spot_img

Presiden Jokowi Lantik Arsul Sani Jadi Hakim MK

JAKARTA (Pertamanews.id) – Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik politikus Arsul Sani menjadi Hakim Konstitusi di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis (18/1).

“Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban Hakim Konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Memegang teguh Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan menjalankan segala aturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut UUD RI 1945, serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa,” ujar Arsul ketika mengucapkan sumpah di hadapan Presiden Jokowi.

Baca juga:  Tingkatkan Kolaborasi dan Koordinasi, JAM-Pidum Kejagung Terima Audiensi Pimpinan LPSK

Arsul Sani dilantik sebagai Hakim Konstitusi berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 102 P Tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang diajukan oleh DPR. Keppres tersebut ditetapkan pada 24 Oktober 2023.

Baca juga:  Roca Restaurant Artotel Yogyakarta Sajikan Sensasi Oktoberfest: Perpaduan Daging Premium dan Bir Pilihan

Mengutip laman Mahkamah Konstitusi RI, Arsul diajukan DPR sebagai Hakim Konstitusi menggantikan Wahiduddin Adams yang pensiun pada 17 Januari 2024.

Arsul merupakan Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebelum diajukan menjadi hakim konstitusi.

Baca juga:  Kasus Pelecehan Mahasiswi di Semarang, Kuasa Hukum Klarifikasi dan Meminta Maaf

Berita Terkait

spot_img
spot_img
spot_img

Berita Terkini