spot_img

Kasus Bos Ajak Karyawan Menginap, Ridwal Kamil: Saya Kutuk Habis!

BANDUNG (Pertamanews.id) – Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil mengecam kabar bos perusahaan di Cikarang yang mengajak staycation karyawannya jika ingin perpanjang kontrak kerja.

Hal itu merupakan sebuah kriminalitas jika terbukti, maka aturan tersebut bisa masuk ranah pidana.

“Menggunakan pelecehan seksual untuk syarat kenaikan atau perpanjangan kontrak, itu saya kutuk habis. Tidak boleh terjadi. Apakah itu oknum, apakah itu sifatnya sebuah hal baru yang mewabah, itu harus kita hentikan,” kata Ridwan, Selasa (9/5).

Baca juga:  Keberhasilan Transformasi dan Inovasi Digital Pelayanan Pelanggan PLN Meraih 2 Penghargaan Internasional

Ridwan Kamil meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat untuk memastikan bahwa upaya perlindungan terhadap pekerja menjadi salah satu fokus pemerintah serta melakukan penelusuran lebih lanjut mengenai kasus ini.

Baca juga:  Polisi Temukan Bekas Sianida di Belasan Korban Pembunuhan Dukun Penggandaan Uang Banjarnegara

“Penanganan cukup oleh dinas tenaga kerja seperti yang kita lakukan sekarang,” tegasnya.

Selanjutnya, Ridwan Kamil memastikan terkait ajakan bos kepada karyawan tidur bareng dilakukan oleh oknum, pasalanya perbuatan ini sangat tidak pantas dan menghilangkan kewibawaan sebagai pemimpin perusahaan.

Baca juga:  Wali Kota Semarang Hevearita Dorong PKK dan Dekranasda Kolaborasi dengan Pemkot Semarang: Laksanakan Program Pemerintah

“Karena perusahaan itu kan sudah ada aturan, ada peraturan perusahaan bahwa perjanjian kerja sama itu merupakan aturan tertinggi di perusahaan. Jadi kalau ada kontrak diperpanjang dan sebagainya. Itu sudah ada di aturan perusahaannya dan itu adalah oknum pastinya,” tandasnya.

Berita Terkait

spot_img
spot_img
spot_img

Berita Terkini