spot_img
Beranda blog Halaman 377

Lewat Program Jaga Desa, Kejagung Ajak Perangkat Desa Tingkatkan Ketaatan Hukum

0

JAKARTA (Pertamanews.id) – Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung melaksanakan kunjungan kerja dalam rangka memberikan sosialisasi tentang Program “Jaga Desa” atau Jaksa Garda Desa di Kabupaten Langkat dan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Rabu (2/8).

Adapun kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum serta sosialisasi Jaga Desa diinisasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Ketut Sumedana sesuai dengan Instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Membangun Kesadaran Hukum dari Desa melalui Program Jaga Desa.

Kegiatan sosialisasi program Jaga Desa ini disampaikan oleh jajaran Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung kepada seluruh Kepala Desa di Kabupaten Deli Serdang dan Kabupaten Langkat, bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait ketentuan-ketentuan dalam pengelolaan dana desa sehingga dapat mencegah penyimpangan dalam pengelolaan dana desa.

Selain itu juga untuk meningkatkan ketaatan hukum bagi para perangkat desa dalam menjalani hak, kewajiban serta tugas-tugas dan fungsi dalam pemerintahan desa.

Kepala Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum pada Puspenkum Dr. Martha Parulina Berliana, S.H., M.H. mengawali sosialisasi dengan menyampaikan materi terkait pemahaman tentang aturan aturan dalam pengelolaan dana desa, pemahaman tentang tugas pokok dan fungsi kejaksaan, kemudian prinsip-prinsip, mekanisme dan tahapan pengelolaan dana desa serta pencegahan penyimpangan penyalahgunaan pengelolaan dana desa.

“Kami mengimbau kepada perangkat desa untuk tetap mengikuti aturan dan mekanisme sesuai Undang-Undang yang ada dalam pengelolaan dana desa, menghindari perbuatan penyimpangan sehingga pengelolaan dana desa tepat sasaran sesuai kebutuhan masyarakat termasuk pembangunan di desa,” ujar Kepala Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum.

“Dengan diadakannya program Penerangan dan Penyuluhan Hukum ini, diharapkan agar tidak ada keragu-raguan bagi Kepala Desa dalam melakukan kegiatan terkait dana desa maupun pengelolaan aset desa selama sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga dapat memajukan perekonomian dan mensejahterakan masyarakat desa,” lanjutnya.

Selain melakukan sosialisasi program Jaga Desa, kunjungan kerja jajaran Puspenkum juga dalam rangka melakukan Monitoring dan Evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan atau program kerja khususnya dalam pelaksanaan program Prioritas Nasional (penerangan hukum dan penyuluhan hukum, “Jaksa Sahabat Masyarakat”), Rencana Aksi Nasional, Pengelolaan Pelayanan Informasi Publik (PIP), pengelolaan pemberitaan, website, dan media sosial, serta pelayanan dan pengelolaan pengaduan Masyarakat (SP4N-Lapor).

Selain memberikan materi pengelolaan dana desa, Kepala Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum turut menyampaikan mekanisme penyelesaian konflik di desa dengan kearifan lokal, memberikan penyuluhan hukum lain dalam rangka Aparatur Desa melek hukum.

Kegiatan ini diharapkan sebagai barometer menjadikan desa sebagai garda terdepan pelayanan masyarakat dengan mewujudkan pembangunan desa yang berkelanjutan sehingga tercipta desa yang tentram, harmonis, damai serta sejahtera.

Kunjungan kerja Pusat Penerangan Hukum di Kabupaten Langkat dan Kabupaten Deli Serdang dilaksanakan oleh Kepala Bidang Penerangan & Penyuluhan Hukum Dr. Martha Parulina Berliana, S.H., M.H, Kepala Sub Bidang Kehumasan Andrie Wahyu Setiawan S.H., S.Sos., M.H., Kepala Sub Bidang Hubungan Antar Lembaga Pemerintah Lilik Haryadi, S.H., M.H., dan Kepala Sub Bagian Sunproglaptau Poedji Hartaty Silalahi, S.E., S.H., juga turut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Langkat dan Kabupaten Deli Serdang beserta jajaran, serta Kepala Desa/Perangkat Desa setempat.

Menpora: JIS Berpeluang Jadi Lokasi Opening Piala Dunia U-17 2023

0

JAKARTA (Pertamanews.id) – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo menyebut Jakarta International Stadium (JIS) berpeluang menjadi tempat pembukaan Piala Dunia U-17 2023. Namun, pihaknya masih menunggu keputusan FIFA yang kini melakukan inspeksi stadion di Indonesia.

“Sebenarnya untuk pembukaan ada keinginan di Jakarta, tapi ini kita sedang menunggu asesmen seluruh venue. (Pembukaan) di JIS (kemungkinan),” ujar Menteri Dito dalam keterangan persnya, di Jakarta, Selasa (1/8/23).

Diketahui, acara pembukaan Piala Dunia U-17 dijadwalkan pada 10 November 2023 mendatang.

“Keputusan masih belum final. Karena FIFA masih melakukan inspeksi ke beberapa stadion yang diusulkan PSSI,” tegas Menteri Dito.

Meski begitu, Menteri Dito memastikan, penutupan Piala Dunia U-17 2023 dilakukan di Stadion Manahan Solo, Jawa Tengah. Rencananya, penutupan bakal berlangsung pada 2 Desember 2023 mendatang.

“Terkait dengan penutupan dan pembukaan, saya baru dilaporkan PSSI itu. Penutupan memakai rencana awal di Solo, karena itu rencana sejak Piala Dunia U-20,” ujar Menteri Dito.

Terdapat empat kota yang dikunjungi FIFA dalam inspeksi stadion milik Indonesia. Seperti Jakarta, Solo, Bandung, dan Surabaya.

FIFA melakukan inspeksi pertama di JIS, Jakarta, pada Sabtu pekan lalu. Pada hari yang sama, tim inspeksi juga mengunjungi beberapa stadion dan lapangan lain di Jakarta.

Selanjutnya, FIFA bertolak ke Bandung, Jawa Barat, untuk meninjau sejumlah lapangan dan stadion. Selanjutnya, pada hari Senin, FIFA melakukan inspeksi di Surabaya, Jawa Timur.

Lalu, pada hari Selasa, mereka menuju Surakarta, Jawa Tengah. Jadi, PSSI dan Kemenpora masih menunggu hasil inspeksi stadion Indonesia oleh FIFA.

Menhan Dorong Produk Lokal untuk Mendunia

0

JAKARTA (Pertamanews.id) – Menteri Pertahanan (Menhan) RI Prabowo Subianto mendorong produk lokal Indonesia mendunia. Ia ingin semua pihak bekerja sama mewujudkan hal tersebut, demi ketahanan ekonomi Indonesia yang kuat.

“Semua elemen harus kerja sama, semua unsur bangsa harus kerja sama. The best and the brightest (semua unsur terbaik dan cemerlang) kita harus bersatu membangun bangsa,” ujar Menteri Prabowo dalam keterangan persnya, Selasa (1/8/23).

Menteri Prabowo berharap, dengan produk yang mendunia, pembangunan ekonomi Indonesia merata di seluruh lapisan masyarakat. Untuk itu, investasi bidang pendidikan perlu diperbaiki lagi.

“Bisa menjadi kunci kebangkitan bangsa, kita harus terus investasi di bidang pendidikan. Kita harus perbaiki, kita harus bantu guru-guru untuk menjadi lebih capable, lebih hebat,” tutur Menteri Prabowo.

Ia menegaskan, ekonomi rakyat lapisan bawah secara khusus harus dibantu. Terlebih, produk lokal di Indonesia tidak kalah kualitasnya dengan buatan luar negeri.

“Terutama juga kita jaga ekonomi, kita perbaiki ekonomi kita supaya rakyat. Terutama lapisan yang paling bawah harus dibantu untuk bangkit,” terang Menteri Prabowo.

33 Tahun Honorer, Pemprov Jateng Wujudkan Mimpi Guru Jadi PPPK

0

SURAKARTA (Pertamanews.id) – Kebahagiaan terpancar dari raut wajah Rini Udayanti. Perempuan yang telah mengabdi menjadi guru honorer selama 33 tahun di SMK Santo Paulus Surakarta, kini telah diterima menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Guru pengampu mata pelajaran kimia dan produk kreatif kewirausahaan ini bisa mengajar di tempat baru yaitu SMAN 1 Surakarta. Di era Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, mimpi guru berusia 59 tahun ini bisa membaik kesejahteraannya dengan diangkat PPPK.

“Saya sekarang diterima di guru PPPK. Penempatan di SMAN 1 Surakarta. Di SMK lama saya menjadi honorer itu 33 tahun. Cukup lama di sana. Beberapa tahun lalu, saya pernah mencoba untuk daftar jadi ASN tapi belum berhasil. Mungkin belum beruntung. Jadi saya harus menunggu sampai 33 tahun ini baru ada kesempatan rekrutmen, saya menjalani, dan saya diterima,” kata Rini di SMAN 1 Surakarta, Selasa (1/9/2023).

Ia menuturkan, baru di era Gubernur Ganjar, akhirnya bisa menjadi PPPK. Oleh karena itu, ia sangat berterima kasih dengan gubernur dan juga pihak terkait yang turut membantunya, hingga bisa diterima menjadi guru PPPK. Seperti dari BKD, dan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII.

“Saya yakin Pemerintah Provinsi Jawa Tengah itu akan memerhatikan nasib-nasib guru honorer seperti saya. Walaupun saya tidak menuntut untuk ini. Kalau melihat, saya juga tidak yakin. Tapi ternyata pada era ini, terima kasih pada Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo memerhatikan kami. Masih ada teman-teman yang di belakang belum terangkat. Saya salah satu, yang pada periode ini saya diangkat menjadi PPPK. Sungguh luar biasa,” ucapnya.

Mantan guru tetap di SMK Santo Paulus Surakarta ini menuturkan, dengan diterimanya menjadi PPPK, jelas itu sama saja sangat membantunya. Utamanya bagi para guru honorer. Yang membuatnya bersyukur pula yakni penempatannya di Solo atau masih di dalam kota tempatnya tinggal.

Ia mengenang, dulu saat masih mengajar di sekolah lama, jumlah honor yang diterima menyesuaikan kondisi finansial sekolah. Lantaran, pemasukan juga dari SPP siswa. Bahkan, kadang gaji dibayarkan terlambat.

“Saya guru tetap yayasan, itu hanya Rp1,5 juta per bulan. Ketika usia saya 58 tahun, saya harus pensiun. Maka saya berubah menjadi guru tidak tetap (di sekolah lama). Ketika menjadi guru tidak tetap, gaji dari yayasan, saya hanya mendapatkan ketika itu Rp359 ribu per bulan. Saya jalani selama dua tahun, saya tetap mengabdi. Karena yang namanya guru itu panggilan hidup saya. Saya tidak bisa ke mana-mana. Saya bahagia, dan saya suka ketika saya bisa mengabdikan ilmu saya, memberikan ilmu kepada siswa-siswi,” bebernya.

Menikmati Pekerjaan

Tak jauh beda juga disampaikan guru honorer lain yang diterima PPPK. Adalah, Fersiana Wulandari, guru SLBN Purworejo ini kini diterima jadi PPPK di SMAN 9 Purworejo. Keinginannya terwujud setelah ia mengabdi hampir 15 tahun lamanya.

Guru pengajar pelajaran Bahasa Inggris ini kini lega, karena Gubernur Ganjar Pranowo telah memperjuangkan nasib para guru sehingga bisa menjadi tenaga PPPK. Ia tak menyangka jika akan diterima di PPPK Pemprov Jateng.

“Terima kasih sekali kepada Pak Gubernur Jateng Bapak Ganjar Pranowo dan seluruh pihak terkait. Sudah memperjuangan PPPK sampai akhirnya seumur ini hampir 40 tahun, Alhamdulillah masih bisa diangkat PPPK. Tadinya saya sudah putus harapan, CPNS kan 35 tahun. Umur saya sudah lewat. Ternyata PPPK masih bisa katut. Terima kasih,” ujar Fersi, di Purworejo.

Masih teringat di benaknya, honor kali pertama mengajar sebelum jadi PPPK, sekitar Rp100 ribu per bulan. Terus honornya perlahan naik Rp25 ribu, hingga Rp100 ribu. Sampai pada akhirnya menjadi guru tidak tetap (GTT) provinsi dengan nilai honor terakhir Rp2 juta.

Ia amat menikmati pekerjaannya. Apalagi dengan mengajar siswa berkebutuhan khusus itu, menurutnya, membuat dirinya tertantang. Menurutnya, kalau dengan mengajar anak berkebutuhan khusus itu lebih banyak sukanya ketimbang duka. Dulu ia pernah memiliki pengalaman pahit ketika pertama mengajar anak autis. Yaitu ada anak yang tidak bisa diam, memanjat pagar, memanjat pohon, dan membuatnya kewalahan. Hingga ia menemukan triknya mengajar di SLB.

Guru PPPK lainnya, Ganjar Widiantoro juga menuturkan, ia menjadi guru honorer di SLB Purworejo selama 13 tahun. Dengan mata pelajaran yang diampunya adalah Bahasa Indonesia. Dengan nilai honor yang diterima mulai dari Rp100 ribu per bulan sampai akhirnya jadi Rp2 juta per bulan ketika jadi GTT provinsi.

“Saya bersyukur sekali karena di usia 37 tahun ini, untuk PNS sudah tidak memenuhi umur. Tapi adanya PPPK ini Alhamdulilah sekali, berterima kasih kepada Gubernur Jateng Ganjar Pranowo karena telah memedulikan nasib kami,” ucapnya yang kini jadi PPPK di SMAN 4 Purworejo.

Sebagai informasi, sebanyak 13.302 orang GTT SMA/SMK/SLB baik negeri maupun swasta, berhasil diangkat menjadi PPPK. Jumlah itu merupakan perekrutan tahun 2021 tahap 1 dan tahap 2, serta tahun 2023.

Kejati Papua Tahan 3 Orang Tersangka Kasus Korupsi Kredit Fiktif Bank Papua

0

JAKARTA (Pertamanews.id) – Tiga orang telah ditetapkan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua sebagai tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja Konstruksi (KMK) Bank Papua Kantor Cabang Enarotali tahun 2016-2017 yang merugikan negara sebesar Rp. 120.617.837.322.

“Pada hari ini Selasa ini, Kami informasikan kepada rekan-rekan pers terkait perkembangan penyidikan yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Papua, yaitu dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja Konstruksi (KMK-Konstruksi) kepada debitur senilai Rp.188.000.000.000,- (seratus delapan puluh delapan milyar rupiah) oleh PT. Bank Pembangunan Daerah Papua Kantor Cabang Enarotali,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Witono S.H., M.Hum dalam siaran persnya, Selasa (1/8).

Witono menerangkan, bahwa pada hari Senin, tanggal 31 Juli 2023, penyidik Kejaksaan Tinggi Papua telah menerima laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara atas pemberian fasilitas kredit modal kerja konstruksi (KMKKonstruksi) oleh PT. Bank Pembangunan Daerah Papua Kantor Cabang Enarotali pada tahun 2016 dan tahun 2017 dengan jumlah kerugian keuangan negara sebesar Rp.120.617.837.322,00 (seratus dua puluh milyar enam ratus tujuh belas juta delapan ratus tiga puluh tujuh ribu tiga ratus dua puluh dua rupiah);

Bahwa penyidik Kejaksaan Tinggi telah menemukan 2 alat bukti yang cukup dan telah ditemukannya besaran kerugian negara, maka pada hari Selasa, tanggal 01 Agustus 2023, penyidik Kejaksaan Tinggi Papua telah menetapkan 3 (tiga) orang saksi menjadi tersangka atas perkara tersebut.

Adapun ketiga orang tersangka tersebut yakni : tersangka Abdul Wahab Iha dengan inisial (Awi), pada saat itu tahun 2016 – 2017 menjabat sebagai analis kredit Bank Papua cabang Enarotali dimana tersangka (Awi) berperan sebagai analis melakukan analisis dan menyusun laporan pembahasan kredit atas debitur-debitur namun tidak melakukan pengecekkan kelengkapan dokumen debitur, meskipun kelengkapan dokumen-dokumen tersebut belum terpenuhi, tersangka selaku analis kredit tetap memproses analisis kredit dan membuat laporan pembahasan kredit modal kerja konstruksi. Untuk setiap pengajuan kredit, tersangka proses dan mengusulkan untuk disetujui oleh Komite Kredit;

Kemudian tersangka Prawira dengan inisial (P), yang pada saat itu tahun 2016 – 2017 menjabat sebagai analis kredit Bank Papua cabang Enarotali dimana tersangka (P) berperan sebagai analis melakukan analisis dan menyusun laporan pembahasan kredit atas debitur-debitur namun tidak melakukan pengecekkan kelengkapan dokumen debitur, meskipun kelengkapan dokumen-dokumen tersebut belum terpenuhi, tersangka selaku analis kredit tetap memproses analisis kredit dan membuat laporan pembahasan kredit modal kerja konstruksi. Untuk setiap pengajuan kredit, tersangka proses dan mengusulkan untuk disetujui oleh Komite Kredit;

Selanjutnya tersangka Reonaldo Laurenzo Liklikwatil dengan inisial (Rll), pada saat itu tahun 2016 menjabat sebagai kepala departemen kredit Bank Papua cabang Enarotali dan menjabat sebagai kepala Bank Papua cabang Enarotali tahun 2017 dimana tersangka (Rll) berperan sebagai kepala departemen kredit dan sebagai kepala Bank Papua cabang Enarotali yang menandatangani 47 kredit Kmk-Konstruksi walaupun kelengkapan dokumen kredit belum terpenuhi dan spmk yang dijadikan dasar peminjaman adalah fiktif.

Terhadap ketiga tersangka tersebut dikenakan pasal sangkaan yaitu : primair Pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsidiar Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Saat ini, terhadap ketiga orang tersangka tersebut akan dilakukan penahan di Rutan Kelas IIA Abepura selama 20 hari terhitung sejak hari ini dan dalam waktu yang tidak lama penyidik akan menyerahkan berkas perkara beserta dengan tersangka untuk dapat ditingkatkan ke tahap penuntutan/ persidangan dan memperoleh kekuatan hukum yang tetap

Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Kasus Penerimaan Hadiah Janji Gratifikasi

0

JAKARTA (Pertamanews.id) – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji dan/atau mewakilinya dari Tahun 2006 sampai dengan 2019 yang tidak sesuai dengan profile sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Adapun 2 orang Tersangka merupakan FR, seorang Pegawai Negeri Sipil (Jaksa), dan Tersangka kedua adalah S, Direktur Utama CV Aneka Ilmu.

Dalam kasus ini, Tersangka FR diduga menerima sejumlah uang dari tahun 2006 hingga 2019 yang tidak sesuai dengan profile sebagai Pegawai Negeri Sipil dari CV Aneka Ilmu, sebuah perusahaan percetakan dan penerbitan buku yang dipimpin oleh Tersangka S.

“Total penerimaan fee yang diduga diterima oleh Tersangka FR mencapai Rp24.499.474.500,” kata Dr. Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, di Jakarta, Senin (1/7/2023).

Dugaan penerimaan uang tersebut diduga berbentuk pinjaman modal usaha dari Tersangka FR kepada CV Aneka Ilmu dengan total pinjaman modal yang diterima dari Tersangka FR antara tahun 2006 hingga 2014 sebesar Rp13.473.538.000. Namun, fakta menunjukkan bahwa pinjaman modal tersebut diduga hanya merupakan modus untuk menutupi pemberian uang fee atas proyek pengadaan buku dari CV Aneka Ilmu kepada Tersangka FR.

Tersangka FR diduga berperan menawarkan buku-buku yang diterbitkan oleh CV Aneka Ilmu, terutama yang didanai menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) atau Biaya Operasional Sekolah (BOS), kepada pihak Dinas Pemerintahan Daerah, paguyuban desa, dan pihak-pihak terkait lainnya.

Pada tahun 2018, saat Tersangka FR menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng, diduga dia mengarahkan desa-desa di Kabupaten Buleleng untuk membeli buku CV Aneka Ilmu guna melaksanakan proyek pengadaan buku perpustakaan desa di wilayah tersebut.

Dalam hal ini, pinjaman modal usaha diduga hanya sebagai modus Tersangka FR untuk memperoleh keuntungan berupa uang fee. Selain itu, diketahui bahwa Tersangka S telah mengembalikan pinjaman modal tersebut sejak tahun 2007, namun Tersangka FR menolak menerimanya dengan alasan ingin tetap memperoleh keuntungan dari CV Aneka Ilmu yang memiliki prospek bisnis yang bagus.

Peran Tersangka FR dalam kasus ini telah menguntungkan Tersangka S selaku pemilik CV Aneka Ilmu dalam memperoleh proyek-proyek pengadaan buku. Di sisi lain, Tersangka FR juga mendapatkan sejumlah uang dari CV Aneka Ilmu.

Pihak berwenang menduga bahwa tindakan ini telah menyebabkan konflik kepentingan dengan tugas Tersangka FR selaku Jaksa. Uang yang diduga diterima oleh Tersangka FR diduga merupakan uang fee atas proyek-proyek pengadaan buku yang dilaksanakan oleh CV Aneka Ilmu.

Sebagai akibat dari perbuatan mereka, Tersangka FR diduga melanggar Pasal 12 B atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Tersangka S diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam rangka mempercepat proses penyidikan, Tersangka FR telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sementara Tersangka S ditahan di Rumah Tahanan Negara Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Masa penahanan berlaku selama 20 hari, mulai tanggal 27 Juli 2023 hingga 15 Agustus 2023.

Sejumlah saksi telah diperiksa dalam proses penanganan perkara ini, termasuk lima orang yang telah dimintai keterangan, yaitu BD, AP, ARB, FR, dan S.

Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menindak tegas tindak pidana korupsi dan akan terus berupaya memberantasnya guna menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.

Lantik Direktur Penindakan, Jampidmil : Laksanakan Penegakan Hukum dan Penyelesaian Perkara secara Prosedural

0

JAKARTA (Pertamanews.id) – Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM-Pidmil) Dr. Wahyoedho Indrajit memberikan amanat pada Acara Pelantikan, Pengambilan Sumpah, dan Serah Terima jabatan eselon II, III dan IV di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAMPIDMIL), bertempat di Lantai 10 Gedung Menara Kartika, Selasa (1/8).

Adapun pejabat yang dilantik pada hari ini yaitu, Laksamana Pertama Farid Maruf, S.H., M.H. selaku Direktur Penindakan pada JAMPIDMIL, Kolonel Sus Daswanto, S.H., M.Kn. selaku Kepala Sub Direktorat Penindakan pada JAMPIDMIL, Kolonel Laut Totok Sumarsono, S.H., M.H., M.Tr. Hanla, selaku Kepala Sub Direktorat Koordinasi Eksekusi Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksaminasi Direktorat Eksekusi Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksaminasi pada JAMPIDMIL, Inne Elaine, S.H. selaku Kepala Sub Bagian Penyusunan Program dan Laporan Bagian Penyusunan Program, Laporan, dan Penilaian pada Sekretariat JAMPIDMIL.

JAM-Pidmil mengucapkan selamat datang dan selamat bergabung kepada seluruh pejabat yang baru dilantik, JAM-Pidmil berharap agar seluruh pejabat yang baru dilantik hari ini dapat segera beradaptasi dengan lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer.

Dalam amanatnya, JAM-Pidmil menyampaikan bahwa organisasi JAMPIDMIL adalah sebuah nomenklatur baru dalam sistem peradilan pidana di Indonesia yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 15 tahun 2021 yang dijelaskan bahwa Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer adalah unsur pembantu Jaksa Agung dalam melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan meliputi koordinasi teknis penuntutan perkara yang dilakukan oleh Oditurat dan penanganan perkara koneksitas.

Kemudian JAM-Pidmil menjelaskan koneksitas adalah tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang tunduk pada lingkungan peradilan umum dan peradilan militer sebagaimana diatur dalam Pasal 89 KUHAP UU No.8 Tahun 1981.

“Direktorat Penindakan, sebagai bagian terdepan dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan dalam penanganan perkara koneksitas, diharapkan dalam pelaksanaannya sesuai dengan perintah Jaksa Agung kepada semua pegawai untuk mengoptimalkan sinergi antar bidang guna mewujudkan keberhasilan capaian kerja institusi dan melaksanakan penegakan hukum dan penyelesaian perkara secara prosedural dan tuntas,” ujar JAM-Pidmil.

JAM-Pidmil melanjutkan, sinergitas dan kerjasama antara Kejaksaan dan TNI walau berada pada lingkup tatanan dan ranah yang tidak sepenuhnya sama, yaitu antara sipil dan militer.

Namun, keduanya memiliki visi, misi dan kesepahaman pemikiran yang sama yaitu untuk memperkuat penegakan hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dari kerjasama yang sudah terjalin sejak lama tersebut, JAM-Pidmil berharap terdapat satu tujuan antara Kejaksaan dan TNI untuk diimplementasikan dan diwujudkan dengan optimal dalam upaya menegakan hukum, menjaga kedaulatan dan mempertahankan keutuhan NKRI yang berdasarkan pancasila dan UUD 1945.

JAM-Pidmil mengatakan bahwa terdapat relasi kelembagaan yang sangat kuat dan erat antara Kejaksaan dan TNI (antara Jaksa dan Oditurat) di bidang penegakan hukum. Hal itu diamanatkan didalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer (Undang-Undang Peradilan Militer).

Selanjutnya, JAM-Pidmil menyampaikan relasi kelembagaan antara Jaksa dan Oditurat tersebut merupakan mandat regulasi yang ditegaskan dalam Penjelasan Pasal 57 Ayat (1) Undang-Undang Peradilan Militer yang menyebutkan bahwa Oditur Jenderal dalam melaksanakan tugas di bidang teknis penuntutan bertanggung jawab kepada Jaksa Agung selaku penuntut umum tertinggi di Negara Republik Indonesia melalui Panglima TNI. Hal tersebut merupakan penegasan tentang asas Dominus Litis, serta single prosecution system.

“Kita pahami bahwa Perkara Koneksitas adalah perkara yang kompleks, maka saya berpesan pada semua jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer untuk mengedepankan kehati-hatian dalam penangannya, tingkatkan kemampuan pribadi sehingga mampu mewujudkan analisa yuridis yang terstruktur dan terukur dalam setiap penyelesaian penangan perkara,” ujar JAM-Pidmil.

JAM-Pidmil juga berpesan agar selalu menjaga profesionalitas dan integritas dalam pelaksanaannya, karena itu akan menutup celah kemungkinan terjadinya perbuatan tercela yang akan meruntuhkan marwah institusi Kejaksaan Republik Indonesia.

“Selain itu, saya minta seluruh bidang untuk membangun komunikasi koordinasi dan kolaborasi untuk saling bertukar informasi memaksimalkan penanganan perkara dapat berjalan kontinuitas sehingga dapat mengoptimalkan pengembalian kerugian negara dari setiap perkara,” tandas JAM-Pidmil.

Terakhir, JAM-Pidmil berharap bagi pejabat yang baru dilantik agar mampu menjalankan perintah tersebut dengan sebaik-baiknya, profesional dan berintergritas sehingga bisa menjaga marwah Institusi kita di tengah masyarakat.

Sementara kepada pejabat lama, atas nama korps dan pribadi, JAM-Pidmil menyampaikan terima kasih atas pengabdian, kerja keras, serta mengucapkan terima kasih atas dukungan istri yang telah mendampingi. Selama bertugas.

Hadir dalam acara pelantikan hari ini yaitu Para Sekretaris Jaksa Agung Muda, Pejabat Eselon II, III dan Eselon IV di Lingkungan Kejaksaan Agung.

Stop Belanja Berlebihan! Komisi VI DPR RI Minta Penyimpangan LPG 3Kg Harus Ditindak Tegas

0

SEMARANG (Pertamanews.id) – Anggota komisi VI DPR RI, Amin AK mendorong pemerintah untuk menindak tegas pelaku penyimpangan penggunaan LPG 3kg.

Pasalnya, dari hasil pantauan komisi VI DPR RI, penyimpangan LPG 3kg menjadi salah satu penyebab terjadinya over consumed LPG di beberapa daerah.

Amin mencontohkan, adanya rumah makan atau restoran mewah yang menggunakan LPG 3kg untuk memasak. Padahal, sesuai aturan, LPG 3kg hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang tidak mampu.

“Saya kira penting pemerintah turun tangan, memberi sanksi. Misalnya, rumah makan yang mewah yang menggunakan 3kg, kan membuat orang menderita gara- gara ini,” ungkapnya.

Selain adanya penyimpangan penggunaan LPG 3kg, lanjutnya, kelangkaan yang terjadi beberapa waktu lalu disebabkan oleh adanya panic buying oleh masyarakat. Untuk itu, perlu ada kontrol yang kuat hingga ke tingkat agen guna memastikan konsumsi LPG 3kg tidak melebihi kebutuhan.

“Di tingkat agen atau pangkalan harus ada kontrol, yang biasa konsumsi satu ya diberi satu aja, jangan diberi lebih. Yang namanya kebijakan harus ada pengawasan dan harus ada sanksi,” ujarnya.

Amin pun menyambut baik program pendataan pembelian LPG 3kg dengan menggunakan KTP untuk memastikan penyaluran LPG 3kg tepat sasaran. Namun demikian, data yang ada harus akurat, bukan hanya sekedar pendataan saja, tetapi memastikan pembeli merupakan orang yang berhak mengkonsumsi LPG 3kg.

“Jangan konsumennya saja, tapi pendataan secara teliti dan dimasukkan ke sistem, sehingga data base valid, yang akan digunakan mulai 1 Januari 2024 nanti. Memang kebijakan yang baik itu harus berbasis data,” tukasnya.

Amin juga mengapresiasi langkah cepat Pertamina untuk turun langsung ke lapangan guna memastikan ketersediaan LPG 3kg di beberapa daerah.

“Saya dengar ada yang turun ke Bali, terus ada penambahan 700.000 unit tabung untuk mengatasi hal itu. Tapi tetap harus ada ketegasan agar tidak ada pihak yang bermain memanfaatkan situasi ini,” tegasnya.

Sementara itu, Plh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Tengah, Agus Suranta mengatakan, sesuai ketentuan terdapat empat kelompok yang diperbolehkan untuk mengkonsumsi LPG 3kg, yakni kelompok rumah tangga, UMKM, petani dan nelayan.

“Selain dari empat sasaran itu, seharusnya mereka tidak berhak mengkonsumsi LPG 3kg, karena dianggap sudah mampu,” katanya.

Agus juga meminta agar masyarakat untuk tidak berlebihan dalam membeli LPG 3kg, karena stok yang ada di Jawa Tengah saat ini masih sangat mencukupi.

“Tidak perlu membeli berlebihan karena stok LPG 3kg di Jateng dipastikan cukup. Kalau berlebihan sampai 4-5 tabung ini akan membuat tabung yang beredar menjadi semakin sedikit,” ungkap Agus.

Agus menambahkan, pemerintah provinsi Jateng juga akan meningkatkan pengawasan untuk meminimalkan adanya penyimpangan. Agus bahkan menyambut baik langkah Pertamina yang melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah pangkalan dan agen LPG untuk memastikan ketersediaan LPG 3kg di masyarakat.

“Kami berterimakasih juga ke Pertamina yang selalu melakukan pemantauan dan pengawasan di tingkat pangkalan dan agen LPG,” tandasnya.

Penumpang yang Melebihi Relasi Akan Mendapatkan Sanksi Didenda Hingga Sanksi Tidak Diperkenankan Naik Kereta Api Sementara Waktu

0

SEMARANG (Pertamanews.id) – Mulai 3 Agustus 2023 PT Kereta Api Indonesia (Persero) memberlakukan aturan bagi penumpang yang “dengan sengaja” melebihi relasi yang tertera ditiketnya, berupa sanksi denda hingga Sanksi tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu sesuai dengan aturan yang berlaku.

Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Ixfan Hendri Wintoko melansir dari VP Public Relations KAI Joni martinus menyampaikan bahwa aturan ini KAI terapkan demi kenyamanan bersama dalam tertib menggunakan transportasi kereta api, sekaligus sebagai bagian upaya dalam pencegahan pelanggaran atas penumpang yang melebihi relasi yang menggangu kelancaran perjalanan KA.

Sebagai langkah pencegahan atas jenis pelanggaran tersebut, kondektur selalu mengumumkan melalui pengeras suara di dalam kereta api bahwa pelanggan wajib turun di stasiun tujuan sesuai dengan yang tertera di tiket. Diumumkan pula, bagi pelanggan yang melebihi relasi yang tertera di tiketnya, akan dikenakan sanksi berupa denda atau tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kondektur juga melakukan kegiatan pengecekan guna memastikan kenyamanan pelanggan dalam kurun waktu tertentu yang meliputi kesesuaian identitas, tempat duduk, nama kereta api, nomor kereta api, tanggal dan relasi tiket penumpang sesuai manifest apabila diperlukan.

“Pengecekan tersebut dilakukan oleh kondektur melalui aplikasi Check Seat Passenger, sehingga dapat mengetahui identitas penumpang, tempat duduk, dan relasi tiket yang dibeli,” kata Ixfan.

Jika kondektur mendapati penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi, maka kondektur menyampaikan kepada penumpang yang bersangkutan, bahwa secara aturan dikenakan sanksi berupa denda yang harus dibayar menggunakan uang tunai di kereta saat itu juga. Serta akan diturunkan pada stasiun kesempatan pertama.

Adapun besaran dendanya yaitu 2 kali dari harga tiket parsial subkelas terendah sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki penumpang dari stasiun tujuan yang tertera pada tiketnya sampai dengan stasiun tempat penumpang diturunkan.

Bagi penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi dan tidak dapat membayar di atas kereta api, maka penumpang tersebut tetap diturunkan pada stasiun kesempatan pertama, serta akan dijemput oleh petugas stasiun.

Petugas di stasiun akan mengantar penumpang tersebut ke loket untuk dilakukan pembayaran denda. KAI masih memberi waktu 1×24 jam sejak jadwal kedatangan KA tempat penumpang diturunkan untuk pembayaran denda.

Apabila dalam kurun 1×24 jam, penumpang tersebut tidak membayarkan dendanya, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 90 hari kalender.

Sementara bagi penumpang yang tercatat lebih dari 3 kali melakukan pelanggaran atas tindakan melebihi relasi dari yang tertera di tiket, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 180 hari kalender.

“Aturan baru ini sebagai bagian komitmen KAI dalam menyediakan layanan transportasi kereta api yang nyaman, aman, dan selamat,” tutup Ixfan.

Untuk informasi lebih lanjut terkait ketentuan naik kereta api atau perihal KAI lainnya, masyarakat dapat menghubungi customer service di stasiun atau Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.

Antisipasi Dampak El Nino, Wali Kota Semarang Imbau Lakukan Pembersihan Tanaman Kering

0

SEMARANG (Pertamanews.id) – Memasuki iklim El Nino Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang menghimbau masyarakat tetap menjaga kebersihan dari tanaman kering di wilayahnya.

Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu menyampaikan, selain mengahadapi iklim El Nino, juga berpengaruh dalam ketersediaan bahan pangan.

“Memasuki Elnino, selain kemarau panjang juga mempengaruhi ketersediaan pangan. Untuk lingkungan saya mengingatkan lurah, camat, pengampu wilayah untuk selalu mengingatkan warganya. Jangan bosan bosan, kalo ada yang kering, segera dirapikan dan dibersihkan,” pungkasnya di Balaikota Semarang, Senin (31/7).

Mbak Ita sapaan akrabnya mengatakan, sebelumnya Pemkot bersama jajarannya serta masyarakat melakukan pembersihan Sungai Banjir Kanal.

“Seperti kemaren kami bersih bersih di Sungai Banjir Kanal, itu kering semua, nanam saja tanahnya sudah merekah rekah. Sehingga artinya kemarau panjang sudah ada di depan kita,” ucapnya.

Selain itu, dirinya meminta untuk pengecekkan rumah – rumah kosong, salah satu penyebab tetjadinya kebakaran dikarenakan adanya arus pendek dari rumah yang lama tidak terhuni.

“Lanjutnya ngecek rumah kosong, karena dari beberapa kebakaran ada yang berasal dari rumah kosong, mungkin rumah ditinggal lama, pelindung kabel sudah kering atau yang lainnya, sehingga terjadi arus pendek,” ujarnya.

Mbak Ita menambahkan, dalam ketersediaan bahan pangan, Kota Semarang memiliki program untuk penangan tersebut, sehingga ia meminta untuk dilakukan intervensi.

“Juga ketersediaan bahan pangan, saya sudah sampaikan kita memiliki badan usaha milik petani, kemudian kita juga punya program pak rahman, untuk terus menerus lakukan intervensi – intervensi,” tandasnya.

“Kemaren harga ayam naik terus menerus, sekarang sudah mulai turun, sehingga kita harapkan seperti itu, semua elemen OPD bergerak bersama untuk bagaimana kita menghadapi Elnino itu tidak gragapan, tidak terjadi permasalahan di Kota Semarang,” lanjutnya.