spot_img

Kementerian PPPA Kawal Proses Hukum Kasus Asusila Ibu Kandung terhadap Anak

JAKARTA (Pertamanews.id) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) memastikan akan mengawal penanganan kasus asusila oleh ibu kandung berinisial R (21) kepada anaknya berinisial MR (5). Kasus itu pun ditangani Polda Metro Jaya.

“Kami mengecam keras tindakan kekerasan ini dan mendukung langkah-langkah hukum yang diperlukan untuk memastikan keadilan bagi korban,” jelas Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, dalam keterangan tertulis, Selasa (4/6).

Baca juga:  Kasus Akta Palsu: Yustiana Servanda Ungkap Keterlibatan Tak Terduga dari Michael Setiawan

KemenPPPA, ujarnya, telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Tangerang Selatan dan Polda Metro Jaya untuk memastikan korban anak mendapatkan hak-haknya, termasuk pemulihan fisik dan psikis.

Baca juga:  Inisiasi Penyusunan Buku, Mbak Ita Ingin Kenalkan Sejarah Semarang ke Generasi Muda

Diketahui R mengaku dihubungi oleh seseorang di media sosial Facebook. Akun bernama Icha Shakila menawarkan pekerjaan kepada R dengan imbalan menggiurkan.

“Kemudian pemilik akun facebook Icha Shakila (DPO) membujuk tersangka untuk mengirimkan foto tanpa busana dengan iming-iming akan dikirimkan sejumlah uang,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Ade Ary Syam dalam keterangan tertulis, Senin (3/6/24).

Baca juga:  Polda Jateng Tetapkan Tiga Remaja dalam Kasus Pelecehan Anak di Purworejo

Berita Terkait

spot_img
spot_img
spot_img

Berita Terkini