spot_img

Kejaksaan Agung Periksa 6 Orang Saksi Terkait Perkara Tol Jakarta-Cikampek II

JAKARTA (Pertamanews.id) – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 6 orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat, Kamis (3/8).

Baca juga:  Unggul dari DKI Jakarta, Barongsai Jateng Juara Umum Babak Kualifikasi PON 2024

Adapun Keenam saksi merupakan HL selaku Sub Tim Keselamatan dan Manajemen Lalu Lintas Kementerian Perhubungan, S selaku Kartawan PT Waskita Beton Precast Direktur Operasional (VP/VSP Infra 2 2019-2021 PT Waskita Karya, (persero) Tbk), HPS selaku Subdit Pelaksanaan dan Pengendalian Jalan Bebas Hambatan, Ditjen Bina Marga, BP selaku Konsultan Quantity Surveyor, K selaku Direktur Utama PT Farika Beton, terakhir THT selaku Direktur Utama PT Intisumbe Baja Sakti.

Baca juga:  Puluhan Crosser Andalkan Pertamax Turbo di Kejurnas Kasal Cup Supertrack 2023 di Tegal

Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumadena mengatakan, keenam orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi.

” Mereka terlibat keenam orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi,” ungkap Ketut.

Baca juga:  Momen Hari Listrik Nasional ke-78, PLN UIP JBT Selesaikan Empat Proyek Sekaligus

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Berita Terkait

spot_img
spot_img
spot_img

Berita Terkini