spot_img

Penanganan Kredit Nasabah Disorot, BRI Semarang Pattimura: Sesuai Ketentuan

SEMARANG (Pertamanews.id) – BRI Kantor Cabang Semarang Pattimura menegaskan bahwa proses penanganan kredit nasabah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen BRI dalam menyelesaikan kewajiban kredit secara profesional dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.

Pemimpin Kantor Cabang BRI Semarang Pattimura, Birowo Cahyo Baskoro, mengatakan penanganan kredit terhadap salah satu nasabah BRI KCP Gajah telah dilakukan berdasarkan prosedur dan ketentuan yang berlaku.

“Penanganan kredit terhadap nasabah telah dilakukan berdasarkan prosedur dan ketentuan yang berlaku,” kata Birowo.

Baca juga:  Bawaslu Kendal dan Jepara Lantik Anggota Panwascam Pilkada Serentak 2024

Menurutnya, BRI telah melakukan berbagai upaya penagihan secara intensif serta memberikan kesempatan kepada nasabah untuk menyelesaikan kewajibannya. Namun, hingga batas waktu yang telah ditentukan, kewajiban tersebut belum diselesaikan oleh nasabah.

Meski demikian, BRI tetap membuka ruang penyelesaian melalui mekanisme yang tersedia. Upaya tersebut dilakukan secara baik dengan tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku.

Birowo menegaskan, penanganan kredit merupakan bagian dari operasional perbankan yang dilakukan secara terukur dan profesional.

Baca juga:  Promosikan Kuliner dan Budaya, Ferry Wawan Cahyono Ajak Masyarakat Meriahkan Festival Pangan 2024 di TMII Jakarta

“BRI senantiasa melakukan proses penanganan kredit secara profesional, terukur, dan mengedepankan prinsip kehati-hatian (prudential banking) serta Good Corporate Governance (GCG),” ujarnya.

Ia menjelaskan, penerapan prinsip kehati-hatian dan tata kelola perusahaan yang baik menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas proses bisnis perbankan. Hal tersebut sekaligus memastikan setiap proses penanganan kredit dilakukan sesuai prosedur dan koridor yang telah ditetapkan.

Tetap Buka Ruang Penyelesaian

BRI menegaskan penyelesaian kewajiban kredit tetap dapat ditempuh melalui mekanisme yang tersedia. Pendekatan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan ketentuan yang berlaku serta prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan kredit.

Baca juga:  SMKN Jateng akan Direplikasi Nasional oleh Presiden Jokowi, Ganjar; Berkat Support DPRD

Dengan demikian, BRI tetap mengedepankan penyelesaian secara profesional dan terukur, sekaligus memberikan ruang kepada nasabah untuk menyelesaikan kewajibannya melalui jalur yang telah disediakan.

Birowo menambahkan, komitmen terhadap prinsip prudential banking dan Good Corporate Governance menjadi landasan BRI dalam menjalankan kegiatan operasionalnya.

“Kami tetap membuka ruang penyelesaian permasalahan ini secara baik melalui mekanisme yang tersedia dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Berita Terkait

spot_img
spot_img
spot_img

Berita Terkini