spot_img

Kejagung Periksa Tiga Saksi Dugaan TPPU Terkait Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo

JAKARTA (Pertamanews.id) – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga orang saksi terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam korupsi penyediaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo. Para saksi diperiksa untuk tersangka Windi Purnama dan YM.

“Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa tiga orang saksi,” ungkap Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana ,Rabu (21/6).

Baca juga:  Usia ke-34, JNE Dinobatkan sebagai Brand Terbaik dalam Kategori Jasa Pengiriman di IBBA 2024

Adapun saksi yang diperiksa Kejagung hari ini antara lain berinisial D selaku Manager Accounting PT. Basis Utama Prima, S selaku Direktur PT. Indo Electric Instruments, dan W selaku Direktur PT. Excelsia Mitraniaga Mandiri.

Baca juga:  Solusi KAI Daop 1 Jakarta Atasi Malam Tahun Baru, 18 KA Gambir Dialihkan Berhenti di Jatinegara

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan TPPU dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur paket Bakti Kominfo,” terangnya.

Sebelumnya, Kejagung menjalin koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aset yang terkait tersangka Johnny G Plate.

Baca juga:  Kakorlantas Polri: Tidak Ada Lagi Pembayaran Dengan Uang Tunai Di Setiap Pembuatan SIM

Diketahui, Johnny diduga terlibat kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022.

“Kami sudah melakukan upaya-upaya kerja sama dengan PPATK, dalam perkembangannya lebih lanjut,” jelasnya.

Berita Terkait

spot_img
spot_img
spot_img

Berita Terkini