spot_img
Beranda blog Halaman 434

Jaksa Agung Burhanuddin intruksikan Jajarannya Disiplin dan Hidup Sederhana

0

JAKARTA (Pertamanews.id) – Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin mengingatkan jajarannya untuk selalu menerapkan kedisiplinan dan pola hidup sederhana dalam rangka membangun etos kerja yang bisa diterima oleh masyarakat dan meningkatkan kinerja Korps Adhyaksa.

“Keduanya harus berjalan secara bersamaan dalam mengembangkan dan membangun sumber daya manusia Kejaksaan untuk menjadikan penegakan hukum humanis sesuai dengan kebutuhan masyarakat kini dan masa mendatang,” kata Jaksa Agung pada pesan tertulisnya, di Jakarta, Sabtu (4/2).

Jaksa Agung menyampaikan pekerjaan seorang Jaksa adalah bentuk pengabdian yang kelak nantinya akan terukir dalam perjalanan karir dan menjadi suatu kebanggaan.

“Sejarah yang anda bangun saat ini, tanpa disadari telah terekam dalam jejak digital saudara masing-masing. Berhasil atau tidaknya saudara dalam berkarir, sangat bergantung pada rekam jejak yang telah anda ukirkan untuk institusi. Jadi semua melalui proses, tidak ada yang instan untuk menjadi seorang pejabat di Kejaksaan,” paparnya.

Menurut Burhanuddin, birokrasi memerlukan kedisiplinan dalam mengeksekusi seluruh program dan kebijakan untuk memperoleh keberhasilan. Disiplin dalam bahasa sederhana adalah “taat asas” yang dapat membangun etos kerja yang baik dan meningkatkan produktivitas dalam bekerja di samping meningkatkan citra yang baik terhadap institusi.

Dalam praktiknya, lanjut dia, disiplin tidak hanya terkait dengan masalah waktu kerja, akan tetapi bagaimana setiap insan Adhyaksa mampu mengimplementasikan dan mewujudkan setiap program serta imbauan dari kebijakan pimpinan dalam kesehariannya seperti pola perilaku, pola pikir dan tutur kata yang beretika serta bermartabat, sehingga sosok Jaksa tidak ada sekat dengan masyarakat.

“Kedisiplinan yang sesuai dengan konsep “taat asas”, akan menghasilkan profesionalisme dalam bekerja,” ujarnya.

Jaksa Agung menilai secara harafiah, sikap disiplin di lingkungan kerja dapat diwujudkan dengan disiplin waktu, memiliki inisiatif dan kreativitas, tanggung jawab, taat aturan, sikap dan perilaku sesuai aturan, pengawasan ketat, serta adanya keteladanan dari pimpinan.

Untuk mewujudkan hal tersebut, kata Jaksa Agung, harus didukung dengan sikap sederhana yang akan membuat kehidupan lebih tenang dan bahagia dalam menjalani pekerjaan.

Pola Hidup Sederhana

Terkait pola hidup sederhana, Jaksa Agung telah mengeluarkan Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana yang mengatur beberapa hal.

Di antaranya menghindari gaya hidup konsumtif dengan tidak membeli/memakai/memamerkan barang-barang mewah, menghindari timbulnya kesenjangan dan kecemburuan sosial di media sosial, menyesuaikan dan menyelaraskan setiap perilaku berdasarkan norma hukum dan adat istiadat masyarakat setempat, menolak untuk menerima hadiah/keuntungan, serta menghindari tempat tertentu yang dapat merendahkan martabat/mencemarkan kehormatan institusi.

Adapun maksud dari instruksi ini, yakni untuk pengendalian dan introspeksi bagi insan Adhyaksa agar tidak melakukan penyalahgunaan kewenangan terlebih lagi perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan masyarakat.

“Sikap sederhana insan Adhyaksa dengan sendirinya akan membangun integritas sebagai seorang penegakan hukum. Kesederhanaan mengajarkan untuk selalu hidup bersyukur atas kenikmatan yang diperoleh setiap harinya,” kata Jaksa Agung.

Jaksa Agung menyebut sederhana adalah sikap yang mampu mencegah dari perilaku boros, tamak, dan rakus sehingga perilaku sederhana adalah kunci pengendalian diri untuk membangun integritas institusi.

Kesederhanaan secara etimologi diartikan sebagai kebiasaan seseorang untuk berperilaku sesuai kebutuhan dan kemampuannya, serta dapat pula diartikan tidak berlebihan atau mengandung unsur kemewahan.

“Kata kunci ini adalah disiplin. Dengan displin akan melahirkan sikap profesionalisme dan kesederhanaan akan membangun integritas,” tandasnya.

Tim Tabur Kejari Mataram Amankan WNA Terpidana Perkara Perusakan Berkebangsaan Australia

0

JAKARTA (Pertamanews.id) – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, melakukan eksekusi penahanan terhadap seorang Warga Negara Australia bernama Bunyamin Ozduzenciler yang berstatus terpidana dalam perkara perusakan bangunan kantor milik PT Lambongan Island Fast Cruises di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, Kamis (2/2).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana pada siaran persnya, di Jakarta, Jumat (3/2), menjelaskan terdakwa Bunyamin Ozduzenciler berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor: 550/Pid.B-LH/2019/PN.MTR tanggal 21 Januari 2020, warga negara Australia tersebut dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pengrusakan”. Atas pelanggaran tersebut Direktur PT Grend House diganjar majelis hakim dengan pidana penjara selama satu tahun.

Tak puas atas putusan tersebut, lanjut Ketut, terpidana mengajukan upaya banding. Namun usaha terdakwa mematahkan hukuman pidana tidak berhasil lantaran Pengadilan Tinggi NTB pada putusan nomor: 19/Pid/2020/PT.MTR tanggal 05 Mei 2020 justru menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mataram.

Selanjutnya, sambung Ketut, terpidana mengajukan upaya hukum kasasi. Tapi, upaya ini kembali gagal. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1517 K/Pid/2022 tanggal 04 Januari 2023, diputuskan menolak permohonan kasasi dari terpidana Bunyamin Ozduzenciler.

Ketut menjelaskan proses pengamanan terhadap terpidana dimulai pada Kamis, 2 Februari 2023, sekitar pukul 08:00 WITA. Tim Tabur Kejaksaan Negeri Mataram bersama Tim Imigrasi Kelas I TPI Mataram menemukan dan mendatangi lokasi terpidana di Gili Trawangan.

Selanjutnya, Tim menjelaskan kepada pria berusia 54 tahun tersebut bahwa kedatangannya untuk melakukan eksekusi atas Putusan Mahkamah Agung terhadap dirinya. Tim juga menerangkan terkait hak-hak keimigrasian terpidana setelah menjalani proses pidana.

“Setelah menerima penjelasan tersebut, terpidana bersikap kooperatif dan Tim langsung membawa yang bersangkutan menuju Kejaksaan Negeri Mataram. Setelah menjalani pemeriksaan Covid-19 dan diperoleh hasil negatif, Terpidana dilakukan eksekusi ke Lapas Kelas IIA Mataram,” ujar Ketut.

Ketut menambahkan melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.

Soal Upah Lembur Buruh Tidak Dibayar, Ganjar: Sudah Dimediasi

0

SEMARANG (Pertamanews.id) – Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, memastikan sudah memediasi kasus buruh yang viral menuntut upah kerja lembur kepada perusahaan. Ganjar mengimbau kepada buruh untuk lapor ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) jika mengalami masalah.

Hal itu disampaikan Ganjar usai acara Pembukaan Masa Awal Musrenbang Tahun 2023 dan Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD 2024, di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kompleks Kantor Gubernur Jumat (3/2).

Belakangan sedang viral video buruh menuntut upah kerja lembur yang belum dibayarkan perusahaan di dua daerah.

“Sudah. Sudah dimediasi. Sebenarnya yang saya katakan di sini tadi, ini eranya viralisme, jadi dikit-dikit viralisme, kenapa tidak tanya gitu. Jadi akhirnya nanti akan ramai tapi sudah kita fasilitasi,” tegas Ganjar.

Berdasarkan laporan yang ia terima, buruh yang menuntut upah kerja lemburnya itu berasal dari dua daerah, yakni Salatiga dan Grobogan. “Jika dia lembur tidak dibayar laporkan saja. Tim kita sudah diturunkan, mudah-mudahan nanti segera ada hasil,” ujarnya.

Sementara terkait video buruh di Grobogan yang marah kepada pihak perusahaan, Ganjar mengimbau agar segera lapor ke Disnakertrans Jateng atau dinas terkait di Pemkab setempat.

“Nggak usah marah-marah, laporkan saja kan ada Dinas Tenaga Kerja. Kalau Dinas Tenaga Kerjanya nggak (respons) tak kethaki,” tegasnya.

Ganjar mengaku sering menerima laporan langsung dari buruh soal pelayanan buruk perusahaan. Ganjar mengimbau agar kepala desa, camat hingga bupati atau wali kota aktif merespon.

“Mereka kan hanya pengen jumping saja, kayaknya kalau langsung gubernurnya lebih enak. Maksud saya biar lembaga ini kemudian semua berfungsi,” ujarnya.

Namun begitu, Ganjar tetap membuka lebar pintu pengaduan untuk laporan yang masuk kepadanya.

“Tapi nanti untuk seluruh masyarakat lah, kalau ada problem-problem tolong sampaikan kepada kita, nanti kita turunkan,” katanya.

Mantan anggota DPR RI itu memastikan, tim yang turun dari pemprov akan bekerja dengan memegang teguh integritasnya.

“Banyak dulu kepercayaan pengawas tenaga kerja itu tidak dipercaya, katanya kalau datang dikasih duit terus pulang, insyaallah kalau provinsi tidak akan terjadi. Saya yang jamin provinsi karena saya gubernur. Maka kemudian sampaikan saja agar nanti kami bisa fasilitasi sehingga hubungan industrialnya baik,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang warganet di Twitter meminta tolong kepada Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka agar meneruskan unggahan video di TikTok ke Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

Dalam video itu tertera keterangan ‘pabrik elit bayar lembur syulit..’. Diketahui pabrik yang dimaksud berada di Kabupaten Grobogan.

Menparekraf Sebut Pekan Budaya Tionghoa Kampung Ketandan Perkuat Ekonomi Masyarakat Yogyakarta

0

YOGYAKARTA (Pertamanews.id) – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno mengapresiasi penyelenggaraan Pekan Budaya Tionghoa Yogyakarta di kawasan Pecinan Kampung Ketandan. Kegiatan ini melibatkan banyak pelaku UMKM, sehingga memberikan dampak terhadap kebangkitan ekonomi masyarakat sekitar.

Menparekraf Sandiaga Uno saat kunjungan kerja ke Yogyakarta untuk rangkaian penyelenggaraan ATF 2023 menyempatkan diri mengunjungi kawasan pecinan Kampung Ketandan di Jalan Malioboro, Yogyakarta, Kamis (2/2) malam. Di salah satu destinasi favorit wisatawan ini sedang berlangsung Pekan Budaya Tionghoa Yogyakarta (PBTY) XVIII 2023 yang digelar Jogja Chinese Art and Culture Center (JCACC).

Kegiatan yang berlangsung 30 Januari hingga 5 Februari 2023 ini menghadirkan ragam acara seperti Ketandan Street Food hingga berbagai lomba. Acara ini juga turut diisi dengan ragam kesenian seperti atraksi naga Barongsai hingga pertunjukkan wayang Potehi, panggung hiburan musik, dan masih banyak lagi lainnya.

Menparekraf Sandiaga mengapresiasi acara yang kembali digelar secara luring setelah dua tahun sebelumnya secara daring karena pandemi.

“Kegiatan ini menjadi atraksi yang menarik bagi wisatawan dan memberikan dampak langsung terhadap masyarakat karena turut melibatkan banyak pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif terutama UMKM,” kata Menparekraf Sandiaga.

Terlebih saat ini Yogyakarta sedang menjadi tuan rumah penyelenggaraan forum pariwisata terbesar di Asia Tenggara, ATF 2023. Pekan Budaya Tionghoa Yogyakarta dapat menjadi pilihan destinasi bagi peserta maupun delegasi ATF 2023 yang datang dari berbagai daerah tanah air, negara-negara di Asia Tenggara dan lainnya.

“Kegiatan ini akan memberikan dampak terhadap pergerakan wisatawan nusantara yang tahun ini ditargetkan mencapai 1,4 miliar,” kata Menparekraf Sandiaga.

Menparekraf Sandiaga dalam kunjungan kerjanya juga berkesempatan menghadiri kegiatan “Peningkatan Pengawasan SDM dan Penyusunan Program Kerja Pengawasan Tahunan” dari Inspektorat Kemenparekraf/Baparekraf. Kegiatan ini salah satunya bertujuan memantapkan program peningkatan kapasitas SDM Inspektorat Utama.

Menparekraf Sandiaga mengatakan, aparat pengawasan internal pemerintah harus didukung oleh sistem teknologi dan metodologi yang berintegritas.

“Teman-teman bukan untuk mencari salah, tapi mencari akar masalah dan memberikan solusi. Karena bahwa semua masalah pasti ada solusi selama kita ingin menghadirkan solusi,” kata Sandiaga.

Menparekraf juga berpesan agar seluruh pegawai inspektorat untuk terus meningkatkan kompetensi dengan melakukan reskilling, dan upskilling.

“Hal ini sangat penting untuk dapat menghadirkan pengetahuan pemahaman dan tata kelola dengan konsep transparan, akuntabel, responsible, independent, dan fairness,” kata Sandiaga.

Renovasi Stadion Piala Dunia U20 Sedot Anggaran Rp 175 Miliar

0

GIANYAR (Pertamanews.id) – Revitalisasi stadion yang dipersiapkan untuk menggelar Piala Dunia U-20 akan menyedot anggaran pemerintah pusat sebesar Rp 175 juta. Anggaran itu akan dipergunakan untuk memperbaiki sejumlah fasilitas di lima stadion.

Anggaran revitalisasi lima stadion untuk menggelar Piala Dunia U-20 kami siapkan sebesar Rp175 juta,” kata Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono di Tabanan, Bali, Kamis (3/2).

Menteri Basuki mengatakan lima stadion yang akan digunakan untuk Piala Dunia U-20 di sejumlah tempat di Indonesia sudah diperbaiki dan sudah bisa digunakan untuk ajang berskala internasional.

“Persiapan hampir 100 persen. (Sebelum April 2023) kami siap, semua yang masuk dalam program (Piala Dunia) U20 dan tempat untuk latihan (juga siap). Itu Rp175 miliar semua. Ada lima stadion yang dipakai, terus yang 20 (lapangan) untuk latihan. (Stadion yang direvitalisasi, red.) ada di Palembang, Bandung, Solo, Bali, dan Surabaya,” kata Basuki.

Piala Dunia U20 bakal digelar di Indonesia pada 20 Mei 2023 sampai dengan 11 Juni 2023. Ada enam stadion yang telah mendapat persetujuan FIFA untuk menjadi lokasi Piala Dunia U-20, yaitu di Stadion Utama Gelora Bung Karno di Jakarta, Stadion Si Jalak Harupat di Bandung, Stadion Manahan di Solo, Gelora Bung Tomo di Surabaya, Stadion Jakabaring di Palembang, dan Stadion Kapten I Wayan Dipta di Gianyar, Bali.

Terkait itu, Kementerian PUPR bertugas merenovasi dan memastikan stadion-stadion yang menjadi lokasi Piala Dunia U-20 sesuai dengan standar FIFA.
Terpisah, Menteri Pemuda dan Olahraga Zainudin Amali bulan lalu (25/1) menyampaikan Indonesia siap menjadi tuan rumah Piala Dunia U-20.

Dia menambahkan masih ada beberapa urusan teknis yang masih dalam tahap perundingan, misalnya seperti penyelenggaraan upacara pembukaan dan penutupan Piala Dunia U20.

“Secara keseluruhan ini sudah dalam kondisi siap, tinggal ada beberapa hal yang perlu mendapatkan perhatian kita. Misal untuk FIFA U20 World Cup yang tadinya tidak ada acara opening dan closing, tapi sekarang FIFA sudah setuju dan perlu mendapatkan persetujuan oleh Bapak Presiden,” kata Zainudin.

Menpora mengatakan Indonesia sebetulnya telah siap menjadi tuan rumah Piala Dunia U20 sejak 2021, tetapi saat itu FIFA memutuskan menunda kompetisi karena alasan pandemi Covid-19.

“Kita siap sejak tahun 2021,” kata Menpora.

Untuk Piala Dunia U20, ada 24 negara yang bakal berkompetisi, tetapi sejauh ini baru 12 negara yang dipastikan bertanding, yaitu Indonesia selaku tuan rumah, Republik Dominika, Guatemala, Honduras, Amerika Serikat, Fiji, Selandia Baru, Inggris, Prancis, Israel, Italia dan Slovakia.

Sisanya, tim-tim lain dari benua Asia, Afrika dan Amerika Selatan baru dapat memiliki tiket untuk bertanding di Piala Dunia U20 setelah mereka menjalani fase kualifikasi pada Februari-Maret 2023. Kualifikasi itu berupa turnamen U20 di wilayah tersebut.

Sementara itu, pengundian (drawing) grup Piala Dunia U20 2023 dijadwalkan berlangsung pada 1 April 2023.

“Drawing-nya pada 1 April. Sampai saat ini baru 12 negara yang dipastikan tampil di Piala Dunia U-20 2023,” kata Menpora di Jakarta, Senin (31/1).

2022, Nilai Ekspor Indonesia ke China Naik 25,4 Persen

0

JAKARTA (Pertamanews.id) – Nilai ekspor berbagai jenis komoditas dari Indonesia ke China sepanjang tahun 2022 mengalami kenaikan sekitar 25,4 persen dibandingkan dengan pencapaian tahun 2021.

Menurut Duta Besar RI untuk China Djauhari Oratmangun, nilai ekspor Indonesia ke China pada 2022 telah mencapai angka US$70,7 miliar.

“Naik signifikan jika dibandingkan dengan tahun 2021 yang sebesar US$56,4 miliar,” kata Djauhari di Beijing, Kamis (2/2).

Nilai investasi China di Indonesia pada 2022 tercatat US$5,2 miliar atau meningkat 126 persen dibandingkan 2021 yang tercatat sebesar US$2,3 miliar.

Dubes Djauhari memperkirakan tren peningkatan kerja sama perdagangan dan investasi Indonesia-China masih akan terjaga pada tahun 2023 hingga 2024 dan hal itu didasarkan pada proyeksi ekonomi digital Indonesia yang cenderung meningkat pada 2023 dan 2024.

Selain itu, Indonesia juga memproyeksikan pertumbuhan ekonomi nasional 2023 pada kisaran 4,5 hingga 5,3 persen dan 2024 pada kisaran 4,7 hingga 5,5 persen.

“Meskipun di tengah krisis pandemi, Indonesia mampu memberikan bukti nyata,” kata Dubes Djauhari.

Stafsus Menkumham Berikan Penguatan 3+1 Dilapas Semarang, Kunci Sukses Pemasyarakatan

0

SEMARANG (Pertamanews.id) – Krismono, selaku Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM RI bidang Keamanan dan Intelijen berkunjung ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang, Jumat (3/2).

Dalam kunjungannya, Krismono banyak memberikan arahan mengenai Implementasi 3+1 Kunci Sukses Pemasyarakatan Maju. Yakni deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, berantas narkoba, dan sinergi dengan aparat penegak hukum serta Back To Basic.

“Pemasyarakatan Maju plus Back to Basics dalam pelaksanaan tugas sehari-hari,” pungkas Krismono.

Diharapkan Lapas Semarang mampu memacu kinerja supaya semakin baik dan selalu dalam kondisi aman dan tertib.

“Petugas dalam setiap pelaksanaan tugasnya harus mengacu dan berpedoman pada aturan-aturan yang berlaku,” pungkas Krismono.

Kunjungan ini dilanjutkan dengan meninjau langsung kondisi sarana dan prasarana pelayanan publik yang ada di Lapas Semarang.

“Kunci dan strategi keberhasilan Satuan Kerja dalam membangun zona Integritas adalah dengan inovasi, kebersamaan dan sinergitas serta pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat. Jika itu terwujud pasti Satker bisa meraih predikat WBK,” ujarnya.
Sementara Kalapas Semarang, Tri Saptono Sambudji mengucapkan terimakasih atas kunjungan dari

“Terimakasih atas kunjungannya di Lapas Semarang dan apa yang disampaikan Bapak Krismono semoga bisa menjadi pegangan teman-teman untuk menjalankan tugas,” pungkas Tri Saptono.

Paus Fransiskus Bahagia Dihadiahi Batik Jawa Bernilai Tinggi

0

YOGYAKARTA (Pertamanews.id) – Paus Fransiskus mendapatkan hadiah Batik istimewa dari salah satu tokoh pelestari batik dan wastra Nusantara Gusti Kanjeng Bendara Raden Ayu (GKBRAy) Adipati Paku Alam X. Cinderamata tersebut dibawa delegasi Paguyuban Wartawan Katolik Indonesia (PWKI) dalam kunjungan mereka ke Vatikan.

Batik tulis karya Gusti Kanjeng Bendara Raden Ayu (GKBRAy) Adipati Paku Alam X yang dinamai Ceplok Mangkara Latar Kawung itu langsung disematkan di pundak Paus dan Ia pun mengenakannya dengan rasa bahagia.

Paku Alam X mengaku merasa sangat bangga karyanya mendapatkan respon yang hangat dari sang Paus.

“Saya matur nuwun batik saya bisa sampai ke tangan Paus, Itu sungguh luar biasa sekali dan bagian dari sejarah,”

Paku Alam X

Adipati Paku Alam X menjelaskan bahwa batik-batik  yang diciptakannya merupakan terjemahan dari naskah-naskah kuno yang ada di Puro Paku Alam, yang utama adalah tentang ajaran kepemimpinan, Astabrata.

“Astabrata itu adalah ajaran kepemimpinan dari Paku Alam II itu sudah ada sekitar 200 tahun lalu. Menurut saya ini ajaran yang bagus sekali untuk para pemimpin di masa sekarang. Oleh karena itu saya mensosialisasikan Astabrata itu melalui media batik, Kami semua membaca wasiat dari naskah aslinya dan kemudian menuangkan dalam bentuk gagasan dan diaplikasi dalam media batik. Setidaknya ajaran-ajaran luhur tentang kepemimpinan tidak akan hilang dan ini menjadi koleksi yang tidak ternilai,” tutur wanita asli Semarang itu.

Selain batik karya GKBRAy Adipati Paku Alam X itu, juga ada gunungan wayang dari Sri Sultan Hamengku Buwono X, lukisan dan patung Maria Bunda Segala Suku dari Uskup Agung Jakarta Mgr Ignatius Kardinal Suharyo,  serta buku karya Rm Sandro Peccati SX, misionaris Italia yang telah 60 tahun berkarya di Indonesia.

Restorative Justice, Jampidum Setujui Penghentian 6 Penuntutan Penggelapan dan Penganiayaan

0

JAKARTA (Pertamanews.id) – Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Dr Fadil Zumhana menyetujui enam permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Dr Ketut Sumedana mengatakan enam perkara yang disetujui diselesaikan lewat keadilan restoratif, masing-masing tersangka Faisal H Umboh alias Ical, Yuanita alias Nita, Abdul Karim Mandjo alias Kai, Abu Salim Rumaf alias Buce, Alham Rumaf alias Alham dan Sahani bin Jantra.

Soal kasus yang melilit para tersangka, Ketut memaparklan Faisal H Umboh oleh Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan yang disangka melanggar pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan pasal 359 KUHP tentang Kelalaian.

Tersangka Yuanita alias Nita yang ditangani Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo tersandung pelangaran pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia atau pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Sedangkan tersangka Abdul Karim Mandjo oleh Kejaksaan Negeri Boalemo yang disangka melanggar pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Abu Salim Rumaf dan Alham Rumaf dipersangkakan Kejaksaan Negeri Tual telah melanggar pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Dan, terakhir tersangka Sahani bin Jantra diproses Kejaksaan Negeri Pandeglang karena disangka melanggar pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Ketut juga menyebutkan beberapa alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada enam tersangka tersebut.

Alasan itu, yakni telah dilaksanakan proses perdamaian di mana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf; tersangka belum pernah dihukum; tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana; ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.

Selain itu, tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya; proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi; tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar; pertimbangan sosiologis; dan masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, Jampidum memerintahkan kepada para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

Kejagung Terima 2 Berkas Tersangka dalam Tindak Pidana Bidang Perpajakan

0

JAKARTA (Pertamanews.id) – Jaksa Penuntut Umum pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidus) Kejaksaan Agung menerima serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Tim Penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atas dua berkas perkara tersangka dalam perkara tindak pidana di bidang perpajakan, di Kejaksaan Negeri Medan, Rabu (1/2).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Dr Ketut Sumedana, mengatakan dua berkas tindak pidana yang diterima Kejagung tersebut atas nama tersangka LS dan S, pada Rabu (2/2).

Ketut menjelaskan dalam kasus ini, tersangka LS dan tersangka S diduga kuat melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan cara menerbitkan dan menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atau faktur pajak fiktif.

“Faktur fiktif itu dikeluarkan melalui dua perusahaan yang dimiliki tersangka. Kedua tersangka menjual faktur pajak fiktif tersebut kepada perusahaan- perusahaan yang membutuhkan,” papar Ketut.

Menurut Ketut, akibat tindakan tak terpuji yang dilakukan para tersangka dalam kurun waktu 2011 – 2015, negara mengalamu kerugian sebesar Rp 244,836 miliar.

Atas perbuatan para tersangka, JPU akan menjerat kedua tersangka atas pelanggaran pasal 39 A huruf a jo pasal 43 ayat (1) Undang- Undang RI Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

“Kedua tersangka diancam hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun hingga paling lama enam tahun serta dikenakan pidana denda minimal dua hingga enam kali jumlah pajak dalam faktur pajak,” ujarnya.

Ketut menambahkan setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan kedua berkas perkara tersebut ke pengadilan.