spot_img

Mahfud MD Bentuk Satgas Gabungan Usut Tuntas Transaksi Janggal Rp 349 T

JAKARTA (Pertamanews.id) – Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU) membentuk satuan tugas atau satgas guna mengusut kasus transaksi janggal senilai Rp 349 triliun.

Mahfud menyebut Satgas ini akan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Bea dan Cukai, Bareskrim Polri, serta Kejaksaan Agung.

Baca juga:  Perkuat Sinergi dalam Pembangunan PSN, PLN Lakukan Audiensi dengan Kemenag Jawa Tengah

“Komite akan segera membentuk tim gabungan atau satgas yang akan melakukan supervisi untuk menindaklanjuti keseluruhan LHA/LHP nilai agregat sebesar Rp349.874.187.502.987 dengan melakukan case building (membangun kasus dari awal),” kata Mahfud.

Mahfud yang juga Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU mengatakan Satgas tersebut akan mendalami keseluruhan laporan hasil analisis (LHA) dan laporan hasil pemeriksaan (LHP).

Baca juga:  Timnas U-24 Tanpa Ramadhan Sananta di Asian Games Melawan Kyrgyzstan

Mahfud mengatakan pihaknya akan membangun kasus dari awal dengan memprioritaskan LHP yang bernilai paling besar karena telah menjadi perhatian masyarakat.

“Dimulai dengan LHP senilai agregat Rp189.273.872.395.172,” ujarnya.

Ia memastikan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan Satgas akan bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Baca juga:  JAM PIDSUS Periksa 1 Saksi Terkait Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa

Di sisi lain, Mahfud mengaku akan kembali hadir dalam rapat Komisi III DPR untuk membahas transaksi janggal Rp349 triliun yang terindikasi pencucian uang.

Rapat dijadwalkan digelar di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/4) besok.

“Iya akan hadir besok,” ujar Mahfud.

Berita Terkait

spot_img
spot_img
spot_img

Berita Terkini