spot_img

Lolos Hukuman Mati, Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup

JAKARTA (Pertamanews.id) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar) memvonis mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa dengan pidana penjara seumur hidup dalam kasus narkoba jenis sabu.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menilai, Teddy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terlibat dalam peredaran sabu sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana penjara seumur hidup,” ujar ketua majelis hakim Jon Saragih saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Barat, Selasa (9/5).

Baca juga:  Sukseskan KTT ASEAN, TNI-Polri Siapkan Pasukan Pengamanan 12 Ribu Personil

“Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” tambah Hakim.

Dalam menjatuhkan putusan tersebut, hakim turut mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan.

Hal memberatkan yaitu tidak mengakui perbuatannya, menyangkal perbuatannya dan berbelit memberikan keterangan, menikmati keuntungan dalam penjualan narkotika jenis sabu, tidak mencerminkan aparat penegak hukum dengan baik, perbuatan terdakwa telah mengkhianati perintah presiden dalam menindak narkoba, dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.

Baca juga:  Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jampidsus Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Proyek Tol Japek

Sementara hal yang meringankan Teddy Minahasa di antaranya belum pernah dihukum dan terdakwa banyak mendapat penghargaan.

Jenderal bintang dua itu dinilai terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta agar Teddy Minahas dihukum mati.

Baca juga:  SBI Akan Bangun TPST di Desa Sanggrahan Kabupaten Temanggung

Tindak pidana itu turut melibatkan AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.

Keenam terdakwa kini masih menunggu sidang pembacaan putusan yang akan digelar pada besok, Rabu (10/5).

Berita Terkait

spot_img
spot_img
spot_img

Berita Terkini