spot_img

Polres Jepara Berhasil Amankan 2 Kurir Narkoba Jenis Sabu-Sabu

JEPARA (Pertamanews.id) – Satresnarkoba Polres Jepara membekuk dua pria berinisial AHB (49) dan MAA (45), kurir narkoba yang ternyata mantan narapidana Nusakambangan. AHB dan MAA ditangkap dengan barang bukti berupa lima paket sabu-sabu dengan total keseluruhan mencapai 511,28 gram dan 1 paket kecil sabu dengan berat 1,60 gram.

“Dalam pengungkapan itu, kami berhasil menangkap kurir sabu berinisial AHB yang merupakan warga Sidoarjo dan MAA warga Pasuruan, Jawa Timur,” jelas Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat menggelar Konferensi Pers di Mapolres Jepara, Kamis (26/10).

Baca juga:  Yayasan Sam Poo Kong Gelar "Tebus Beras Murah", Wali Kota Semarang Beri Apresiasi

Penangkapan dilakukan di Desa Kuwasen, Kecamatan Jepara Kota, pada Sabtu (21/10/23). Saat meringkus AHB dan MAA, polisi menemukan lima paket sabu-sabu dengan berat rata-rata lebih dari 100 gram dengan jumlah total 511,28 gram dan 1 paket kecil sabu dengan berat 1,60 gram.

Baca juga:  Pendidikan untuk Semua! Sekolah Rakyat Rowosari, Wujud Keberpihakan pada Warga Miskin

AHB sendiri merupakan residivis kasus serupa, yang pernah mendekam di Nusa Kambangan selama 7 tahun. Sedangkan, MAA mendekam di Nusa Kambangan selama 8,5 tahun. Kedua pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial PC di wilayah Jakarta yang akan didistribusikan ke Jepara dengan nilai sebesar Rp. 350 juta.

Baca juga:  Lulus Doktoral Predikat Summa Cumlaude, Mbak Ita Ikuti Prosesi Wisuda ke-174 Undip

Atas perbuatannya itu, keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Berita Terkait

spot_img
spot_img
spot_img

Berita Terkini