spot_img

Satgas Covid-19 Bolehkan Warga Tak Pakai Masker di Transportasi Umum

JAKARTA (Pertamanews.id) – Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan surat edaran terbaru yang mengizinkan masyarakat tidak menggunakan masker di tempat umum. Kendati begitu, warga yang dalam kondisi sakit dianjurkan tetap memakai masker.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Covid-19, yang ditandatangani Kepala BNPB, Suharyanto, Minggu, (11/6/22).

Baca juga:  Kota Semarang Raih Penghargaan ‘Prastisha Pustaka’ di JKPI Award 2024

“Surat Edaran ini berlaku mulai tanggal 9 Juni 2023, dengan ketentuan dapat dilakukan pengetatan pembatasan kembali apabila terjadi kenaikan kasus yang signifikan,” tulis kutipan pada edaran itu.

Dengan diterbitkannya surat edaran tersebut, para pelaku perjalanan dalam dan luar negeri diperbolehkan untuk tidak mengenakan masker. Masyarakat yang naik transportasi umum seperti kereta hingga pesawat tidak lagi diwajibkan memakai masker.

Baca juga:  Tarif Listrik Tidak Naik, PLN Pastikan Pasokan Andal Dukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional

“Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dan dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik,” jelas edaran itu.

Baca juga:  Sukseskan KTT ASEAN, TNI-Polri Siapkan Pasukan Pengamanan 12 Ribu Personil

“Dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan,” imbuhnya.

Berita Terkait

spot_img
spot_img
spot_img

Berita Terkini