spot_img

Bareskrim Periksa 2 Saksi Terkait Kasus TPPU Panji Gumilang Hari Ini

JAKARTA (Pertamanews.id) – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Panji Gumilang.

“Agenda Pemeriksaan saksi awal terkait Yayasan dengan inisial MA dan MS,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Jakarta, Selasa (22/8/23).

Baca juga:  Ridwan Kamil Tersentuh Melihat Siswa Iuran Beli Sepatu untuk Temannya

Disisi lain, kata Whisnu, penyidik juga akan melakukan penyitaan sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyidikan perkara tersebut.

“Selanjutnya akan dilakukan langkah pemeriksaan dan penyitaan berbagai barang bukti yang terkait untuk memperkuat konstruksi sangkaan pasalnya,” ujar Whisnu.

Menurut Whisnu, pihaknya juga bakal melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan PPATK soal rekening yang sudah diblokir dalam perkara ini.

Baca juga:  Polisi Temukan Bekas Sianida di Belasan Korban Pembunuhan Dukun Penggandaan Uang Banjarnegara

Selain itu, Whisnu mengungkapkan Dittipideksus akan berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri terkait penyidikan kasus BOS Al-Zaytun.

“Penyidik Dittipideksus juga melaksanakan koordinasi dengan Kejaksaan Agung, PPATK terkait rekening yang sudah di henti sementara dan Direktorat Pidana Korupsi untuk penyidikan dana BOS,” ucap Whisnu.

Baca juga:  Kejati Jateng Amankan DP dalam Kasus Korupsi Bank BUMN, Kerugian Negara Capai Rp11 Miliar

Untuk diketahui, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sudah resmi meningkatkan perkara tindak pidana pencucian uang Panji Gumilang ke tahap penyidikan.

“Hasil gelar perkara disepakati bersama bahwa telah ditemukan bukti permulaan cukup untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan,” tutur Whisnu.

Berita Terkait

spot_img
spot_img
spot_img

Berita Terkini