SEMARANG (Awall.id) – Jaksa Agung ST Burhanuddin memiliki peran penting dalam berhasilnya Indonesia menjadi Anggota Penuh di organisasi Financial Action Task Force (FATF). Berita baik ini diumumkan saat sidang pleno di Kantor The Organization for Economic Co-operation and Development (OECD), Paris, Perancis pada 23-27 Oktober 2023. Hal ini disampaikan melalui rilis tertulis oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Selasa (17/4)
Kejaksaan RI juga turut serta aktif dalam delegasi tersebut, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2012 dan perubahannya tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), di mana Jaksa Agung merupakan anggota Komite tersebut.
FATF merupakan organisasi internasional yang berfokus pada pemberantasan pencucian uang, pendanaan terorisme, dan pendanaan senjata pemusnah massal.
“Kejaksaan RI menyambut baik keberhasilan Indonesia dalam menjadi anggota penuh di FATF, serta berkomitmen untuk terus mendukung pelaksanaan Rekomendasi FATF terkait perampasan aset. Hal ini sejalan dengan arahan dan kebijakan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin.” ungkap Ketut
Kejaksaan RI juga dipercayakan sebagai leading sector dalam pemulihan aset terkait penilaian FATF mengenai perampasan aset (Immediate Outcome 8), dengan fokus pada pembentukan Badan Pemulihan Aset, penyitaan dan perampasan aset, serta penggunaan Database ARSSYS (Asset Recovery Secured Data System).
Keanggotaan Indonesia dalam FATF akan berdampak positif pada kredibilitas perekonomian negara, meningkatkan persepsi positif terhadap sistem keuangan Indonesia, dan mendorong pertumbuhan ekonomi melalui investasi, baik dari dalam negeri maupun luar negeri.
Dengan menjadi anggota FATF, diharapkan Indonesia dapat memberikan kontribusi pada kebijakan global terkait Anti Pencucian Uang/Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU/PPT) serta memperkuat citra negara sebagai negara yang berintegritas dan aktif di kancah internasional.
Indonesia telah memulai persiapan untuk menjadi anggota FATF sejak tahun 2017 melalui kolaborasi antara berbagai lembaga, seperti Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri, Pusat Pemulihan Aset, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, guna memenuhi standar FATF dalam memerangi TPPU/TPPT dan mendukung keanggotaan Indonesia di FATF.