spot_img

Polisi Gerebek Markas Judi Online, Amankan 7 Pria dan 3 Perempuan

MEDAN (Pertamanews.id) – Kepolisian menggerebek sebuah rumah yang dijadikan markas judi online di kawasan Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Sumut. Dirreskrimsus Polda Sumut, Kombes. Pol. Dr. Teddy John Sahala Marbun menjelaskan bahwa dalam penggerebekan tersebut, pihaknya mengamankan 10 orang pelaku dan tiga merupakan wanita.

Baca juga:  Pemkot Semarang Launching Program STROBERI, Uji Coba Implementasi Makan Siang Bergizi

“Peran dari para pelaku berbeda beda di mana ada yang berperan sebagai operator dan penghubung calon pemain judi online,” jelas Kombes Pol Teddy, Senin (12/6/23).

Petugas juga mengamankan beberapa unit komputer beserta telepon seluler yang digunakan untuk mengoperasikan judi online. Ia mengungkapkan bahwa pada awalnya pihaknya mendapatkan laporan warga yang curiga akan aktivitas di dalam rumah tersebut. Setelah mendapatkan laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.

Baca juga:  Jaksa Agung ST Burhanuddin : Paradigma Penegak Hukum Berorientasi pada Keadilan Substansial dan Inklusif

“Dan didapati adanya aktivitas perjudian online di dalam rumah tersebut. Menurut pengakuan para pelaku aktivitas praktek judi online baru beroperasi selama dua minggu,” jelasnya lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kesepuluh orang tersangka dibawa ke Mapolda Sumut beserta barang bukti judi online yang dipergunakan para tersangka. Sementara itu, hingga kini petugas masih mendalami dan mengejar para bandar judi lainnya.

Baca juga:  Polda Metro Minta Masyarakat Lapor Jika Temukan Alat Kampanye Ganggu Lalu Lintas

Berita Terkait

spot_img
spot_img
spot_img

Berita Terkini