spot_img

Selesaikan Polemik Ponpes Al Zaytun, Pemerintah Siapkan Tiga Langkah

JAKARTA (Pertamanews.id) – Menko Polhukam Prof. Dr. H. Mohammad Mahfud Mahmodin, S.H., S.U., M.I.P., mengungkapkan bahwa pemerintah menyiapkan 3 langkah dalam menyelesaikan polemik Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun di Indramayu, Jawa Barat.

Menko Polhukam memastikan langkah yang dilakukan tidak boleh menghentikan proses belajar yang dilakukan para santri di ponpes itu.

Baca juga:  Pengembangan Biomassa PLN di Tasikmalaya: Dikelola Masyarakat, Didukung Pemerintah

“Ada tiga langkah. Pertama semua laporan baik yang masuk langsung ke Kemenko Polhukam maupun yang disimpulkan oleh timnya Kang Emil di Jawa Barat. Ada dugaan kuat telah terjadinya masalah,” tutur ungkap Mahfud pada Sabtu (24/6/23).

Baca juga:  Keren ! Run For Fun 2026 MORAZEN Yogyakarta Perkuat Citra Kulon Progo sebagai Destinasi Sport Tourism

Menko Polhukam kembali menjelaskan terdapat unsur pidana dalam polemik Ponpes Al-Zaytun. Bahkan, dirinya menyebut pasal pidana itu akan ditangani oleh pihak Polri.

“Polri bakal menangani tindak pidananya. Pasal-pasal apa yang nanti akan menjadi dasar untuk melanjutkan proses pidana nanti akan diumumkan pada waktunya,” tambahnya.

Baca juga:  Sosialisasi Program MBG di Purwakarta, Dorong Gizi Anak Lebih Optimal

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia itu juga menjelaskan bahwa akan diberikannya sanksi administrasi kepada Yayasan Pendidikan Islam (YPI) yang diketahui sebagai pengelola ponpes itu.

Berita Terkait

spot_img
spot_img
spot_img

Berita Terkini