spot_img

Kejaksaan Negeri Kota Semarang Tangkap Pegawai Bank Himbara Terlibat Korupsi Rp15,9 Miliar

SEMARANG (Pertamanews.id) – Aksi korupsi menggemparkan dilakukan oleh DK (46), seorang staf analisis kredit di Bank Himbara Semarang.

DK telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kota Semarang atas dugaan kredit fiktif yang merugikan negara hingga mencapai Rp15,9 miliar.

Baca juga:  Densus 88 Berhasil Amankan Teroris, Diduga Oknum Jamaah Islamiah

DK ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIA, Bulu, Kota Semarang, setelah menjalani pemeriksaan pada Jum’at, 28 Februari 2025.

Agus Sunaryo, Kasi Pidana Khusus Kejari Kota Semarang, mengungkapkan bahwa modus operandi DK melibatkan kerjasama dengan pihak lapangan untuk mengajukan pinjaman atas nama 32 debitur palsu. Pinjaman yang disetujui bervariasi dari 100 juta hingga 1 miliar rupiah.

Baca juga:  Diduga Mati Lemas, Polisi juga Temukan Adanya Kekerasan Seksual Pada Putri Pj Gubernur Papua

“Kami menemukan bahwa usaha yang diajukan sebagai jaminan tidak ada, seperti kasus peternakan ayam yang tidak terbukti kepemilikannya,” kata Agus Sunaryo kepada media.

DK dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga:  Firli Ungkap Alasan Pengunduran Dirinya Demi Stabilitas Nasional Jelang Pesta Demokrasi 2024

Berita Terkait

spot_img
spot_img
spot_img

Berita Terkini