spot_img
Beranda blog Halaman 349

Tingkatkan Kepercayaan Publik, JAMINTEL Gelar Rapat Optimalisasi Peran Kejaksaan dalam Pengamanan Pemilu Serentak 2024

0

JAKARTA (Pertamanews.id) – Direktur Ideologi, Politik, Pertahanan dan Keamanan (Direktur A) pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAMINTEL) Jacob Hendrik Pattipeilohy melakukan pengarahan serta monitoring tindaklanjut Rakernis Bidang Intelijen Tahun 2023 kepada seluruh satuan kerja bidang Intelijen di Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri seluruh Indonesia, beberapa hari yang lalu.

Direktur A menyampaikan mengenai rekomendasi atau tindaklanjut Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Bidang Intelijen yang terkait dengan Ideologi, Politik, Pertahanan dan Keamanan (wilayah tugas Direktorat A), khususnya terkait persiapan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024.

Dalam rangka peningkatan public trust, Kejaksaan melalui Bidang Intelijen akan mengoptimalkan posko Pemilu di seluruh Indonesia dengan cara memetakan potensi Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan (AGHT) Pemilu. Posko-posko tersebut dapat memberi rekomendasi kepada para penyelenggara agar Pemilu Serentak 2024 dapat berjalan lancar dan aman.

“Sebagai aparatur Kejaksaan, kita harus bisa mendapatkan data/informasi untuk merekomendasikan terkait regulasi kepada penyelenggara pemilu. Apa yang menjadi kebijakan Jaksa Agung melalui memorandum harus dilaksanakan melalui penyampaian saran dan masukan kepada Pemerintah,” ujar Direktur A.

Guna mengoptimalkan posko Pemilu tersebut, Kejaksaan telah menerbitkan Petunjuk Teknis Jaksa Agung Muda Intelijen Nomor: 1331/D/Ds/08/2023 tentang Posko Pemilu. Oleh karena itu, jajaran intelijen diharapkan dapat bekerja secara optimal agar peran intelijen kejaksaan dapat dirasakan manfaatnya oleh institusi, pemerintah dan masyarakat.

Adapun sebagai wujud komitmen dalam pengamanan Pemilu Serentak 2024, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum tentang “Dukungan Intelijen dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur.

Selain itu, Direktur A dalam kesempatan ini juga menyampaikan tentang isu strategis lain pada Direktorat A yakni terkait Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) dan Pengamanan Penanganan Perkara (PPP).

“Optimalkan Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi di Kejaksaan Tinggi sebagai upaya first responder keamanan organisasi dan Optimalkan Pengamanan Perkara yang menarik perhatian masyarakat,” ujar Direktur A.

Kemudian isu strategis lainnya yakni kejahatan siber dan radikalisme. Direktur A mengarahkan para jajaran Intelijen agar dapat melakukan pemetaan terhadap serangan siber dan paham radikalisme di pusat dan daerah.

Khusus mengenai kejahatan Siber, Direktur A menyampaikan agar Perjanjian Kerja Sama antara JAMINTEL dan Kementerian Komunikasi dan Informatika terkait pengawasan multimedia, dapat diimplementasikan dengan baik untuk mengetahui eskalasi politik menjelang pendaftaran calon peserta Pemilu Tahun 2024.

Lindungi Perempuan dan Anak, Pemprov Jateng Aktifkan Layanan SAPA 129 Terintegrasi

0

SEMARANG (Pertamanews.id) – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berupaya melindungi perempuan dan anak dari tindakan kekerasan. Di antaranya, menghadirkan layanan bagi para perempuan dan anak korban kekerasan, agar mereka bisa dengan mudah dan cepat mengadukan serta melaporkan kasus kekerasan yang dialami.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI telah mengaktifkan layanan Sahabat Perempuan dan Anak atau SAPA 129 Terintegrasi pada 10 provinsi di Indonesia. Satu di antaranya, Provinsi Jateng.

Aktivasi layanan SAPA 129 Terintegrasi di Provinsi Jateng dilakukan di Grhadhika Bhakti Praja, kompleks Kantor Gubernur Jateng, Kamis (5/10).

Acara dihadiri perwakilan Kementerian PPPA, Sekda Jateng Sumarno, Kepala Dinas Perempuan dan Anak Provinsi Jateng Retno Sudewi, dan dari perwakilan daerah, serta aktivis perempuan-anak, baik melalui daring maupun luring.

Sekda Jateng Sumarno mengatakan, layanan SAPA 129 dari Kementerian PPPA merupakan salah satu media yang menjawab hambatan di masyarakat, atas kejadian kekerasan terhadap perempuan dan anak. Terutama, para perempuan yang medianya kurang.

“Jadi Kementerian PPPA membuat hotline service, untuk masyarakat bisa melaporkan kejadian kekerasan perempuan dan anak. Juga bisa berkonsultasi di situ (layanan SAPA 129),” kata Sumarno usai membuka kegiatan Aktivasi Layanan SAPA 129.

Menurutnya, di layanan SAPA 129 itu bisa dimanfaatkan untuk interaksi dua arah, yang tidak perlu bertemu. 

Mengingat, kecenderungannya kalau orang yang mengalami kejadian, akan malu untuk bertemu, baik karena takut atau lainnya.

“Dengan hotline ini, masyarakat yang mengalami kekerasan perempuan dan anak bisa menyampaikan di media itu. Karena kekerasan perempuan dan anak di masyarakat, seperti sesuatu yang tabu. Sehingga, privasinya butuh kita lindungi,” sambung sekda.

Sumarno menerangkan, pada layanan SAPA 129 ini, privasinya akan dilindungi, sehingga mereka bisa melaporkan. Sebab, selama ini banyak kekerasan perempuan dan anak yang tidak dilaporkan.

Padahal, imbuhnya, kalau tidak dilaporkan, pemerintah tidak bisa ikut terlibat menyelesaikan. 

Oleh karena itu, hotline layanan SAPA 129 diharapkan bisa menjadi tempat untuk melaporkan kejadian kekerasan perempuan dan anak. 

Mengingat layanan SAPA 129 merupakan fasilitas pelayanan laporan dua arah, maka sekaligus bisa menjadi ajang menyampaikan permasalahan atau teman untuk curhat.

Setelah laporan itu masuk, pihaknya akan melakukan asesmen. Pertama, dari sisi psikologinya. Jika ada kejadian pidana, pihaknya bisa membantu menyelesaikan.

“Kalau butuh pendampingan, butuh penanganan kesehatan medis, kita sudah dengan rumah sakit di pemprov ini kita gratis juga,” ungkap sekda.

Kepala Dinas Perempuan dan Anak Provinsi Jateng Retno Sudewi menuturkan, pihaknya bersama Kementerian PPPA, dibantu organisasi perempuan, tokoh agama, organisasi masyarakat dan forum Anak, berusaha mendekatkan layanan pelaporan kekerasan perempuan-anak, salah satunya dengan aktivasi layanan SAPA 129. Sehingga masyarakat percaya, tidak takut dan malu untuk melaporkan.

“Masyarakat lebih care lagi untuk tidak ada kekerasan. Siap untuk melaporkan, kan mudah, hanya dengan 129 bisa melaporkan, tidak harus datang. Itu tidak hanya berlaku ke korban, tapi semua masyarakat bisa melaporkan,” terang Dewi, sapaannya.

Dia berharap, jika di daerahnya ada kekerasan atau bullying, masyarakat bisa langsung melaporkan ke layanan SAPA 129 selama 24 jam dan gratis. 

Terlebih, pelaku yang biasanya orang terdekat, sehingga membuat takut, dan malu melapor, dapat memanfaatkan layanan SAPA 129, yang terjaga privasinya, termasuk keamanan, kenyamanan, dan kerahasiaannya.

Ditambahkan, layanan SAPA 129 yang dihadirkan Kementerian PPPA, merupakan contact center pengaduan khusus perempuan dan anak yang dapat diakses oleh masyarakat, kapan dan di mana pun. 

Caranya, dengan menghubungi telepon hotline 129 ataupun Whatsapp ke nomor 08111-129-129.

Untuk aplikasi SAPA 129 di telepon pintar, setelah mendaftar, pengakses cukup memasukkan nama dan alamat surat elektronik/nomor telepon. Pengakses kemudian bisa langsung membuka aplikasi tersebut serta membuat laporan apakah kasus anak, perempuan, atau informasi terkait anak dan perempuan.

Sambutan Baik Difabel

Komunitas Sahabat Difabel Anna Oktavia menanggapi positif adanya aktivasi layanan SAPA 129, terutama dari kalangan perempuan difabel. Mereka yang mungkin bingung untuk melaporkan bisa terbantu. Apalagi, pada layanan SAPA 129, banyak fitur yang membantu.

“Mungkin banyak difabel yang belum bisa melaporkan, menyuarakan. Mereka bisa menggunakan (layanan SAPA 129), terutama disabilitas netra,” kata dia.

Aktivis perempuan Novi Kurniasih, menyambut baik adanya layanan SAPA 129, mengingat layanan itu cukup membantu. 

Harapannya, layanan SAPA 129 bisa disosialisasikan sampai ke daerah, kelurahan, dan tingkat bawah, agar para perempuan dan anak yang mengalami kekerasan mengetahui.

“Aplikasi SAPA 129 harus ada sosialisasi yang luar biasa dari pemerintah daerah sampai kelurahan. Saya juga di pendampingan migran Indonesia, korban TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) banyak,” kata Novi yang juga Ketua DPW Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Wilayah Jateng.

Menurutnya, Jateng merupakan salah satu provinsi pengirim pekerja migran, di mana banyak ditemukan laporan dari pekerja migran yang mengalami kekerasan. Untuk kasus tersebut, mereka juga bisa memanfaatkan layanan SAPA 129.

“Jadi memang angka kekerasan yang dialami lebih tinggi. Mungkin dengan adanya aplikasi, teman-teman (migran) yang alami masalah, bisa lapor,” ucapnya.

Kepala BNPT Harap Generasi Muda Tidak Melupakan Sejarah

0

DEPOK (Pertamanews.id) – Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Republik Indonesia (BNPT RI) Komjen. Pol. Rycko Amelza Dahniel menjelaskan elemen penyusun atau building blocks wawasan nusantara di hadapan mahasiswa Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB) Universitas Indonesia (UI).

“Saya ingin sampaikan pada mahasiswa, building block daripada wawasan nusantara,” ungkap Kepala BNPT dikutip dari Antara, Kamis (5/10).

Menurutnya, building blocks pertama wawasan nusantara ialah Bhinneka Tunggal Ika sebagai pengikat keberagaman. Kemudian yang kedua, Tanah Air sebagai konsep kedaulatan RI.

Lalu ketiga, persatuan sebagai konsep mengikat kekuatan komponen bangsa.

“Kemudian adalah kebangsaan, keinginan bersatu dan kelima adalah negara kebangsaan suatu konsep yang digunakan sebagai sarana untuk mencapai cita-cita nasional,” jelasnya.

Ia pun mengingatkan generasi muda untuk tidak melupakan sejarah di tengah perubahan zaman. Menurutnya, mengingat akar sejarah merupakan hal penting agar kaum muda tidak mudah dipecah belah.

“Era 5.0 ini, kita sering lupa sejarah, bagaimana terbentuknya republik ini pelajaran tentang ideologi negara. Padahal, hal itu yang menimbulkan rasa kebangsaan sehingga kita tidak mudah dipecah belah,” ujar Kepala BNPT.

Ciptakan Hubungan Intim Berbeda, Berikut Tips Bercinta Semakin Membara!

0

JAKARTA (Peramananews.id) – Bagi pasangan suami istri, perlu mengetahui cara agar kuat tahan lama di ranjang.

Agar hubungan semakin mesra dan harmonis dalam berumah tangga ada banyak cara yang bisa dilakukan.

Salah satunya dengan menciptakan suasana hubungan intim yang berbeda dari biasanya.

Cara ini bisa membuat sesi bercinta semakin membara di ranjang.

Cara agar Kuat Tahan Lama di Ranjang

1. Cobalah Sesuatu yang Berbeda

Melansir Nakita dari WebMD, cobalah sesuatu yang berbeda. Cara pertama yang bisa dilakukan dengan mencoba melakukan foreplay.

Atau juga bisa mencoba berbagai posisi seks untuk melihat mana yang terasa paling nyaman.

Cobalah suasana yang berbeda, misalnya pindah dari tempat tidur ke lantai, kamar mandi, atau meja dapur.

2. Senam Kegel

Senam kegel dapat memperkuat otot-otot dasar panggul yang menopang kandung kemih.

Latihan ini juga dapat mengendurkan organ intim wanita untuk membuat seks menjadi lebih nyaman, meningkatkan aliran darah, dan membuatnya lebih mudah mencapai orgasme

Cukup kencangkan dan kendurkan otot yang digunakan untuk menahan buang air kecil.

Latihan ini juga dapat dilakukan oleh pria, sehingga memiliki ereksi yang lebih baik dan orgasme yang lebih intens.

3. Metode Berhenti dan Mulai

Metode ini bisa dilakukan dengan cara hentikan gairah seksual selama sekitar 30 detik, atau sampai perasaan itu berlalu.

Kemudian mulai rangsangan lagi, dan ulangi tiga atau empat kali lagi sebelum ejakulasi.

4. Teknik Meremas

Teknik ini hampir sama seperti metode mulai dan berhenti.

Tapi, ketika sudah merasa seperti sedang mencapai orgasme, dapat meremas organ intim hingga ereksinya hilang.

Itulah beberapa cara agar kuat tahan lama di ranjang yang bisa Moms dan Dads praktikkan.

Nah, tidak ada salahnya untuk mencobanya ya.

Perkuat Cadangan Beras, Indonesia Kedatangan 27 Ribu Ton dari Vietnam

0

JAKARTA (Pertamanews.id) – Indonesia kedatangan 27 ribu ton beras dari Vietnam melalui Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta yang akan digunakan untuk memperkuat Cadangan Beras Pemerintah (CBP).

“Hari ini setelah memastikan stok beras Program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) Bulog terjaga di Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC) bersama Bapak Menteri BUMN, kami lengkapi dengan memastikan proses bongkar muat beras dari luar,” ujar Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) atau National Food Agency (NFA) Arief Prasetyo Adi dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (4/10/23).

Ia menyebutkan saat ini sedang dilakukan bongkar muat sebanyak 27 ribu ton. Jumlah sebesar ini perlu waktu sampai 6 hari. Arief memastikan beras Bulog sebagai CBP akan siap setiap saat dan nantinya transfer stok ke awal 2024 akan ada 1 juta ton lebih, sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo yang meminta bahwa stok CBP di Bulog tidak boleh kurang dari 1 juta.

“Bahkan diminta terus ditingkatkan hingga 1,5 juta sampai 2 juta ton. Stok Bulog hari ini secured di 1,7 juta ton,” beber Kepala Bapanas.

Ia pun mengimbau masyarakat senantiasa bersikap tenang dalam menyikapi isu seputar beras karena stok beras nasional yang dimiliki pemerintah dipastikan tersedia dan cukup.

“Masyarakat agar senantiasa tenang, kita punya stok beras yang cukup. Ini merupakan bagian dari 2 juta ton seperti yang diperintahkan Bapak Presiden dan akan masuk seluruhnya sebelum November,” ungkap Kepala Bapanas.

Lebih lanjut, ia menjabarkan mulai ada depresiasi harga beras di PIBC setelah penggelontoran beras SPHP. Begitu juga pada pasar turunan PIBC yang telah mendapat penyaluran beras SPHP.

Tercatat stok di PIBC saat ini sudah mencapai 31 ribu dari target 35 ribu. Sedangkan Bulog telah memenuhi lebih dari 5 ribu ton beras dari Purchase Order (PO) sebanyak 8 ribu.

“Tadi kami juga berkunjung ke Pasar Rawamangun yang merupakan downline dari INKOPPAS dan melihat langsung beras SPHP telah tersedia di outlet-outlet dengan harga jual maksimal Rp10.900 per kg. Ke depan penyalurannya akan terus ditambah ke pasar turunan di luar Jakarta. Tentunya dengan berkolaborasi bersama Food Station,” jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Satgas Pangan Polri Kombes Pol. Hermawan memastikan pihaknya akan melakukan pengawasan di pasar-pasar turunan.

“Beras SPHP Bulog sudah beredar sampai ke pasar turunan. Kami tentunya setelah sampai ke pasar turunan akan melakukan pengawasan. Hari ini pun kami mendampingi Kepala NFA untuk melakukan pengawasan mulai dari awal datang sampai nanti ke tingkat konsumen akhir. Harganya harus tetap sama di Rp10.900 per kg,” terang Kombes Pol. Hermawan.

Sampaikan Ucapan HUT TNI, Kapolri: Bersama Polri Kawal Demokrasi

0

JAKARTA (Pertamanews.id) – Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., menyampaikan Selamat Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 kepada TNI.

“Selama 78 tahun mengabdi, TNI hadir sebagai patriot yang senantiasa menjaga kedaulatan dan keutuhan NKRI dari berbagai ancaman yang dapat mengganggu persatuan dan kesatuan,” ujar Jenderal Sigit dalam akun Instagram resminya, Kamis (5/10).

Dalam perayaan hari jadi TNI di Lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat, Jenderal Sigit pun hadir bersama Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menyambut kedatangan Presiden Jokowi. Hal itu menjadi salah satu cerminan sinergitas TNI-Polri yang terjalin selama ini.

“TNI-Polri akan semakin solid dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sebagai wujud kehadiran negara di tengah masyarakat, serta akan terus bertindak profesional dan tangguh guna menghadapi tantangan tugas ke depan khususnya dalam pengamanan rangkaian Pemilu 2024 agar dapat berjalan aman dan kondusif,” jelas Jenderal Sigit.

Kapolri menegaskan, bersama dengan Polri, TNI telah menjadi salah satu pilar penting dalam pembangunan dan kemajuan bangsa selama ini.

“Selamat Hari Ulang Tahun Ke-78 Tentara Nasional Indonesia TNI Patriot NKRI, Pengawal Demokrasi Untuk Indonesia Maju,” ungkap Kapolri.

Jaksa Agung ST Burhanuddin : Paradigma Penegak Hukum Berorientasi pada Keadilan Substansial dan Inklusif

0

PURWOKERTO (Awall.id) – Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin menjadi Keynote Speaker dalam acara The 3rd International Conference On Law, Governance and Social Justice yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman.

Dalam paparannya, Jaksa Agung menyampaikan materi terkait hukum, pemerintahan, dan keadilan sosial di Indonesia.

Menurutnya, hukum dan pemerintahan (kekuasaan) adalah dua hal yang tidak dapat dipisahkan karena memiliki hubungan resiprokal. Hubungan keduanya saling melengkapi dalam mencapai tujuan dari negara hukum itu sendiri yaitu keadilan, kepastian, dan kemanfaatan.

“Sebaik apapun hukum dibuat, tidak akan bermanfaat jika tidak ditegakkan. Sementara itu, sekecil apapun kekuasaan yang dijalankan tanpa dilandasi oleh hukum, merupakan kesewenang-wenangan,” ujar Jaksa Agung.

Selanjutnya, Jaksa Agung menyampaikan bahwa keadilan merupakan salah satu tujuan hukum yang paling banyak dibicarakan sepanjang perjalanan sejarah filsafat hukum.

Untuk itu, masyarakat mengharapkan aturan hukum atau kebijakan pemerintah yang dibuat dapat berpihak kepada kepentingan umum. Selain itu juga dapat ditegakkan sebagaimana mestinya untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia.

“Keadilan merupakan tujuan akhir hukum. Oleh karena itu, keadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara ini adalah penting, baik terkait aspek sosial budaya, politik, pemerintahan, maupun demi kepentingan penegakan hukum itu sendiri,” ujar Jaksa Agung.

Kemudian mengenai perkembangan proses penegakan hukum, Jaksa Agung menyampaikan bahwa masyarakat kecil sering kesulitan dalam mendapatkan akses keadilan hukum. Hukum saat ini masih mengedepankan pada aspek kepastian hukum dan legalitas formal, bukan pada keadilan hukum yang lebih substansial.

“Saat ini publik menginginkan penegakan hukum yang tidak selalu kaku dengan bunyi peraturan perundang-undangannya, tetapi publik lebih menginginkan hukum yang mengalir,” ujar Jaksa Agung.

Menjawab tantangan tersebut, Jaksa Agung menyampaikan Kejaksaan sebagai bagian dari sistem peradilan pidana, saat ini telah bertransformasi menjadi institusi penegak hukum yang lebih progresif dalam penanganan perkara. Hal itu dilakukan dalam rangka mewujudkan keadilan di tengah masyarakat.

Transformasi tersebut dimanifestasikan dengan kebijakan Keadilan Restoratif yang dituangkan dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Adapun Keadilan Restoratif adalah suatu pendekatan terhadap keadilan atas dasar falsafah dan nilai-nilai tanggung jawab, keterbukaan, kepercayaan, harapan, penyembuhan dan inclusiveness.

Jaksa Agung menuturkan bahwa Keadilan Restoratif merupakan reaksi terhadap teori Retributif yang berorientasi pada pembalasan dan teori neo klasik yang berorientasi pada kesetaraan sanksi pidana dan sanksi tindakan.

Dalam hal ini, sanksi pidana lebih menekankan pada unsur pembalasan (pengimbalan) terhadap suatu perbuatan. Sementara, pendekatan Keadilan Restoratif lebih mengedepankan pada prinsip pemulihan kembali pada keadaan semula.

“Penegakan hukum berdasarkan Keadilan Restoratif tidak hanya mengejar kepastian hukum, menerapkan pasal-pasal kaku, dan eksklusif. Akan tetapi, Keadilan Restoratif melahirkan keadilan hukum yang lebih substansial dan inklusif, tidak sekadar bersifat legalistik-proseduralistik,” ujar Jaksa Agung.

Oleh karena itu, Jaksa Agung menyampaikan bahwa filosofi Keadilan Restoratif hadir sebagai terobosan hukum untuk memperbaiki citra dan mindset negatif penegakan hukum yang selama ini berkembang di masyarakat. Pola pikir hukum tajam ke bawah namun tumpul ke atas bertransformasi menjadi Tajam ke Atas dan Humanis ke Bawah.

Mengakhiri pemaparannya, Jaksa Agung mengajak semua pihak untuk saling bersinergi, bekerja sama, dan berkolaborasi. Mengingat Perguruan Tinggi sebagai agen perubahan memiliki peran yang strategis, maka Perguruan Tinggi bermanfaat sebagai pendorong arah perubahan pembangunan hukum nasional.

Jaksa Agung berharap kegiatan konferensi internasional yang diprakarsai Universitas Jenderal Soedirman ini dapat diselenggarakan secara berkelanjutan untuk memberikan sumbangsih yang nyata melalui berbagai pemikiran-pemikiran dari akademisi, praktisi ataupun unsur masyarakat.

Kegiatan ini juga diharapkan dapat memperkaya khazanah ilmu hukum sekaligus mewujudkan penegakan hukum yang lebih baik.

“Semoga kegiatan ini dapat menjadi sebuah forum untuk bertukar ide, ilmu dan pengetahuan antar pemangku kepentingan. Sebagaimana tujuan dilaksanakannya acara ini, kegiatan ini juga diharapkan dapat memberikan gagasan ataupun pemahaman yang mendalam terkait hukum, pemerintahan, dan keadilan sosial termasuk perkembangannya di dunia internasional,” ujar Jaksa Agung.

Komitmen Berantas Korupsi, Jaksa Agung Temukan 70 Persen Dana Tidak Sehat di Kementerian BUMN

0

JAKARTA (Pertamanews.id) – Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima hasil audit dana pensiun (Dapen) BUMN dari Menteri BUMN Erick Thohir dan Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Yusuf Ateh, bertempat di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (3/10).

Audit tersebut dilakukan dalam rangka menindaklanjuti komitmen bersih-bersih BUMN antara Kejaksaan Agung dan Kementerian BUMN.

Jaksa Agung menyampaikan bahwa Kejaksaan Agung akan terus mendukung kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh Kementerian BUMN terutama dalam menjalankan proses bersih-bersih BUMN.

Menteri BUMN mengatakan bahwa pihaknya telah mendapatkan temuan 34 dari total 48 Dana Pensiun di Kementerian BUMN berada dalam kondisi tidak sehat. Jumlah tersebut merupakan 70% dari total Dana Pensiun yang ada di kementerian tersebut.

Oleh karena itu, Menteri BUMN menyampaikan kepada Jaksa Agung bahwa terdapat indikasi terhadap penyelewengan dana tersebut.

Kemudian, Jaksa Agung dan Menteri BUMN bersepakat untuk menindaklanjuti temuan itu kepada BPKP untuk dilakukan audit terhadap angka atau jumlah kerugiannya.

“Saya mengucapkan terima kasih atas dukungannya terhadap program bersih-bersih BUMN dan mengapresiasi komitmen Jaksa Agung yang selalu menuntaskan oknum-oknum yang merugikan para pensiunan tanpa pandang bulu,” ujar Menteri BUMN.

Saat ini, proses audit sudah dilakukan terhadap 4 Dana Pensiun BUMN yaitu Angkasa Pura I, Perhutani, PTPN, dan ID Food.

Dari hasil audit tersebut, ditemukan kerugian kurang lebih senilai Rp314 miliar.
Kemudian, Kepala BPKP melaporkan bahwa audit yang dilakukan BPKP yaitu terkait akuntabilitas, tata kelola dana pensiun, identifikasi hal yang berisiko dan memberikan rekomendasi perbaikan.

Atas laporan tersebut, Jaksa Agung menyampaikan akan segera mempelajari hasil audit yang telah dilakukan oleh Kementerian BUMN dan BPKP guna dilakukan pendalaman lebih lanjut.

Jaksa Agung menyampaikan kegiatan ini merupakan bentuk sinergi dari kerja sama antara Kejaksaan Agung, Kementerian BUMN dan BPKP dalam mewujudkan kementerian BUMN sebagai Good Corporate Governance.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo, Sekretaris Menteri BUMN Rabin Hattari, Deputi Hukum dan Perundang-Undangan Kementerian BUMN Robertus, dan Deputi Bidang Investasi BPKP Agustina Arumsari.

Kejagung Lakukan Penggeledahan dan Penyitaan Aset terkait Kasus Perkara Impor Gula

0

JAKARTA (Pertamanews.id) – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) telah melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap 2 tempat yang berlokasi di Jakarta.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana dalam keterangan persnya, Selasa (3/9).

Ketut menjelaskan tempat yang dilakukan penggeledahan adalah Kantor Kementerian Perdagangan RI dan Kantor PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

” Masing-masing berlamat berbeda Kementerian Perdagangan RI beralamat di Jl. M.I. Ridwan Rais, RT.7/RW.1, Gambir, Jakarta Pusat 10110 dan Kantor PPI beralamat di Graha PPI, Jl. Abdul Muis, RT.11/RW.8, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat 10160,” jelas Ketut.

Di Kantor Kementerian Perdagangan, Tim Penyidik melakukan penggeledahan di ruangan Tata Usaha Menteri, Ruangan Direktur Impor, dan ruang kerja Ketua Tim Impor Produk Pertanian.

Sedangkan di Kantor PPI, Tim Penyidik melakukan penggeledahan di Ruang Arsip serta Ruang Divisi Akuntasi dan Finance PT PPI.

Dari kedua tempat tersebut, Tim Penyidik menemukan sekaligus menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan peristiwa pidana.

Selain itu, sampai dengan berita ini dirilis proses penggeledahan yang dimulai sejak pukul 12.00 WIB tersebut masih berlangsung di tempat dimaksud.

Adapun penyitaan dan penggeledahan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan RI Tahun 2015 sampai Tahun 2023.

Langgar Regulasi, Kemenag Laporkan Umrah Backpacker ke Polda Metro Jaya

0

JAKARTA (Pertamanews.id) – Umrah backpacker atau umrah mandiri tanpa melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) masih menjadi perbincangan. Broadcast informasi tersebut juga kerap ditemukan di berbagai platform media sosial.

Dilansir dari laman resmi Kemenag RI, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Dr. H. Nur Arifin, M.Pd., menanggapi hal tersebut dengan langkah nyata sesuai regulasi. Saat ditanya oleh berbagai pihak, dia menuturkan bahwa Kementerian Agama telah membuat laporan resmi aktivitas penawaran umrah non prosedural kepada Polda Metro Jaya.

“Perlu diketahui bahwa kami telah mengirimkan surat pengaduan kepada POLDA Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah. surat tersebut kami layangkan pada 12 September 2023,” jelasnya, Senin (2/10).

Bisnis perjalanan ibadah umrah diatur oleh Pemerintah sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2019. Di dalam Pasal 115 disebutkan bahwa setiap orang dilarang tanpa hak sebagai PPIU mengumpulkan dan/atau memberangkatkan jemaah umrah. Larangan tersebut diancam dengan sanksi pidana kurungan selama 6 tahun atau pidana denda 6 miliar rupiah. Selain itu juga ada larangan bagi pihak yang tidak memiliki izin sebagai PPIU menerima setoran biaya umrah. Pidananya berupa pidana 8 tahun atau denda 8 miliar rupiah.

Nur Arifin menambahkan bahwa pada surat tersebut pihaknya meminta Polda Metro Jaya menindak tegas pelaku usaha yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Kementerian Agama mengharapkan partisipasi masyarakat dan pelaku usaha dalam penegakan hukum tersebut. Masyarakat harus melek regulasi, jangan tergiur harga umrah murah. Pimpinan PPIU juga kami harapkan dukungannya dengan turut serta melaporkan para pihak yang tidak memiliki izin sebagai PPIU namun mereka melakukan penawaran, mengumpulkan jemaah, menerima pembayaran biaya umrah, dan memberangkatkan jemaah umrah.