spot_img

Polda Lampung Tetapkan Komika Aulia Rakhman Sebagai Tersangka Penistaan Agama

JAKARTA (Pertamanews.id) – Polda Lampung tetapkan komika Aulia Rakhman sebagai tersangka penistaan agama.

“Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung telah menetapkan komika berinisial AR (33) sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama,” ungkap Kabid Humas Polda Lampung, Kombes. Pol. Umi Fadilah Astutik, S.Sos, S.IK, M.Si., Minggu (10/12).

Baca juga:  JAM PIDUM Kejagung Laksanakan Eksekusi Barang Rampasan Kasus KSP Indosuya Senilai 39 Miliar & 897 USD

Kombes. Pol. Umi Fadilah Astutik menambahkan bahwa komika AR diduga telah melakukan penodaan agama melalui materi stand up comedy dalam acara “Desak Anies Baswedan” beberapa waktu lalu di Kota Bandarlampung terkait nama Muhammad.

Baca juga:  Polisi Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Handphone Ilegal di Wilayah Semarang dan Demak

“Dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan, polisi menghadirkan tujuh orang saksi dan lima orang ahli dan dinyatakan komika berinisial AR itu diduga telah melakukan penistaan agama,” jelas Kabid Humas Polda Lampung.

Baca juga:  Alami Peningkatan, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kota Semarang Berstatus Sangat Tinggi

Atas perbuatan tersebut tersangka dikenakan Pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama subsider Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan.

Berita Terkait

spot_img
spot_img
spot_img

Berita Terkini