spot_img

Kejaksaan Agung Tunggu Izin Jokowi untuk Periksa Anggota BPK Achsanul Qosasi terkait Kasus BTS

JAKARTA (Pertamanews.id) – Kejaksaan Agung (Kejagung) menunggu izin Presiden Jokowi untuk dapat memeriksa Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi.

Qosasi akan dicecar perihal korupsi BTS 4G Kominfo yang menjerat sejumlah pihak yang kini diadili di PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

“Pemeriksaan terhadap Anggota III BPK inisial AQ yang beredar di masyarakat menunggu persetujuan tertulis dari Presiden, mengacu pada ketentuan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, Pasal 24,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana di Jakarta, Minggu (29/10).

Baca juga:  Mbak Ita Dorong Setiap Destinasi Wisata Kota Semarang Bisa Terapkan Manajemen Ramah Disabilitas

Pasal 24 itu berisi ‘Tindakan kepolisian terhadap anggota BPK guna pemeriksaan suatu perkara dilakukan dengan perintah Jaksa Agung setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis Presiden.’

Ketentuan tersebut mewajibkan tim penyidik untuk mengikuti prosedur hukum formil yang harus dipenuhi, tim penyidik melalui Jaksa Agung sudah mengirimkan surat ke Presiden, sehingga saat ini Kejagung harus menunggu persetujuan tersebut untuk memanggil saudara AQ sebagai saksi.

Baca juga:  UNDIP Klarifikasi, Tidak Ada Bukti ARL Meninggal Karena Perundungan

“Saya yakin komitmen Presiden dan Jaksa Agung dalam hal pemberantasan korupsi sama, ingin semua permasalahan yang berkembang di persidangan dituntaskan, sebagaimana yang saya sampaikan sebelumnya siapapun yang disebutkan terlibat akan kami klarifikasi sehingga tidak menimbulkan polemik di media dan masyarakat, apakah nanti dapat dikembangkan lagi kita tunggu hasil penyidikan, penyidikan masih terus berjalan,” ujar Ketut.

Baca juga:  Sambut Usia Empat Tahun, ARTOTEL Suites Bianti Gerakkan Aksi Tanam Pohon di Lereng Merapi

Sebelumnya, dalam persidangan perkara ini Pengadilan Tipikor Jakarta, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak mengatakan nama Achsanul Qosasi (AQ), yang merupakan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, saat diperiksa sebagai terdakwa kasus korupsi BTS.

Berita Terkait

spot_img
spot_img
spot_img

Berita Terkini