spot_img
Beranda blog Halaman 350

Perkuat Cadangan Beras, Indonesia Kedatangan 27 Ribu Ton dari Vietnam

0

JAKARTA (Pertamanews.id) – Indonesia kedatangan 27 ribu ton beras dari Vietnam melalui Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta yang akan digunakan untuk memperkuat Cadangan Beras Pemerintah (CBP).

“Hari ini setelah memastikan stok beras Program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) Bulog terjaga di Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC) bersama Bapak Menteri BUMN, kami lengkapi dengan memastikan proses bongkar muat beras dari luar,” ujar Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) atau National Food Agency (NFA) Arief Prasetyo Adi dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (4/10/23).

Ia menyebutkan saat ini sedang dilakukan bongkar muat sebanyak 27 ribu ton. Jumlah sebesar ini perlu waktu sampai 6 hari. Arief memastikan beras Bulog sebagai CBP akan siap setiap saat dan nantinya transfer stok ke awal 2024 akan ada 1 juta ton lebih, sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo yang meminta bahwa stok CBP di Bulog tidak boleh kurang dari 1 juta.

“Bahkan diminta terus ditingkatkan hingga 1,5 juta sampai 2 juta ton. Stok Bulog hari ini secured di 1,7 juta ton,” beber Kepala Bapanas.

Ia pun mengimbau masyarakat senantiasa bersikap tenang dalam menyikapi isu seputar beras karena stok beras nasional yang dimiliki pemerintah dipastikan tersedia dan cukup.

“Masyarakat agar senantiasa tenang, kita punya stok beras yang cukup. Ini merupakan bagian dari 2 juta ton seperti yang diperintahkan Bapak Presiden dan akan masuk seluruhnya sebelum November,” ungkap Kepala Bapanas.

Lebih lanjut, ia menjabarkan mulai ada depresiasi harga beras di PIBC setelah penggelontoran beras SPHP. Begitu juga pada pasar turunan PIBC yang telah mendapat penyaluran beras SPHP.

Tercatat stok di PIBC saat ini sudah mencapai 31 ribu dari target 35 ribu. Sedangkan Bulog telah memenuhi lebih dari 5 ribu ton beras dari Purchase Order (PO) sebanyak 8 ribu.

“Tadi kami juga berkunjung ke Pasar Rawamangun yang merupakan downline dari INKOPPAS dan melihat langsung beras SPHP telah tersedia di outlet-outlet dengan harga jual maksimal Rp10.900 per kg. Ke depan penyalurannya akan terus ditambah ke pasar turunan di luar Jakarta. Tentunya dengan berkolaborasi bersama Food Station,” jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Satgas Pangan Polri Kombes Pol. Hermawan memastikan pihaknya akan melakukan pengawasan di pasar-pasar turunan.

“Beras SPHP Bulog sudah beredar sampai ke pasar turunan. Kami tentunya setelah sampai ke pasar turunan akan melakukan pengawasan. Hari ini pun kami mendampingi Kepala NFA untuk melakukan pengawasan mulai dari awal datang sampai nanti ke tingkat konsumen akhir. Harganya harus tetap sama di Rp10.900 per kg,” terang Kombes Pol. Hermawan.

Sampaikan Ucapan HUT TNI, Kapolri: Bersama Polri Kawal Demokrasi

0

JAKARTA (Pertamanews.id) – Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., menyampaikan Selamat Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 kepada TNI.

“Selama 78 tahun mengabdi, TNI hadir sebagai patriot yang senantiasa menjaga kedaulatan dan keutuhan NKRI dari berbagai ancaman yang dapat mengganggu persatuan dan kesatuan,” ujar Jenderal Sigit dalam akun Instagram resminya, Kamis (5/10).

Dalam perayaan hari jadi TNI di Lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat, Jenderal Sigit pun hadir bersama Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menyambut kedatangan Presiden Jokowi. Hal itu menjadi salah satu cerminan sinergitas TNI-Polri yang terjalin selama ini.

“TNI-Polri akan semakin solid dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sebagai wujud kehadiran negara di tengah masyarakat, serta akan terus bertindak profesional dan tangguh guna menghadapi tantangan tugas ke depan khususnya dalam pengamanan rangkaian Pemilu 2024 agar dapat berjalan aman dan kondusif,” jelas Jenderal Sigit.

Kapolri menegaskan, bersama dengan Polri, TNI telah menjadi salah satu pilar penting dalam pembangunan dan kemajuan bangsa selama ini.

“Selamat Hari Ulang Tahun Ke-78 Tentara Nasional Indonesia TNI Patriot NKRI, Pengawal Demokrasi Untuk Indonesia Maju,” ungkap Kapolri.

Jaksa Agung ST Burhanuddin : Paradigma Penegak Hukum Berorientasi pada Keadilan Substansial dan Inklusif

0

PURWOKERTO (Awall.id) – Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin menjadi Keynote Speaker dalam acara The 3rd International Conference On Law, Governance and Social Justice yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman.

Dalam paparannya, Jaksa Agung menyampaikan materi terkait hukum, pemerintahan, dan keadilan sosial di Indonesia.

Menurutnya, hukum dan pemerintahan (kekuasaan) adalah dua hal yang tidak dapat dipisahkan karena memiliki hubungan resiprokal. Hubungan keduanya saling melengkapi dalam mencapai tujuan dari negara hukum itu sendiri yaitu keadilan, kepastian, dan kemanfaatan.

“Sebaik apapun hukum dibuat, tidak akan bermanfaat jika tidak ditegakkan. Sementara itu, sekecil apapun kekuasaan yang dijalankan tanpa dilandasi oleh hukum, merupakan kesewenang-wenangan,” ujar Jaksa Agung.

Selanjutnya, Jaksa Agung menyampaikan bahwa keadilan merupakan salah satu tujuan hukum yang paling banyak dibicarakan sepanjang perjalanan sejarah filsafat hukum.

Untuk itu, masyarakat mengharapkan aturan hukum atau kebijakan pemerintah yang dibuat dapat berpihak kepada kepentingan umum. Selain itu juga dapat ditegakkan sebagaimana mestinya untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia.

“Keadilan merupakan tujuan akhir hukum. Oleh karena itu, keadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara ini adalah penting, baik terkait aspek sosial budaya, politik, pemerintahan, maupun demi kepentingan penegakan hukum itu sendiri,” ujar Jaksa Agung.

Kemudian mengenai perkembangan proses penegakan hukum, Jaksa Agung menyampaikan bahwa masyarakat kecil sering kesulitan dalam mendapatkan akses keadilan hukum. Hukum saat ini masih mengedepankan pada aspek kepastian hukum dan legalitas formal, bukan pada keadilan hukum yang lebih substansial.

“Saat ini publik menginginkan penegakan hukum yang tidak selalu kaku dengan bunyi peraturan perundang-undangannya, tetapi publik lebih menginginkan hukum yang mengalir,” ujar Jaksa Agung.

Menjawab tantangan tersebut, Jaksa Agung menyampaikan Kejaksaan sebagai bagian dari sistem peradilan pidana, saat ini telah bertransformasi menjadi institusi penegak hukum yang lebih progresif dalam penanganan perkara. Hal itu dilakukan dalam rangka mewujudkan keadilan di tengah masyarakat.

Transformasi tersebut dimanifestasikan dengan kebijakan Keadilan Restoratif yang dituangkan dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Adapun Keadilan Restoratif adalah suatu pendekatan terhadap keadilan atas dasar falsafah dan nilai-nilai tanggung jawab, keterbukaan, kepercayaan, harapan, penyembuhan dan inclusiveness.

Jaksa Agung menuturkan bahwa Keadilan Restoratif merupakan reaksi terhadap teori Retributif yang berorientasi pada pembalasan dan teori neo klasik yang berorientasi pada kesetaraan sanksi pidana dan sanksi tindakan.

Dalam hal ini, sanksi pidana lebih menekankan pada unsur pembalasan (pengimbalan) terhadap suatu perbuatan. Sementara, pendekatan Keadilan Restoratif lebih mengedepankan pada prinsip pemulihan kembali pada keadaan semula.

“Penegakan hukum berdasarkan Keadilan Restoratif tidak hanya mengejar kepastian hukum, menerapkan pasal-pasal kaku, dan eksklusif. Akan tetapi, Keadilan Restoratif melahirkan keadilan hukum yang lebih substansial dan inklusif, tidak sekadar bersifat legalistik-proseduralistik,” ujar Jaksa Agung.

Oleh karena itu, Jaksa Agung menyampaikan bahwa filosofi Keadilan Restoratif hadir sebagai terobosan hukum untuk memperbaiki citra dan mindset negatif penegakan hukum yang selama ini berkembang di masyarakat. Pola pikir hukum tajam ke bawah namun tumpul ke atas bertransformasi menjadi Tajam ke Atas dan Humanis ke Bawah.

Mengakhiri pemaparannya, Jaksa Agung mengajak semua pihak untuk saling bersinergi, bekerja sama, dan berkolaborasi. Mengingat Perguruan Tinggi sebagai agen perubahan memiliki peran yang strategis, maka Perguruan Tinggi bermanfaat sebagai pendorong arah perubahan pembangunan hukum nasional.

Jaksa Agung berharap kegiatan konferensi internasional yang diprakarsai Universitas Jenderal Soedirman ini dapat diselenggarakan secara berkelanjutan untuk memberikan sumbangsih yang nyata melalui berbagai pemikiran-pemikiran dari akademisi, praktisi ataupun unsur masyarakat.

Kegiatan ini juga diharapkan dapat memperkaya khazanah ilmu hukum sekaligus mewujudkan penegakan hukum yang lebih baik.

“Semoga kegiatan ini dapat menjadi sebuah forum untuk bertukar ide, ilmu dan pengetahuan antar pemangku kepentingan. Sebagaimana tujuan dilaksanakannya acara ini, kegiatan ini juga diharapkan dapat memberikan gagasan ataupun pemahaman yang mendalam terkait hukum, pemerintahan, dan keadilan sosial termasuk perkembangannya di dunia internasional,” ujar Jaksa Agung.

Komitmen Berantas Korupsi, Jaksa Agung Temukan 70 Persen Dana Tidak Sehat di Kementerian BUMN

0

JAKARTA (Pertamanews.id) – Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima hasil audit dana pensiun (Dapen) BUMN dari Menteri BUMN Erick Thohir dan Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Yusuf Ateh, bertempat di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (3/10).

Audit tersebut dilakukan dalam rangka menindaklanjuti komitmen bersih-bersih BUMN antara Kejaksaan Agung dan Kementerian BUMN.

Jaksa Agung menyampaikan bahwa Kejaksaan Agung akan terus mendukung kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh Kementerian BUMN terutama dalam menjalankan proses bersih-bersih BUMN.

Menteri BUMN mengatakan bahwa pihaknya telah mendapatkan temuan 34 dari total 48 Dana Pensiun di Kementerian BUMN berada dalam kondisi tidak sehat. Jumlah tersebut merupakan 70% dari total Dana Pensiun yang ada di kementerian tersebut.

Oleh karena itu, Menteri BUMN menyampaikan kepada Jaksa Agung bahwa terdapat indikasi terhadap penyelewengan dana tersebut.

Kemudian, Jaksa Agung dan Menteri BUMN bersepakat untuk menindaklanjuti temuan itu kepada BPKP untuk dilakukan audit terhadap angka atau jumlah kerugiannya.

“Saya mengucapkan terima kasih atas dukungannya terhadap program bersih-bersih BUMN dan mengapresiasi komitmen Jaksa Agung yang selalu menuntaskan oknum-oknum yang merugikan para pensiunan tanpa pandang bulu,” ujar Menteri BUMN.

Saat ini, proses audit sudah dilakukan terhadap 4 Dana Pensiun BUMN yaitu Angkasa Pura I, Perhutani, PTPN, dan ID Food.

Dari hasil audit tersebut, ditemukan kerugian kurang lebih senilai Rp314 miliar.
Kemudian, Kepala BPKP melaporkan bahwa audit yang dilakukan BPKP yaitu terkait akuntabilitas, tata kelola dana pensiun, identifikasi hal yang berisiko dan memberikan rekomendasi perbaikan.

Atas laporan tersebut, Jaksa Agung menyampaikan akan segera mempelajari hasil audit yang telah dilakukan oleh Kementerian BUMN dan BPKP guna dilakukan pendalaman lebih lanjut.

Jaksa Agung menyampaikan kegiatan ini merupakan bentuk sinergi dari kerja sama antara Kejaksaan Agung, Kementerian BUMN dan BPKP dalam mewujudkan kementerian BUMN sebagai Good Corporate Governance.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo, Sekretaris Menteri BUMN Rabin Hattari, Deputi Hukum dan Perundang-Undangan Kementerian BUMN Robertus, dan Deputi Bidang Investasi BPKP Agustina Arumsari.

Kejagung Lakukan Penggeledahan dan Penyitaan Aset terkait Kasus Perkara Impor Gula

0

JAKARTA (Pertamanews.id) – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) telah melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap 2 tempat yang berlokasi di Jakarta.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana dalam keterangan persnya, Selasa (3/9).

Ketut menjelaskan tempat yang dilakukan penggeledahan adalah Kantor Kementerian Perdagangan RI dan Kantor PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

” Masing-masing berlamat berbeda Kementerian Perdagangan RI beralamat di Jl. M.I. Ridwan Rais, RT.7/RW.1, Gambir, Jakarta Pusat 10110 dan Kantor PPI beralamat di Graha PPI, Jl. Abdul Muis, RT.11/RW.8, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat 10160,” jelas Ketut.

Di Kantor Kementerian Perdagangan, Tim Penyidik melakukan penggeledahan di ruangan Tata Usaha Menteri, Ruangan Direktur Impor, dan ruang kerja Ketua Tim Impor Produk Pertanian.

Sedangkan di Kantor PPI, Tim Penyidik melakukan penggeledahan di Ruang Arsip serta Ruang Divisi Akuntasi dan Finance PT PPI.

Dari kedua tempat tersebut, Tim Penyidik menemukan sekaligus menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan peristiwa pidana.

Selain itu, sampai dengan berita ini dirilis proses penggeledahan yang dimulai sejak pukul 12.00 WIB tersebut masih berlangsung di tempat dimaksud.

Adapun penyitaan dan penggeledahan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan RI Tahun 2015 sampai Tahun 2023.

Langgar Regulasi, Kemenag Laporkan Umrah Backpacker ke Polda Metro Jaya

0

JAKARTA (Pertamanews.id) – Umrah backpacker atau umrah mandiri tanpa melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) masih menjadi perbincangan. Broadcast informasi tersebut juga kerap ditemukan di berbagai platform media sosial.

Dilansir dari laman resmi Kemenag RI, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Dr. H. Nur Arifin, M.Pd., menanggapi hal tersebut dengan langkah nyata sesuai regulasi. Saat ditanya oleh berbagai pihak, dia menuturkan bahwa Kementerian Agama telah membuat laporan resmi aktivitas penawaran umrah non prosedural kepada Polda Metro Jaya.

“Perlu diketahui bahwa kami telah mengirimkan surat pengaduan kepada POLDA Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah. surat tersebut kami layangkan pada 12 September 2023,” jelasnya, Senin (2/10).

Bisnis perjalanan ibadah umrah diatur oleh Pemerintah sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2019. Di dalam Pasal 115 disebutkan bahwa setiap orang dilarang tanpa hak sebagai PPIU mengumpulkan dan/atau memberangkatkan jemaah umrah. Larangan tersebut diancam dengan sanksi pidana kurungan selama 6 tahun atau pidana denda 6 miliar rupiah. Selain itu juga ada larangan bagi pihak yang tidak memiliki izin sebagai PPIU menerima setoran biaya umrah. Pidananya berupa pidana 8 tahun atau denda 8 miliar rupiah.

Nur Arifin menambahkan bahwa pada surat tersebut pihaknya meminta Polda Metro Jaya menindak tegas pelaku usaha yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Kementerian Agama mengharapkan partisipasi masyarakat dan pelaku usaha dalam penegakan hukum tersebut. Masyarakat harus melek regulasi, jangan tergiur harga umrah murah. Pimpinan PPIU juga kami harapkan dukungannya dengan turut serta melaporkan para pihak yang tidak memiliki izin sebagai PPIU namun mereka melakukan penawaran, mengumpulkan jemaah, menerima pembayaran biaya umrah, dan memberangkatkan jemaah umrah.

Mendag Sebut TikTok Shop Nyatakan Patuh Aturan Pemerintah

0

JAKARTA (Pertamanews.id) – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan TikTok Shop telah menerima keputusan pemerintah terkait dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 perihal perdagangan elektronik.

“Itu (TikTok Shop) sudah kirim surat sama saya, patuh ikut pada aturan keputusan pemerintah,” ujar Mendag Zulkifli, Selasa (3/10).

Meski sudah menerima keputusan pemerintah, layanan atau fitur TikTok Shop masih dapat ditemukan pada platform tersebut dan konsumen masih dapat berbelanja.

Menanggapi hal tersebut, Mendag Zulkifli menyampaikan bahwa TikTok tidak akan diberikan kelonggaran terkait tenggat waktu.

Saat ini, pihak TikTok sudah mendapat surat peringatan. Namun, jika masih tetap beroperasi maka, akan dikenakan sanksi.

“Ya jelas dong (sanksi), tapi sudah bersurat dan patuh ikuti peraturan di Indonesia,” ujar Mendag Zulkifli.

Ia pun menegaskan, TikTok harus memilih ingin menjadi sosial commerce saja atau e-commerce. “Kalau mau bikin e-commerce kan tinggal mengajukannya saja, tapi enggak boleh satu (digabung),” tegas Mendag Zulkifli.

Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023, yang merupakan revisi dari Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Permendag 31 Tahun 2023 mengatur sejumlah aspek seperti pemisahan antara sosial media dengan social commerce. Selain itu, terdapat penetapan harga minimum sebesar US$100 per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang (merchant) ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara.

Disediakan juga Positive List atau daftar barang asal luar negeri yang diperbolehkan Cross-Border “langsung” masuk ke Indonesia melalui platform e-commerce.

Menetapkan syarat khusus bagi pedagang luar negeri pada loka pasar dalam negeri yaitu menyampaikan bukti legalitas usaha dari negara asal, pemenuhan standar (SNI wajib) dan halal, pencantuman label berbahasa Indonesia pada produk asal luar negeri, dan asal pengiriman barang.

Lebih lanjut, larangan loka pasar dan sosial commerce untuk bertindak sebagai produsen serta larangan penguasaan data oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dan Afiliasi.

Kewajiban PPMSE untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan penguasaan data penggunanya untuk dimanfaatkan oleh PPMSE atau perusahaan afiliasi.

Lemhannas Siapkan Kajian Risiko Jelang Pemilu 2024

0

JAKARTA (Pertamanews.id) – Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Andi Widjajanto mengatakan institusinya telah menyiapkan empat kajian risiko untuk menghadapi dinamika politik jelang pemilu 2024.

“Ada empat kajian risiko yang harus kami sampaikan secara rutin kepada presiden,” ujar Gubernur Lemhannas usai mengisi seminar nasional Program Pendidikan Singkat Angkatan (PPSA) ke-24 tahun 2023 Lemhannas RI di Jakarta, Selasa (3/10).

Ia menjelaskan substansi keempat kajian tersebut menghitung risiko global dan nasional dari sisi politik dan ekonomi yang memiliki agregat besar, kajian risiko Papua, kemudian risiko demokrasi, serta benturan kepentingan antara AS, China, dan Indonesia.

Penyelenggaraan demokrasi pada 2024 menurut Andi saat ini masih memiliki skala risiko di angka dua, dari rentang skala maksimum berada di angka sepuluh. Namun, skala tersebut diperkirakan akan semakin tinggi pada tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden pada pertengahan Oktober 2023, dan masuk masa kampanye pemilu di akhir November 2023 hingga awal Februari 2024.

“Diperkirakan nanti risikonya di akhir Desember, Januari akan berada di skor empat hingga lima,” ungkapnya.

Kajian risiko dilakukan Lemhanas dengan berkoordinasi dengan Kantor Staf Presiden (KSP), dan Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas) secara rutin setiap bulan untuk disampaikan kepada Presiden Joko Widodo. Kajian tersebut kata merupakan upaya untuk memastikan pemilu 2024 dapat berlangsung dengan baik, terkonsolidasi, dan demokrasi berjalan lebih matang.

Adapun sejumlah risiko yang dimitigasi terkait dengan penyelenggaraan pemilu mulai dari digital demokrasi, penggunaan media sosial, kemungkinan pelibatan asing, hingga friksi politik.

“Risiko-risiko ini yang kami buat skornya setiap bulan, kemudian disampaikan ke Presiden lengkap dengan saran-saran mitigasinya,” tutur Gubernur Lemhannas.

Adapun tahapan penyelenggaraan pemilu untuk pencalonan presiden dan wakil presiden dijadwalkan berlangsung pada 19 Oktober–25 November 2023, masa kampanye pemilu 28 November 2023–10 Februari 2024.

Kemudian masa tenang di 11–13 Februari 2024, pemungutan dan perhitungan suara pada 14–15 Februari 2024, serta rekapitulasi hasil perhitungan suara 15 Februari—20 Maret 2024.

Shin Tae-yong Memilih 25 Pemain Timnas Indonesia untuk Menghadapi Brunei Darussalam

0
Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong
Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong

Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong, telah mengumumkan 25 pemain yang akan bermain dalam dua pertandingan Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia melawan Brunei Darussalam pada tanggal 12 dan 17 Oktober 2023. Asisten pelatih Timnas Indonesia, Nova Arianto, mengumumkan kabar ini.

“Sebanyak 25 pemain telah dipanggil. Untuk nama-nama pemainnya, kita harus menunggu pengumumannya,”

Jumlah pemain yang dipanggil ini mengurangi satu pemain dari informasi sebelumnya. Awalnya, Shin Tae-yong diharapkan akan memanggil 26 pemain sebagai persiapan menghadapi Brunei Darussalam.

Dikabarkan bahwa seorang pemain tidak dapat dipanggil karena mengalami cedera. Apakah pemain yang dimaksud adalah gelandang KMSK Deinze Marselino Ferdinan?

Sebelumnya, di akun Twitter-nya, Marselino Ferdinan mengungkapkan bahwa ia mengalami masalah pada hamstring pada pertengahan pekan lalu. Biasanya, seorang pemain memerlukan sekitar dua minggu untuk pulih jika mengalami cedera hamstring.

Jadi, apakah Marselino Ferdinan akan absen dalam pertandingan Timnas Indonesia melawan Brunei? Jawaban akan diberikan dalam beberapa hari ke depan.

Polda Jateng Ajak Masyarakat Terapkan Nilai-nilai Pancasila Jelang Tahun Politik

0

SEMARANG (Pertamanews.id) – Suasana di tahun politik sudah terasa, Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) mengajak seluruh masyarakat untuk mencegah polarisasi atau perpecahan untuk menerapkan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, terutama persatuan dan kesatuan bangsa.

Hal ini dinilai penting dikarenakan meskipun berbeda pilihan dalam Pemilu 2024 mendatang, namun suasananya aman dan damai alias tidak ada pertikaian.

“Dengan menerapkan nilai-nilai Pancasila diharapkan kita dapat menjaga persatuan dan kesatuan di tengah masyarakat, sehingga Pemilu 2024 dapat berjalan aman dan damai seperti harapan kita bersama,” ujar Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi melalui Kabidhumas Kombes Pol Satake Bayu Setianto, usai upacara Peringatan Hari Kesakitan Pancasila di Mapolda Jateng, Minggu (1/10).

Perlu diketahui, Polda Jateng menggelar upacara Peringatan Hari Kesakitan Pancasila di Mapolda Jateng ini mengusung tema ‘ Pancasila Pemersatu Bangsa Menuju Indonesia Maju’.

Upacara ini pun berlangsung khidmat dengan ditandai mengheningkan cipta, pembacaan teks Pancasila, Pembukaan UUD 1945 serta pembacaan ikrar.

Menurut Kabidhumas Polda Jateng, upacara yang diselenggarakan pihaknya ini salah satu bentuk komitmen Polri untuk menjaga keutuhan dan keberlangsungan Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia.

“Pancasila merupakan ideologi bangsa Indonesia yang senantiasa dijunjung tinggi dan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya harus diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari,” katanya.

Dengan menggelar upacara peringatan, dirinya berharap dapat menjadi pengingat bagi setiap anggota Polri untuk selalu berpegang teguh pada nilai-nilai Pancasila dalam setiap langkah pengabdiannya.