spot_img

KPU RI Ajukan Banding Terkait Penundaan Pemilu 2024

JAKARTA (Pertamanews.id) – Terkait perintah PN Jakpus untuk penundaan pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus) dengan serahkan memori banding, Jumat (10/3).

Permohonan banding itu terdaftar dengan Nomor: 42/SRT.PDT.BDG/2023/PNJKT.PS di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca juga:  Peran Vital Pupuk Indonesia dalam Mewujudkan Keberlanjutan dan Ketahanan Pangan

“Hari ini KPU sudah menyampaikan memori banding di PN Jakpus,” kata Kepala Biro Advokasi.

Andi Krisna mengatakan KPU telah menyampaikan dokumen banding tersebut ke PN Jakpus. Selain itu, KPU telah menerima akta permohonan banding itu.

“Kita sudah terima akta permohonan banding, sehingga dengan demikian KPU sudah menyampaikan secara keseluruhan proses-proses atau substansi dokumen-dokumen banding tersebut,” kata Andi di PN Jakarta Pusat.

Baca juga:  Polisi Temukan Bekas Sianida di Belasan Korban Pembunuhan Dukun Penggandaan Uang Banjarnegara

Andi menyebut KPU telah berupaya membuat memori banding yang kuat atas usulan para ahli hukum. Menurutnya, KPU juga sudah berdiskusi dengan para pakar hukum. Ia juga memastikan tahapan Pemilu masih terus berjalan.

Baca juga:  Sebanyak 42 Jemaah Haji Indonesia Meninggal Akibat Penyakit Jantung

“Untuk poinnya, kurang lebih terkait dengan kompetensi absolut PN Jakarta Pusat, kemudian desain penegakan hukum pemilu, dan juga yang penting adalah amar putusannya bahwa di antaranya tahapan pemilu dilaksanakan 2 tahun, 4 bulan, 7 hari, dan KPU menganggap ini sebuah kekeliruan,” ujarnya.

Berita Terkait

spot_img
spot_img
spot_img

Berita Terkini