spot_img

JAM PIDSUS Kejagung Periksa 8 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditi Emas

SEMARANG (Pertamanews.id) – Kejaksaan Agung, melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), telah memeriksa delapan orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas selama periode 2010 hingga 2022.

Saksi pertama yang diperiksa adalah EFY, yang pernah menjabat sebagai Kasubdit Industri Pengolahan Hasil Perkebunan di Kementerian Pusat pada tahun 2018 hingga 2010. EFY diharapkan dapat memberikan informasi mengenai kebijakan dan pengawasan dalam pengelolaan hasil perkebunan yang terkait dengan komoditi emas.

Selanjutnya, penyidik memeriksa PAT, seorang Senior Vice President Corporate Finance. Peran PAT yang strategis dalam pengelolaan keuangan perusahaan besar diharapkan dapat memberikan penjelasan terkait aliran dana dan transaksi keuangan yang mencurigakan.

Baca juga:  SIG Tuntaskan Dokumen Rencana Pengelolaan Warisan Budaya Bulu Sipong di Area Operasi PT Semen Tonasa

SPR, seorang pensiunan dari PT Antam Tbk, juga turut diperiksa. Sebagai mantan karyawan perusahaan tambang besar, SPR diharapkan memiliki informasi penting mengenai operasional dan kebijakan perusahaan terkait pengelolaan komoditi emas selama masa jabatannya.

FA, yang saat ini masih bekerja di Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk, juga dipanggil sebagai saksi. Posisi FA di bagian pengolahan dan pemurnian logam mulia memberikan akses pada data dan informasi penting terkait proses produksi dan distribusi emas.

AR, yang menjabat sebagai Product Inventory Control sejak Juli 2023 hingga saat ini, diperiksa untuk memberikan keterangan mengenai pengelolaan inventaris produk, termasuk emas. Informasi dari AR diharapkan dapat membantu dalam memahami pola distribusi dan penyimpanan komoditi emas.

Baca juga:  Pastikan Aman & Distribusi Lancar, Nana Sudjana Tinjau Gudang Logistik KPUD Surakarta

DRS, yang merupakan mantan Manager Refinery UBPP LM PT Antam Tbk, juga diminta memberikan kesaksian. Pengalaman DRS dalam pengelolaan refinery atau pemurnian emas di PT Antam Tbk sangat relevan untuk mengungkap prosedur operasional yang mungkin terkait dengan tindak pidana korupsi.

AM, yang menjabat sebagai Dokumen Control di London Bullion Market Association (LBMA) pada tahun 2020 hingga 2022, turut diperiksa. AM diharapkan memberikan keterangan mengenai dokumentasi dan standar internasional yang diterapkan dalam perdagangan emas, yang mungkin berkaitan dengan kasus ini.

Baca juga:  Anulir Poin Siswa, Pj Gubernur Jateng Tindak Tegas Kasus Dugaan Piagam Palsu PPDB

Terakhir, PSI, yang saat ini menjabat sebagai Engineering Manager UBPP LM PT Antam Tbk sejak tahun 2023, juga memberikan kesaksiannya. Peran PSI dalam pengelolaan teknis di unit bisnis tersebut diharapkan dapat mengungkap informasi mengenai proses engineering yang terkait dengan pemurnian dan pengolahan emas.

“Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan beberapa tersangka, yaitu TK, HN, DM, AHA, MA, dan ID. Kejaksaan Agung terus berkomitmen dalam memberantas korupsi di sektor strategis seperti komoditi emas, guna memastikan para tersangka dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.” ungkap Harli

Berita Terkait

spot_img
spot_img
spot_img

Berita Terkini