spot_img

Kejari Kota Semarang Tegas! 19 Ribu Botol Miras, 216 Gram Sabu, dan 30 Ribu Pil Terlarang Dimusnahkan Sekaligus

SEMARANG (Pertamanews.id) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang memusnahkan ribuan barang bukti hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.

Barang bukti yang dimusnahkan mencakup berbagai jenis kejahatan, mulai dari narkotika, psikotropika, obat-obatan terlarang, senjata tajam, minuman keras, hingga rokok tanpa cukai.

Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejari Kota Semarang, Selasa (7/10), dan disaksikan oleh perwakilan Pengadilan Negeri Semarang, Polrestabes Semarang, Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang, serta BNN Provinsi Jawa Tengah.

Baca juga:  Kejagung Periksa Satu Saksi Terkait Dugaan Korupsi Pengelolaan Usaha Komoditi Emas 2010-2022

Kepala Kejari Kota Semarang Candra Saptaji, SH, MH. mengatakan, kegiatan ini merupakan bentuk tanggung jawab penegakan hukum sekaligus pengingat bagi masyarakat agar menjauhi segala bentuk tindak pidana.

“Kami melaksanakan pemusnahan terhadap perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap. Barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika jenis sabu, psikotropika seperti aprazolam, priclona, klonazepam, atarax, serta obat-obatan terlarang seperti pil logoy, tablet DMP, Tilyarindo, Merlopam, Lorazepam, dan MDMA,” ujar Candra.

Baca juga:  Polisi Berhasil Menangkap 4 Pelaku Penyalahgunaan Gas Elpiji Bersubsidi di Karawang

Selain narkotika dan obat-obatan terlarang, Kejari juga memusnahkan 19.000 botol minuman keras, 216 gram sabu-sabu, serta lebih dari 30.000 butir pil terlarang berbagai jenis.

Tak hanya itu, barang bukti lain seperti 73 poli dan 86 karton rokok ilegal, serta berbagai senjata tajam dan alat komunikasi turut dimusnahkan.

“Total ada 97 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap dalam lima bulan terakhir. Alhamdulillah, proses pemusnahan berjalan lancar. Semoga kegiatan ini menjadi pengingat bahwa kejahatan harus dimusnahkan di muka bumi,” tegasnya.

Baca juga:  JAM-Pidum Kejagung Setujui 14 Perkara melalui Mekanisme Restorative Justice

Pemusnahan dilakukan dengan berbagai cara — miras dihancurkan dengan alat berat, narkotika dan obat-obatan diblender, rokok tanpa cukai dibakar, sementara senjata tajam dimusnahkan dengan digerinda.

Langkah tegas Kejari Semarang ini diharapkan mampu memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan sekaligus memperkuat pesan moral kepada masyarakat untuk menjauhi perbuatan melawan hukum.

Berita Terkait

spot_img
spot_img
spot_img

Berita Terkini