spot_img

Penyidik Limpahkan Dito Mahendra ke Kejaksaan

JAKARTA (Pertamanews.id) – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melimpahkan tersangka kepilikan senjata api ilegal Dito Mahendra ke Kejaksaan.

“Berkas perkara dinyatakan P-21. Hari ini, Kamis, akan dilakukan tahap 2 ke Kejaksaan,” ungkap Direktur Kriminal Umum Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Djuhandani Raharjo Puro di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (21/12).

Baca juga:  Penasehat Hukum Sebut Mantan Ketua KONI Kudus Imam Triyanto Korban Sistem dan Politik Lokal

Dalam proses penyidikan ini, total tujuh senpi ilegal, empat air soft gun, satu senapan angin, dan 2.157 amunisi. Selain itu, dilakukan pemeriksaan saksi 19 dan ahli tiga.

Direktur menjelaskan, Dito Mahendra memang memilki kartu keanggotaan perbakin. Namun, dia tidak memiliki kelengkapan administrasi, meskipun tahu bahwa itu melanggar hukum.

Baca juga:  Kejagung Kembali Tetapkan Tersangka Baru dalam Perkara Tol Japek

“Jika dirupiahkan, kira-kira Rp2-Rp3 miliar,” jelasnya.

Berita Terkait

spot_img
spot_img
spot_img

Berita Terkini