SEMARANG (Pertamanews.id) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah memberikan hibah tanah senilai 48,3 miliar rupiah kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, untuk Pembangunan Sentra Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Republik Indonesia Sentra Jawa Tengah dan Rumah Sakit Adhyaksa Jawa Tengah (Pusat Rehabilitasi Narkotika Jawa Tengah), di Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang.
Penyerahan hibah ini dilakukan langsung oleh Pelaksana Jabatan Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Tengah, I Made Suarnawan, di Gedung UTC Kota Semarang, , pada Rabu (5/6).
“Kami mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi kepada Pemprov Jateng dalam mewujudkan hibah ini. Tanah tersebut nantinya akan dimanfaatkan oleh Kejaksaan Agung RI dengan peruntukan sebagai Sentra Diklat dan Pelatihan Kejaksaan Agung Republik Indonesia Sentra Jawa Tengah dan Rumah Sakit Adhyaksa Jawa Tengah (Pusat Rehabilitasi Narkotika Jawa Tengah),” ujar Kajati Jateng , I Made Suarnawan.
Sentra yang akan dibangun ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas pendidikan dan pelatihan bagi warga adhyaksa di Jawa Tengah, mendukung peningkatan profesionalisme, serta memberikan kontribusi positif dalam peningkatan kualitas layanan hukum bagi masyarakat.
Ia juga menambahkan, “Kami berharap hibah berupa tanah seluas ±268.425 m2 ini dari Pemprov Jateng kepada Kejati Jateng berjalan lancar, tanpa hambatan dan kekurangan dalam tahap pembangunannya nanti, sehingga segera beroperasi sebagai tempat rehabilitasi bagi pengguna narkotika.”
“Ini adalah bentuk nyata respon Pemprov Jateng dalam upaya membantu penegakan hukum, khususnya dalam memerangi penyalahgunaan narkotika di Jawa Tengah. Kami dari Kejati Jateng mendukung penuh dan siap mensukseskan tujuan mulia tersebut,” katanya.