spot_img

Polisi Gerebek Markas Judi Online, Amankan 7 Pria dan 3 Perempuan

MEDAN (Pertamanews.id) – Kepolisian menggerebek sebuah rumah yang dijadikan markas judi online di kawasan Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Sumut. Dirreskrimsus Polda Sumut, Kombes. Pol. Dr. Teddy John Sahala Marbun menjelaskan bahwa dalam penggerebekan tersebut, pihaknya mengamankan 10 orang pelaku dan tiga merupakan wanita.

Baca juga:  Start Depan Balai Kota, Sebanyak 100 Pesepeda Pixie Bakal Meriahkan Semarang Dark Race 2024

“Peran dari para pelaku berbeda beda di mana ada yang berperan sebagai operator dan penghubung calon pemain judi online,” jelas Kombes Pol Teddy, Senin (12/6/23).

Petugas juga mengamankan beberapa unit komputer beserta telepon seluler yang digunakan untuk mengoperasikan judi online. Ia mengungkapkan bahwa pada awalnya pihaknya mendapatkan laporan warga yang curiga akan aktivitas di dalam rumah tersebut. Setelah mendapatkan laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.

Baca juga:  JAM DATUN dan SIG Teken Kerja Sama, Menjadi Pilar Utama Pembangunan Infrastruktur

“Dan didapati adanya aktivitas perjudian online di dalam rumah tersebut. Menurut pengakuan para pelaku aktivitas praktek judi online baru beroperasi selama dua minggu,” jelasnya lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kesepuluh orang tersangka dibawa ke Mapolda Sumut beserta barang bukti judi online yang dipergunakan para tersangka. Sementara itu, hingga kini petugas masih mendalami dan mengejar para bandar judi lainnya.

Baca juga:  Gunakan APBD 2,9 Miliar, Pemkot Semarang Targetkan Pembangunan Jembatan Nogososro Rampung Akhir Oktober 2024

Berita Terkait

spot_img
spot_img
spot_img

Berita Terkini