spot_img

Selesaikan Polemik Ponpes Al Zaytun, Pemerintah Siapkan Tiga Langkah

JAKARTA (Pertamanews.id) – Menko Polhukam Prof. Dr. H. Mohammad Mahfud Mahmodin, S.H., S.U., M.I.P., mengungkapkan bahwa pemerintah menyiapkan 3 langkah dalam menyelesaikan polemik Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun di Indramayu, Jawa Barat.

Menko Polhukam memastikan langkah yang dilakukan tidak boleh menghentikan proses belajar yang dilakukan para santri di ponpes itu.

Baca juga:  Diprediksi Lonjakan Penumpang, Pelabuhan Tanjung Emas Semarang Siap Hadapi Mudik 2023

“Ada tiga langkah. Pertama semua laporan baik yang masuk langsung ke Kemenko Polhukam maupun yang disimpulkan oleh timnya Kang Emil di Jawa Barat. Ada dugaan kuat telah terjadinya masalah,” tutur ungkap Mahfud pada Sabtu (24/6/23).

Baca juga:  PI Niaga Sinergi dengan PILog dalam Badminton Cup Pupuk Indonesia Grup

Menko Polhukam kembali menjelaskan terdapat unsur pidana dalam polemik Ponpes Al-Zaytun. Bahkan, dirinya menyebut pasal pidana itu akan ditangani oleh pihak Polri.

“Polri bakal menangani tindak pidananya. Pasal-pasal apa yang nanti akan menjadi dasar untuk melanjutkan proses pidana nanti akan diumumkan pada waktunya,” tambahnya.

Baca juga:  Honda Hadir dengan Inisiatif Elektrifikasi dan Penawaran Istimewa di GIIAS Semarang 2023

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia itu juga menjelaskan bahwa akan diberikannya sanksi administrasi kepada Yayasan Pendidikan Islam (YPI) yang diketahui sebagai pengelola ponpes itu.

Berita Terkait

spot_img
spot_img
spot_img

Berita Terkini