spot_img

Warga Permata Puri Semarang Tuntut Keadilan, Kejati Jateng Diminta Tangani dengan Serius

SEMARANG (Pertamanews.id) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah resmi mengambil alih penanganan dugaan korupsi pembelokan alur Sungai Beringin yang diadukan warga Perumahan Permata Puri Semarang.

Pengacara warga korban tanah ambles, Okky Nurindra Wicaksono SH MH, mengungkapkan bahwa awalnya laporan tersebut ditujukan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang.

“Kami selalu mengawal proses laporan tersebut. Kami sudah menghadap Kasi Pidsus Kejari Kota Semarang untuk menanyakan tindak lanjut aduan dari Pak Achmad (Achmad Subaidi, warga Perumahan Permata Puri) terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pengembang. Dari Kejari, kami mendapat informasi bahwa perkara ini telah ditarik oleh Kejati Jateng untuk dilanjutkan penanganannya,” ujar Okky pada Selasa (28/1/2025).

Baca juga:  Mahasiswa Ilmu Komunikasi Udinus Gelar Kampanye "INI BATIKKU" di CFD Simpang Lima Semarang

Dugaan korupsi yang dipersoalkan, menurut Okky, adalah adanya pengurukan aliran Sungai Beringin tanpa izin dari pemerintah berwenang. Setelah sungai tersebut diuruk, lahan yang terbentuk kemudian dipetak-petak menjadi kavling perumahan dan dijual kepada masyarakat.

Baca juga:  Ferry Wawan Cahyono Serukan Peringatan Maulid Nabi SAW sebagai Pengingat Nilai Kejujuran dan Keadilan

Meski perkara ini kini berada di Kejati Jateng, Okky menegaskan bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan pemindahan penanganan kasus, selama kasus tersebut ditangani secara serius.

“Ditarik Kejati, prinsip kami tidak masalah. Baik di Kejaksaan Negeri, Kejaksaan Tinggi, atau bahkan Kejaksaan Agung, yang terpenting perkara ini tetap ditangani serius. Harapan kami kasus ini diusut tuntas, terutama terkait dugaan tindak pidana korupsi. Kami juga menduga ada pihak-pihak dari instansi pemerintah yang turut terlibat, seperti Pemkot dan BPN (Badan Pertanahan Nasional) terkait penerbitan izin dan sertifikat. Bagaimana mungkin dalam peta area tersebut masih tercatat sebagai sungai, tetapi sertifikat tanah bisa diterbitkan?” jelasnya.

Baca juga:  Cerita Perajin Batik Tulis Lasem, yang Bangga Karyanya Dipakai Belasan Pemimpin Negara ASEAN

Berita Terkait

spot_img
spot_img
spot_img

Berita Terkini