spot_img

Larangan Merokok Saat Berkendara

JAKARTA (Pertamanews.id) – Kepolisian Daerah Metro Jaya melalui Direktorat Lalu Lintas, kembali mengingatkan soal larangan merokok saat berkendara.

Aturan terkait larangan merokok saat berkendara tertuang dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1.

Baca juga:  Tahun Midea Mengadakan Campaign di Akhir Tahun Untuk Konsumen Midea for My Dear

“Merokok pada saat mengendarai kendaraan bermotor merupakan kegiatan yang melanggar aturan,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Latif Usman, S.I.K., M. Hum., dilansir dari laman sinpo, Kamis, (23/05/24).

Dalam kesempatannya ia menyebutkan tindakan merokok saat sedang berkendara di jalan merupakan pelanggaran aturan lalu lintas yang harus ditindak.

Baca juga:  Diskon Tiket Kereta Cepat Jakarta-Bandung Selama Tiga Tahun

“Itu pelanggaran lalu lintas, memang harus ditindak,” jelasnya.

Diketahui, berdasarkan pasal Lalu Lintas, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Pihak kepolisian juga akan menindak tegas pengendara yang melanggar berdasarkan UU LLAJ. Dalam Pasal 283 menyatakan bahwa pelanggar terancam hukuman berupa kurungan tiga bulan dan denda sebesar Rp.750 ribu.

Baca juga:  Apresiasi Ketulusan Pelanggan, Indosat Bagikan Promo dan Hadiah Menarik di Hari Pelanggan Nasional 2023

Berita Terkait

spot_img
spot_img
spot_img

Berita Terkini