spot_img

Jaksa Periksa 5 Saksi Kasus Korupsi Bakti Kominfo

JAKARTA (Pertamanews.id) – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 orang saksi.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana dalam keterangan persnya, Selasa (24/10).

Ketut menerangkangkan, tersangka dijerat terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

Baca juga:  Waket DPRD Jateng Ferry Wawan Cahyono Apresiasi Penghargaan Adipura Kabupaten Kebumen

”  Saksi yang diperiksa merupakan FPS, AB, D , J, dan BP,” terang Ketut.

Adapun, FPS selaku National Project Manager Department Head for SACME PT Adyawinsa Telecommunication & Electrical.

AB selaku CPM Parkir Plaza Indonesia. 

Baca juga:  Mengenal CdM Paralimpiade 2024 Paris Reda Manthovani Jaksa Penyuka Olah Raga

DN selaku Senior Project Manager PT Intisel Prodaktifakom.

J selaku Staff Pimpinan Dirut BAKTI.

BP selaku Direktur Safety & Security Grand Hyatt.

Selanjutnya, Ketut mengatakan kelima orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai 2022 atas nama Tersangka EH dkk.

Baca juga:  Kepala BNPT Harap Generasi Muda Tidak Melupakan Sejarah

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. 

Berita Terkait

spot_img
spot_img
spot_img

Berita Terkini