spot_img

Pelaku Perdagangan Orang ke Myanmar Sudah Merekrut Sejak 2022

JAKARTA (Pertamanews.id) – Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengungkap pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Myanmar, yakniASN dan ASD, sudah 11 tahun melakukan aksinya.

“Dari keterangan para tersangka, jaringan ini telah melakukan aktifitas perekrutan dan pengiriman pekerja migran ilegal sejak tahun 2022 dan pendapatan yang mereka peroleh berkisar ratusan juta rupiah,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Djuhandani dalam konferensi pers, Selasa (16/5).

Baca juga:  KAI Hadirkan Diskon Menarik Khusus Pembelian di Booth Jateng Fair 2023

Ia menerangkan, pihaknya menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengetahui aliran uang para tersangka. Selain itu, penelusuran dapat memberikan petunjuk terkait aktor intelektual jaringan ini.

Lebih lanjut disebutkan, pihaknya juga bekerja sama dengan Direktorat Siber Bareskrim Polri untuk melakukan patroli siber dan pemblokiran akun yang digunakan untuk merekrut calon korban TPPO.

Baca juga:  Waspada Gelombang Laut Tinggi, BKMG: Laut Natuna Utara dan Laut Arafuru

“Kami juga bekerjasama dengan Kementerian Luar Negeri dan Divhubinter Polri untuk membantu pengungkapan jaringan yang berada di luar negeri,” jelasnya.

Untuk diketahui, penyidik sebelumnya melakukan penangkapan ASN dan ASD di salah satu apartemen bilangan Bekasi. Mereka ditangkap atas kasus TPPO 20 WNI di Myanmar.

Baca juga:  Jalin Sinergi dengan Pelaku Usaha, Bea Cukai Gelar Program CVC di Tiga Daerah

Berita Terkait

spot_img
spot_img
spot_img

Berita Terkini