spot_img

Polri Siapkan Aplikasi untuk Aduan IMEI Ilegal

JAKARTA (Pertamanews.id) – Sebuah aplikasi disiapkan Dittipidsiber Bareskrim Polri untuk digunakan sebagai sarana aduan masyarakat soal International Mobile Equipment Identity (IMEI) ilegal.

“Kita sedang merumuskan posko bersama yang nanti secara gampangnya rekan-rekan tidak perlu lapor. Artinya rekan-rekan cukup melalui aplikasi yang kami buat,” ungkap Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, S.I.K., M.Hum., M.S.M., dilansir dari laman pmjnews, Rabu (9/8/23).

Baca juga:  Sriboga Flour Mill Perkuat Kolaborasi UMKM di Bustanil Arifin Award 2024

Brigjen. Pol. Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan aplikasi tersebut rencananya ditujukan untuk memastikan keaslian dari IMEI ilegal yang ada di masyarakat. Nantinya apabila masyarakat memiliki keraguan soal keaslian IMEI dari perangkat miliknya bisa melalui aplikasi itu untuk tindak lanjutnya.

Baca juga:  Naik 12 Persen, KAI Daop 4 Semarang Layani 12 Juta Penumpang Selama 2024

“Apabila ternyata setelah diklik IMEI itu termasuk 191.000, kami akan memberikan langkah-langkahnya dan itu saya pastikan tidak akan merugikan masyarakat sebagai konsumen,” jelas Dirtipidsiber.

Sebelumnya, Bareskrim Polri masih menyusun jadwal untuk melakukan shut down terhadap 191 ribu handphone (HP) yang terdata menggunakan International Mobile Equipment Identity (IMEI) ilegal.

Baca juga:  Pelantikan Pengurus Baru, Ferry Wawan Cahyono Optimistis KKI Jawa Tengah Lahirkan Atlet Berprestasi Dunia

Berita Terkait

spot_img
spot_img
spot_img

Berita Terkini