spot_img

KPK Tetapkan Bupati Kapuas dan Istrinya Sebagai Tersangka

SEMARANG (Pertamanews.id) – Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya, Anggota DPR RI Ary Egahni Ben Bahat ditetapkan tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi, pada Selasa (28/3).

Pasutri ini diduga memangkas sejumlah uang pembayaran Aparatur Sipil Negara.

Baca juga:  Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jampidsus Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Proyek Tol Japek

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan dua tersangka tersangka itu merupakan Ben Brahim S Bahat dan istrinya Ary Egahni Ben terjerak kasus dugaan korupsi.

“Keduanya mengkorupsi uang ASN seolah-olah harus membayarkan utang ke mereka,” ujarnya.

Baca juga:  JAMPIDSUS Amankan Uang Sebesar USD 2.021.000 dari Tersangka Achsanul Qosasi dan Tersangka Sadikin Rusli

Tak hanya memangkas uang ASN,

“Seolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut, padahal diketahui hal tersebut bukanlah utang,” kata Ali.

kedua tersangka juga diduga menerima suap terkait dengan jabatannya.

Berita Terkait

spot_img
spot_img
spot_img

Berita Terkini