spot_img

Polisi Tangkap Penyebar Video Porno Rebecca Klopper

JAKARTA (Pertamanews.id) – Polisi menangkap pria berinisial BF terkait penyebaran video porno artis Rebbecca Klopper.

“Penyidik berhasil mengamankan satu orang tersangka atas nama BF,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat (6/10).

Baca juga:  Bima Tiktoker Panggil Megawati Janda, PDIP Bicara Soal Adab

Menurutnya, BF menyebarkan video porno Rebbecca lewat akun Twitter atau X @dedekkugem.

“Tersangka saudara BF memposting konten di akun Twitter DEDEK GEMES @dedekkugem, berisi video korban yang memiliki muatan kesusilaan dengan caption yang membuat orang tertarik,” jelas Karopenmas.

Baca juga:  Kejaksaan Agung Duduki Peringkat Tiga Dalam Kategori Kepecayaan Terhadap Lembaga Versi LSI

Dalam penangkapan ini polisi menyita sejumlah barang bukti mulai dari tangkapan layar akun Twitter itu, tiga unit ponsel, hingga enam buah simcard.

BF dijerat Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 27 Ayat (1) UU ITE dan atau Pasal 4 Ayat (1) Juncto Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Baca juga:  Gebrakan 100 Hari, Presiden Prabowo Resmikan 37 Proyek Ketenagalistrikan Nasional sebagai Fondasi Mengejar Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

Berita Terkait

spot_img
spot_img
spot_img

Berita Terkini