spot_img

Resmi, Lima Oknum Bintara di Polda Jateng Dipecat

SEMARANG (Pertamanews.id) – Lima bintara oknum pelaku aksi korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam rekrutmen Bintara Polri tahun 2022 resmi dijatuhi hukuman pemecatan tidak dengan hormat (PTDH). Hal itu diputuskan usai pelaksanaan sidang etik pagi ini.

Baca juga:  Transfer Rp3,99 Miliar Berujung Kasus Cek Kosong, Pengusaha Jadi Tersangka

“Bapak Kapolda sudah melakukan PK dan diputuskan di-PTDH. Terhadap yang bersangkutan sudah dipatsus oleh Propam,” ujar Kabidhumas Polda Jateng, Kombes. Pol. M. Iqbal Alqudusy, Senin (20/3/23).

Lebih lanjut Kabidhumas menerangkan, putusan ini sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Selain itu, berdasarkan pertimbangan sosiologis dan yuridis memang harus disanksi PTDH.

Baca juga:  Pemerintah Kucurkan Bonus Hingga Rp289 Miliar untuk Atlet SEA Games 2023

Saat ini, ujar Kabidhumas, saat ini proses penyidikan pidana kelima bintara itu tengah dalam tahap pengumpulan alat bukti.

“Jadi setelah selesai lulus, mereka dihubungi satu per satu, itu modusnya,” ungkapnya.

Baca juga:  IPW : Kapolri Harus Tegakkan Marwah Institusi, Copot Kapolda Kaltara!

Berita Terkait

spot_img
spot_img
spot_img

Berita Terkini