spot_img

Kemendag Musnahkan Barang Impor Ilegal Senilai Rp9,3 Miliar

JAKARTA (Pertamanews.id) – Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) memusnahkan barang impor yang tidak sesuai aturan atau ilegal senilai Rp9,3 miliar.

Pemusnahan itu dilaksanakan di pergudangan kawasan Citeureup, Bogor, Kamis (28/3/24).

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyebut, barang-barang sitaan ini merupakan hasil pengawasan post-border oleh Balai Pengawasan Tertib Niaga Bekasi periode Januari-Februari 2024, yang tidak memenuhi standar dan aturan pemerintah.

Baca juga:  Merasa Ditipu Pernikahan Palsu, Bidan Desa di Sinunukan Laporkan FKH Ke Polres Mandailing Natal

“Totalnya mencapai Rp9,3 miliar,” ujar Mendag Zulkifli melalui siaran pers.

Ia mengatakan, pemusnahan tersebut bertujuan untuk melindungi konsumen dari produk-produk yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Selain itu, barang-barang impor tidak sesuai aturan tersebut dinilai dapat mengganggu industri dalam negeri.

“Kita memang konsen melindungi konsumen agar tidak dirugikan oleh barang-barang yang tidak tepat, tidak memenuhi syarat dan kedua, tentu melindungi industri dalam negeri,” jelas Mendag Zulkifli.

Baca juga:  Lepas Borgol Sendiri, Polri Pastikan Tak Ada Perlakuan Khusus Terhadap Mario Dandy

Terdapat 11 jenis produk yang disita Balai Pengawasan Tertib Niaga Bekasi, terdiri dari elektronik (Thailand), bubuk cabai dan pasta cabai (China), bubuk cokelat (Malaysia), kecap (Singapura), saus sambar (Thailand), cokelat cair (Malaysia), produk kehutanan (Jepang), produk tertentu elektronik (China), modul fotovoltaik silikon kristalin atau solar panel (China), konsentrat jus apel (India dan China) serta kaca lembaran (China).

Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) PKTN Moga Simatupang mengatakan, pemusnahan barang impor tidak sesuai aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 51 Tahun 2020 tentang pemeriksaan dan pengawasan tata niaga impor setelah melewati kawasan pabean.

Baca juga:  Presiden Jokowi: Mudik Tertinggi Sepanjang Sejarah Berhasil Dikelola dengan Baik

“Adapun pelanggarannya tidak dilengkapi oleh ketentuan lartas (larangan terbatas) seperti laporan Surveyor, persetujuan impor, ada juga yang tidak memiliki nomor pokok pendaftaran barang,” ujar Dirjen Moga yang turut hadir.

Berita Terkait

spot_img
spot_img
spot_img

Berita Terkini