spot_img

Kementerian PPPA Kawal Proses Hukum Kasus Asusila Ibu Kandung terhadap Anak

JAKARTA (Pertamanews.id) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) memastikan akan mengawal penanganan kasus asusila oleh ibu kandung berinisial R (21) kepada anaknya berinisial MR (5). Kasus itu pun ditangani Polda Metro Jaya.

“Kami mengecam keras tindakan kekerasan ini dan mendukung langkah-langkah hukum yang diperlukan untuk memastikan keadilan bagi korban,” jelas Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, dalam keterangan tertulis, Selasa (4/6).

Baca juga:  Walikota Semarang Sambut 51 Presiden BEM dalam Rakernas BEM SI ke-17 di Semarang

KemenPPPA, ujarnya, telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Tangerang Selatan dan Polda Metro Jaya untuk memastikan korban anak mendapatkan hak-haknya, termasuk pemulihan fisik dan psikis.

Baca juga:  Program Magister Manajemen di STIE Semarang Tingkatkan Kapasitas SDM Pemerintahan

Diketahui R mengaku dihubungi oleh seseorang di media sosial Facebook. Akun bernama Icha Shakila menawarkan pekerjaan kepada R dengan imbalan menggiurkan.

“Kemudian pemilik akun facebook Icha Shakila (DPO) membujuk tersangka untuk mengirimkan foto tanpa busana dengan iming-iming akan dikirimkan sejumlah uang,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Ade Ary Syam dalam keterangan tertulis, Senin (3/6/24).

Baca juga:  Kajati Made Pimpin Pencanangan Zona Integritas WBK menuju WBBM 2024

Berita Terkait

spot_img
spot_img
spot_img

Berita Terkini