spot_img

Diduga Pabrik Narkoba, Polisi Grebek Rumah Huni di Pedurungan Semarang

SEMARANG (Pertamanews.id) – Polisi melakukan penggrebekan di sebuah rumah huni di jalan Kauman Barat V No. 10, RT. 06 RW. 08, Kelurahan Palebon, Kecamatan Pedurungan, Semarang, Kamis (1/6/2023), sekira pukul 19.30 WIB.

Berdasarkan informasi yang beredar, Tim Gabungan Direktorat Narkoba Bareskrim
Polri dan Polda Jawa Tengah melakukan penggrebekan karena diduga rumah ini menjadi pabrik pembuatan ekstasi.

Baca juga:  Jawab Kebutuhan Konsumen, Midea Indonesia Luncurkan Produk Mesin Cuci ; Miliki Banyak Fitur Canggih

Dalam pantauan Jumat (2/6/2023) pagi, rumah berpagar warna putih ini diberi garis police line. Terlihat, sejumlah personel kepolisian juga nampak keluar-masuk di dalam rumah tersebut.

Salah seorang warga bernama Rachmanto mengatakan, awalnya mengetahui adanya kegiatan ini setelah melihat sejumlah personel di depan tempat kejadian perkara (TKP) pada Kamis (1/6) setelah magrib. Saat melintasi jalan itu, ia pun sempat bertanya-tanya terkait kegiatan oleh kepolisian tersebut.

Baca juga:  Bareskrim Periksa 2 Saksi Terkait Kasus TPPU Panji Gumilang Hari Ini

“Awal mula sekitar habis salat magrib tiba-tiba ada bapak-bapak polisi ditambah dua orang penghuni rumah juga telah diamankan,” ujarnya kepada wartawan.

Sementara, RW setempat bernama Susilo menambahkan belum mengetahui penghuni dirumah tersebut. Karena diperkirakan mereka mengontrak sekitar satu minggu dan belum melapor.

“Dari laporan warga, penghuni rumah itu baru mengontrak satu minggu. Saya juga belum tahu mengetahui siapa saja yang mengontrak dirumah itu. Sempat melihat orangnya, saat memesan makanan lewat ojek online,” ungkapnya.

Baca juga:  Dampingi Menteri Perdagangan Tinjau Pasar Johar, Nana: Pemerintah Terus Tekan Harga Beras

Hingga berita ini ditulis, warga yang melintas masih terkejut dengan adanya rumah yang ditandai police line. Saat ini juga diketahui belum ada keterangan dari pihak kepolisian.

Berita Terkait

spot_img
spot_img
spot_img

Berita Terkini