spot_img

Polda Lampung Tetapkan Komika Aulia Rakhman Sebagai Tersangka Penistaan Agama

JAKARTA (Pertamanews.id) – Polda Lampung tetapkan komika Aulia Rakhman sebagai tersangka penistaan agama.

“Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung telah menetapkan komika berinisial AR (33) sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama,” ungkap Kabid Humas Polda Lampung, Kombes. Pol. Umi Fadilah Astutik, S.Sos, S.IK, M.Si., Minggu (10/12).

Baca juga:  Pimpin AMPI Jateng, Bondan Sejiwan Boma Aji Siap Bawa Pembaharuan

Kombes. Pol. Umi Fadilah Astutik menambahkan bahwa komika AR diduga telah melakukan penodaan agama melalui materi stand up comedy dalam acara “Desak Anies Baswedan” beberapa waktu lalu di Kota Bandarlampung terkait nama Muhammad.

Baca juga:  Jaksa Agung ST Burhanuddin : Paradigma Penegak Hukum Berorientasi pada Keadilan Substansial dan Inklusif

“Dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan, polisi menghadirkan tujuh orang saksi dan lima orang ahli dan dinyatakan komika berinisial AR itu diduga telah melakukan penistaan agama,” jelas Kabid Humas Polda Lampung.

Baca juga:  Polisi Temukan Bekas Sianida di Belasan Korban Pembunuhan Dukun Penggandaan Uang Banjarnegara

Atas perbuatan tersebut tersangka dikenakan Pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama subsider Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan.

Berita Terkait

spot_img
spot_img
spot_img

Berita Terkini