanggaran di jalan, STNK dan TNKB khusus/rahasia bukan alasan pembenar untuk melanggar lalu lintas,” ungkap Kakorlantas Polri, Irjen. Pol. Firman Shantyabudi, Rabu (15/3).

Baca juga:  44 Adegan Rekonstruksi Ungkap Detail Penembakan Siswa SMK 4 Semarang oleh Aipda Robig Zaenudin

Kakorlantas pun memastikan penertiban dengan tegas akan dilakukan, sesuai arahan Kapolri. Menurut Kakorlantas, penertiban akan dilakukan juga mengingat banyak kendaraan dengan nomor kendaraan khusus/rahasia yang ternyata tidak sesuai dengan peruntukannya.

Baca juga:  Kejati Jateng Tetapkan Sekda Aktif dan Mantan Sekda Klaten Tersangka Korupsi Plaza Rp6,88 Miliar

Tak dipungkiri, menurut Kakorlantas, pelanggaran yang kerap ditemukan meliputi penggandaan pelat kendaraan khusus/rahasia, penggunaan strobo, dan beberapa pelanggaran lalu lintas lainnya. Beberapa yang telah ditindak mengaku menghindari ETLE.

“Untuk menertibkan itu, kami juga sudah menghentikan penerbitan atau perpanjangan pelat nomor khusus/rahasia dan mensosialisasikannya,” jelas Kakorlantas.

Baca juga:  Bersama Majelis Dikti Litbang PP Muhammadiyah, ITESA Jalin Kerjasama dengan Universiti Teknologi PETRONAS Malaysia

Berita Terkait

spot_img
spot_img
spot_img

Berita Terkini