spot_img

Jadi Tersangka Korupsi BTS, Menkominfo Johny Raup Keuntungan Sampai Rp 8 Triliun

JAKARAT (Pertamanews.id) – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS.

Kepala Pusat penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana membenarkan Johnny G Plate sebagai tersangka, didampingi Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi dalam jumpa pers, di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (17/5/2023).

Diketahui Johnny G Plate menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.

Baca juga:  BRI Kanwil Semarang - PWI Jateng Bagikan Paket Lebaran kepada Sahabat Pers

Selanjutnya, Kejaksaan Agung melakukan pendalaman untuk memastikan keterlibatan yang bersangkutan di balik perkara korupsi yang merugikan negara hingga Rp 8 triliun lebih.

“Kenapa yang bersangkutan (Jhonny) kita panggil hari ini, kemarin kita umumkan bersama Jaksa Agung dan Kepala BPKP, hasil dari LHP teman-teman ahli BPKP itu yang kita sampaikan hari ini, klarifikasi. kenapa kerugian begitu besar. Masyarakat juga kaget kan awalnya disebut 1 triliun jadi 8 triliun. Ini yang akan kita gali semuanya,” ujar Ketut.

Baca juga:  PLN UIP JBT Berhasil Legalkan Aset Lahan Seluas 103,9 Hektar

Adapun selain Johnny G Plate dalam kasus ini telah ditetapkan lima tersangka, yakni

  1. AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika
  2. GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia
  3. YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020
  4. MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
  5. IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
Baca juga:  Dukung Pelestarian Ekosistem Pesisir, KIW Lakukan Penanaman Ribuan Mangrove dan Cemara Laut

Berita Terkait

spot_img
spot_img
spot_img

Berita Terkini