spot_img

Polrestabes Semarang Tangkap 20 Tersangka Kasus Narkoba Selama Agustus 2023

SEMARANG (Pertamanews.id) – Polrestabes Semarang menangkap 20 orang pelaku berbagai kasus penyalahgunaan narkoba selama periode Agustus 2023.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar di Semarang mengatakan dari 20 tersangka tersebut, lima orang di antaranya merupakan residivis berbagai kasus kriminal.

Baca juga:  Kasus BTS Kominfo, Kejagung Berhasil Amankan Satu Tersangka Baru

“Diungkap 16 kasus di tingkat Polsek hingga Satuan Reserse Narkoba dengan 20 tersangka,” katanya, di Semarang, Selasa (5/9/2023).

Dia menjelaskan empat tersangka berperan sebagai pengedar, sedangkan 16 orang sisanya merupakan pemakai narkoba.

Baca juga:  Upayakan Safety Imbas Luapan Air, Daop 4 Batalkan 2 Perjalanan KA dan Terapkan Pola Operasi KA Memutar

Bersama dengan para tersangka diamankan pula barang bukti berupa 27,18 gram sabu-sabu, 19 butir ekstasi, serta 0,5 gram tembakau sintetis.

Irwan menuturkan penyidik masih terus mendalami peran dan dugaan keterlibatan pelaku dalam peredaran narkotika di wilayah Ibu Kota Jawa Tengah tersebut.

Baca juga:  Pengadilan Tinggi Ketok Palu, Hukuman Tiga Terdakwa Korupsi Lahan 700 Hektar Diperberat

Selain itu diamankan pula tiga timbangan digital serta sejumlah alat hisap.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Berita Terkait

spot_img
spot_img
spot_img

Berita Terkini