spot_img

Polda Lampung Tetapkan Komika Aulia Rakhman Sebagai Tersangka Penistaan Agama

JAKARTA (Pertamanews.id) – Polda Lampung tetapkan komika Aulia Rakhman sebagai tersangka penistaan agama.

“Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung telah menetapkan komika berinisial AR (33) sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama,” ungkap Kabid Humas Polda Lampung, Kombes. Pol. Umi Fadilah Astutik, S.Sos, S.IK, M.Si., Minggu (10/12).

Baca juga:  Rotasi Eselon II, Kejaksaan Agung Tunjuk Emilwan Ridwan Jadi Kepala Pusat Pemulihan Aset

Kombes. Pol. Umi Fadilah Astutik menambahkan bahwa komika AR diduga telah melakukan penodaan agama melalui materi stand up comedy dalam acara “Desak Anies Baswedan” beberapa waktu lalu di Kota Bandarlampung terkait nama Muhammad.

Baca juga:  Polisi Hedon Akan Ada Sanksi Tegas!!!

“Dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan, polisi menghadirkan tujuh orang saksi dan lima orang ahli dan dinyatakan komika berinisial AR itu diduga telah melakukan penistaan agama,” jelas Kabid Humas Polda Lampung.

Baca juga:  Polisi Tangkap Komplotan Perampok Toko Emas Dengan Senpi di Blora

Atas perbuatan tersebut tersangka dikenakan Pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama subsider Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan.

Berita Terkait

spot_img
spot_img
spot_img

Berita Terkini