spot_img

Polisi Tangkap Penyebar Video Porno Rebecca Klopper

JAKARTA (Pertamanews.id) – Polisi menangkap pria berinisial BF terkait penyebaran video porno artis Rebbecca Klopper.

“Penyidik berhasil mengamankan satu orang tersangka atas nama BF,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat (6/10).

Baca juga:  Hari Ini, 2 Paslon Capres-Cawapres Daftar untuk Pilpres 2024 ke KPU

Menurutnya, BF menyebarkan video porno Rebbecca lewat akun Twitter atau X @dedekkugem.

“Tersangka saudara BF memposting konten di akun Twitter DEDEK GEMES @dedekkugem, berisi video korban yang memiliki muatan kesusilaan dengan caption yang membuat orang tertarik,” jelas Karopenmas.

Baca juga:  Raih 8 Penghargaan di Tingkat Asia Pasifik, Contact Center PLN Lanjut Ke Level Global

Dalam penangkapan ini polisi menyita sejumlah barang bukti mulai dari tangkapan layar akun Twitter itu, tiga unit ponsel, hingga enam buah simcard.

BF dijerat Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 27 Ayat (1) UU ITE dan atau Pasal 4 Ayat (1) Juncto Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Baca juga:  Membanggakan, Waket DPRD Jateng Ferry Wawan Cahyono Raih Best In Local Wisdom Empowerment Ajang IVL 2023

Berita Terkait

spot_img
spot_img
spot_img

Berita Terkini